Jaga Marwah Perguruan Tinggi dari Godaan Izin Tambang

Perguruan tinggi yang menerima konsesi tambang berpotensi memproduksi wacana yang seolah-olah ilmiah untuk menormalisasi kerusakan alam dan sosial akibat tambang.

24 Jan 2025 06:57 WIB · Humaniora

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah dan DPR RI memberikan hak pengelolaan tambang mineral logam kepada perguruan tinggi dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menuai penolakan publik. Masih banyak cara mendapatkan pendanaan untuk mengelola kampus demi menjaga marwah pendidikan.

Pendiri Indonesian Climate Justice Literacy, Firdaus Cahyadi, mengatakan, gagasan pemberian konsesi tambang untuk perguruan tinggi adalah salah satu contoh kesesatan berpikir para elite politik dalam melihat persoalan sumber daya alam. Rencana ini menegaskan bahwa pembangunan Indonesia yang diinginkan negara akan didasarkan pada model pembangunan ekstraktif yang merusak alam.

”Alasan membagi konsesi tambang ke perguruan tinggi untuk membantu pendanaan kampus sangat tidak masuk akal sehat,” kata Firdaus di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Dia menduga pemberian konsesi tambang ke organisasi massa (ormas) keagamaan yang sudah dilakukan, dan kini untuk perguruan tinggi, adalah salah satu cara untuk meredam kesadaran masyarakat yang mulai meningkat tentang lingkungan hidup. Perguruan tinggi yang menerima konsesi tambang berpotensi memproduksi wacana yang seolah-olah ilmiah untuk membenarkan atau menormalisasi kerusakan alam dan sosial akibat tambang.

”Elite politik yang memberikan konsesi tambang untuk ormas agama dan perguruan tinggi seperti menugaskan kedua institusi yang menjadi simbol moral dan pengetahuan itu untuk membodohi masyarakat terkait soal daya rusak tambang,” ucapnya.

Quote

Jangan sampai kampus yang punya integritas pemikiran-pemikiran bangsa keluar dari mereka.

Alasan demi menasionalisasikan tambang yang sekarang banyak dikuasai asing, lanjut Firdaus, juga tidak masuk akal. Sebab, siapa pun yang mengelola tambang tidak akan bisa menghilangkan daya rusak ekologis dan sosialnya. Dia berharap publik bisa menekan pemerintah dan DPR agar RUU Minerba ini bisa dikaji lebih dalam sebelum disahkan.

Tim SAR gabungan, Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 17.50, mengevakuasi korban terakhir dalam kejadian ledakan di lubang tambang batubara di PT Nusa Alam Lestari di Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Total sepuluh pekerja meninggal dan empat lainnya luka-luka dalam insiden ledakan tambang di kedalaman 280 meter yang berlangsung Jumat pagi. Inspektur tambang Kementerian ESDM masih menginvestasi kejadian ini. Lokasi tambang ditutup sementara.

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Friatna menegaskan, pihaknya juga menolak keras rencana ini. Sebab, pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas yang sudah disahkan saja sudah keliru, apalagi menambahkan perguruan tinggi di dalamnya.

Menurut Mukri, perguruan tinggi harus menjaga marwahnya sebagai lembaga pendidikan yang menanamkan nilai-nilai ideal untuk mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan global. Bukan mengurus tambang.

”Jangan sampai kampus yang punya integritas pemikiran-pemikiran bangsa keluar dari mereka. Bagaimana kita bisa bertanya tentang intelektualitas kalau sudah diceburkan ke dalam lumpur tambang,” kata Mukri.

Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Ir Ridho Kresna Wattimena menambahkan, secara teknis, perguruan tinggi akan kesulitan mengelola tambang yang rumit. Untuk tahap awal, yakni eksplorasi wilayah potensi tambang saja bisa berlangsung rata-rata 5-10 tahun, sedangkan jika alasannya untuk pendanaan perguruan tinggi yang kini tertatih-tatih, maka usaha ini tidak akan menghasilkan uang dana secara cepat.

”Apakah perguruan tinggi untuk spend uang 5-10 tahun sebelum bisa mendapatkan uang, itu juga sesuatu yang berat untuk perguruan tinggi,” kata Ridho dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Ratusan mahasiswa Aceh demo tolak tambang emas, Selasa (9/4/2019).

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Sarifuddin Sudding, meminta pengusaha tambang yang mendapatkan izin adalah orang atau badan hukum yang memiliki modal, khususnya terkait tanggung jawab lingkungan pascatambang, seperti reklamasi dan sebagainya. Selama ini, kebanyakan pemilik izin tersebut tidak memiliki modal yang cukup dalam mengurus pertambangan yang diberikan sehingga merusak lingkungan.

”Siapa yang bertanggung jawab pascatambang ini? Sudah rusak lingkungan, tidak ada jaminan reklamasinya apa segala macam ini. Nah, ini jadi masalah juga perlu dipikirkan,” kata politisi Partai Amanat Nasional ini.

Sementara itu, rapat paripurna DPR pada Kamis (23/1/2025) telah menyetujui usulan Badan Legislasi (Baleg) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam waktu singkat, RUU yang baru dibahas pada awal pekan ini resmi menjadi usulan inisiatif DPR.

infografik Poin-poin RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009

Dalam draf sementara, terdapat pasal tambahan, yakni Pasal 51A yang berbunyi ”WIUP (wilayah izin usaha tambang) mineral logam dan batubara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas”.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan pasal ini memberi perguruan tinggi kesempatan dalam mencari pendanaan secara lebih luas. Salah satunya melalui sektor pertambangan. Namun, dia memastikan bahwa pembahasan RUU tersebut masih bergulir dengan melibatkan partisipasi publik.

”Saya pikir semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas. Nah, tetapi kemudian mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada,” ujar Dasco.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari