Jaga Perbatasan, Tata Keseimbangan

Setiap negara berwenang  mengatur siapa saja yang diizinkan masuk negara tersebut. Namun, kebijakan itu tetap harus masuk akal dan tak diskriminatif.

24 Jul 2025 06:00 WIB · Tajuk Rencana

Oleh Redaksi

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat awal pekan ini mengumumkan akan mengutip biaya tambahan sebesar 250 dollar AS untuk setiap permohonan visa masuk AS mulai Oktober 2025. Biaya tambahan ini dijadikan semacam jaminan agar pemohon visa tidak menyalahi izin tinggal atau melanggar hukum saat berada di AS, dan dijanjikan akan dikembalikan saat visa tersebut habis masa berlakunya. 

Kutipan itu dibebankan kepada warga asal negara yang tidak memiliki perjanjian bebas visa dengan AS, seperti Indonesia. Jenis visa yang dikenai biaya tambahan itu antara lain visa untuk mahasiswa (F-1), wisatawan (B1, B2), tenaga kerja profesional (H-1B), para pakar di bidang khusus (O), dan warga asing pegawai perusahaan AS yang ditarik ke kantor pusat (L) (Kompas.id, 21/7/2025).

Kebijakan ini sejalan dengan upaya Presiden AS Donald Trump memerangi imigran ilegal. Sebanyak 42 persen dari 11 juta imigran ilegal di AS tercatat masuk negara itu menggunakan visa yang sah, lalu tetap tinggal walau visanya kedaluwarsa.

Seseorang pengunjuk rasa memegang poster protes di luar Kantor Lapangan Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS) Santa Ana, California, Senin (9/6/2025). Saat ini, AS adalah rumah bagi populasi imigran terbesar di dunia. Penanganan imigran ilegal merupakan salah satu agenda utama Trump di masa jabatan kedua.

Langkah ini mengundang kritik keras komunitas pariwisata AS karena akan memberatkan wisatawan asing datang ke AS. Apalagi, biaya tambahan itu tidak digunakan untuk memperbaiki layanan parisiwata.

Tourism Economics, yang memperkirakan industri pariwisata AS tumbuh 8,8 persen pada 2025, merevisi prediksinya dan menyebut pariwisata AS justru akan anjlok 5,1 persen. Padahal, AS akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2026 dan Olimpiade Los Angeles 2028 yang pasti mengundang minat warga dunia. 

Quote

Kebijakan pemberian visa sebaiknya tetap adaptif, berdasarkan data, dan evaluasi risiko, bukan generalisasi atau ketakutan berlebihan terhadap kelompok tertentu.

AS bukan satu-satunya negara yang menaikkan biaya permohonan visa. Inggris menaikkan biaya visa sebesar 7 persen, begitu juga Uni Eropa menaikkan biaya visa Schengen. Adapun negara tujuan wisata seperti Italia, Spanyol, Jepang, dan Yunani mengutip pajak tambahan dari wisatawan, untuk menjaga kelestarian lokasi wisata.

Wisatawan asing menikmati kawasan persawahan yang dikelola dengan sistem Subak di Jatiluwih, Tabanan, Bali, Minggu (10/11/2024). Persoalan alih lahan sawah kini menjadi ancaman serius bagi kelestarian subak ke depan.

Sementara itu, Indonesia pada 2023 membebaskan visa bagi 76 negara untuk mendorong pariwisata. Namun, meningkatnya kunjungan wisatawan asing, termasuk karena kemudahan mengajukan visa saat tiba di Indonesia (visa on arrival), tidak selamanya menguntungkan. Sejumlah aksi kriminal, penyalahgunaan izin tinggal, dan kasus lain yang melibatkan wisatawan asing kerap terjadi, terutama di Bali.

Setiap negara memang berhak menyeleksi warga asing yang boleh masuk negara itu. Baik atas pertimbangan kedaulatan, keamanan negara, mencegah pendatang ilegal, maupun menekan kriminalitas. Namun, hal itu harus dilakukan dengan adil dan proporsional, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, termasuk pariwisata, keterbukaan, dan tanpa diskriminasi.

Kebijakan pemberian visa sebaiknya tetap adaptif, berdasarkan data, dan evaluasi risiko, bukan generalisasi atau ketakutan berlebihan terhadap kelompok tertentu. Jangan sampai terlalu ketat sehingga merugikan sektor lain dan menciptakan ketegangan diplomatik, atau justru terlalu terbuka sehingga mengancam keamanan. Relasi antarnegara yang baik bisa membantu mencapai keseimbangan itu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Redaksi
 | 

Editor:

Johanes Waskita Utama
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji