SIDANG KORUPSI

Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dan Dicabut dari Profesi Advokat

Jaksa penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan dari Marcella Santoso, terdakwa kasus suap dan pencucian uang terkait suap hakim perkara CPO.

18 Feb 2026 20:04 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa perkara dugaan korupsi berupa suap dan pencucian uang terkait perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO, Marcella Santoso, dituntut 17 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar, serta dicabut keanggotaannya dari organisasi advokat.

Jaksa penuntut umum menilai, tidak ada alasan yang meringankan bagi Marcella Santoso dalam perkara tersebut. Marcella dinilai terbukti menyuap majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas kepada tiga korporasi.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Triyana Setia Putra dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/2/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Efendi dengan didampingi Adek Nurhadi dan Andi Saputra.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta supaya majelis hakim menyatakan Marcella Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara bersama-sama memberikan suap serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu dinilai sesuai dengan dakwaan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Huruf c KUHP juncto Pasal 2 Ayat 8 UU Penyesuaian Pidana. Untuk tindak pidana pencucian uang, Marcella dinilai terbukti melanggar Pasal 607 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 20 KUHP. 

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 17 tahun penjara,” kata jaksa. 

Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa Marcella Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 600 juta atau diganti penjara selama 150 hari. Selain itu, majelis hakim diminta menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar. Jika tidak dibayar atau harta bendanya tidak mencukupi, akan diperhitungkan dengan pidana penjara. 

Tidak hanya itu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim agar Marcella dicabut dari profesinya sebagai advokat. ”Memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella Santoso dari profesi advokat,” kata jaksa.

Alasan pemberat

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum menyebutkan beberapa alasan pemberat bagi Marcella. Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif; serta menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat. 

Alasan pemberat lainnya adalah perbuatan Marcella telah menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Marcella disebut tidak pernah mengakui perbuatannya. Sebaliknya, jaksa menilai tidak ada hal atau alasan yang meringankan bagi Marcella. ”Hal meringankan, tidak ada,” ujarnya. 

Terdakwa Marcella Santoso seusai sidang pembacaan tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Marcella Santoso, Aryanto Bakrie, dan Junaedi Saibih, bersama pihak dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dinilai terbukti memberikan suap hingga Rp 40 miliar kepada majelis hakim untuk memberikan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Pemberian dilakukan melalui Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan panitera (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Ketiganya dinilai terbukti bersekongkol memberikan uang tunai 2,5 juta dolar AS atau senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

”Sejak awal terbukti ada niat jahat dari terdakwa untuk memengaruhi putusan perkara Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group oleh tim kuasa hukum dengan memberikan uang dalam pengurusan perkara minyak goreng,” kata jaksa.

Selain suap, jaksa penuntut umum juga menuntut Marcella dengan tuntutan pidana pencucian uang. Marcella dinilai terbukti menyamarkan asal-usulnya itu berupa mata uang dolar AS senilai Rp 28 miliar yang dikuasai bersama oleh Marcella, Aryanto, dan M Syafei. 

Pengacara Marcella Santoso memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan psnyidikan kasus korupsi dengan terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzakki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026). Marcella Santoso juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Dalam persidangan terungkap fakta adanya aliran dana hingga Rp 597,5 juta per bulan untuk operasi "buzzer" demi memulihkan nama baik terdakwa kasus timah, Harvey Moeis, dimana Marcella Santoso menjadi pengacaranya. Kompas/Hendra A Setyawan

Selain itu, jaksa penuntut umum menilai Marcella dan Aryanto melakukan pencuciam uang sebesar Rp 24,5 miliar yang berasal dari fee agar hakim menjatuhkan putusan lepas dalam kasus CPO. 

”Dapat disimpulkan bahwa ada kerja sama sedemikian rupa dengan peran masing-masing di atas yang—dengan peran itu—terwujud perbuatan pencucian uang menurut hukum,” kata jaksa.

Ketua Majelis Hakim pun menyampaikan agenda sidang berikutnya. ”Sidang dengan agenda pleidoi tanggal 23 Februari,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan