Jakarta di Pekan Terakhir Agustus dan Memori Kelam Darurat Militer

Penerapan darurat militer tak sebatas pengingkaran pada demokrasi, tetapi juga dapat berimplikasi serius pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.

07 Sep 2025 07:26 WIB · Politik & Hukum

Oleh Kurnia Yunita Rahayu, Antonius Ponco Anggoro

Kekhawatiran akan diterapkannya darurat militer membayangi Jakarta setelah unjuk rasa berujung kerusuhan meletup di sejumlah daerah akhir Agustus 2025. Terlebih, prajurit bersenjata lengkap dan kendaraan militer tampak diterjunkan di berbagai lokasi.

Kemarahan publik meledak di beberapa daerah setelah kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta, 28 Agustus 2025. Peristiwa yang terjadi di tengah unjuk rasa menolak tunjangan perumahan DPR itu memicu pembakaran sejumlah kantor kepolisian, kantor pemerintahan di daerah-daerah, gedung DPRD, hingga berbagai fasilitas transportasi publik.

Untuk merespons gejolak itu, tidak hanya Polri yang berada di garis depan. Presiden Prabowo Subianto juga memerintahkan TNI untuk turut serta menangani demonstrasi. 

TNI lantas mengerahkan prajurit untuk menjaga keamanan di Jakarta. Mereka ditempatkan di berbagai lokasi yang berpotensi jadi target demonstrasi. Hingga Jumat (5/9/2025), di permukiman di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sejumlah kendaraan taktis TNI masih berlalu lalang.

Kendaraan taktis panser TNI disiagakan di depan pusat perdagangan Glodok Harco, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Penjagaan dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat pascakerusuhan unjuk rasa menolak tunjangan DPR beberapa waktu lalu. 

Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Di tengah situasi itu, memori kelam penerapan darurat militer muncul. Berbagai kekhawatiran mengemuka di jagat maya. Permintaan agar Presiden menarik prajurit TNI dari penanganan demonstrasi menjadi salah satu tuntutan masyarakat yang disampaikan baik ke DPR maupun pemerintah.

Menanggapi tuntutan itu, sejumlah pejabat negara buru-buru memastikan tidak ada pilihan untuk menerapkan darurat militer. ”Saya pastikan Presiden Prabowo tidak mau menerapkan darurat militer,” kata Budiman Sudjatmiko, mantan aktivis 1998 yang kini menjabat Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Ia menegaskan, Presiden tidak akan menerapkan darurat militer karena kebijakan itu bisa memundurkan demokrasi dan memancing konflik yang lebih besar. Selain itu, darurat militer bakal menciptakan situasi yang kontraproduktif dengan program-program pemerintah untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. 

”Aliran modal investasi pun akan tersendat. Indonesia bisa terisolasi dari dunia global,” ujarnya menambahkan. 

Kepastian bahwa Presiden tak akan menerapkan darurat militer, kata Budiman, juga terlihat dari langkah-langkah yang diambil dalam meredam amarah publik. Beberapa langkah dimaksud antara lain dengan menemui tokoh-tokoh masyarakat, agama, dan pemimpin partai politik. Aspirasi dan keresahan publik diinventarisasi dan dicarikan solusinya.  

Meski demikian, Budiman mengingatkan kelompok masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, untuk menjaga barisan. Demonstrasi tidak dilarang, tetapi mereka harus mewaspadai adanya penyusup dalam gerakan yang kemudian memicu kerusuhan. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid (kedua dari kiri) membacakan pernyataan sikap bersama perwakilan seniman dan aktivis dalam acara #SeniLawanTirani di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (1/9/2025). Kegiatan yang diinisiasi Dewan Kesenian Jakarta ini merupakan respons atas kasus kekerasan aparat yang terjadi dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Para seniman menyuarakan ekspresi #SeniLawanTirani lewat orasi, puisi, poster, musik, mural, dan pertunjukan, sebagai bentuk solidaritas.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
01-09-2025

”Demonstrasi tertib, ada penanggung jawabnya. Jangan sampai ini ada gerakan-gerakan memprovokasi yang kemudian malah memancing tindakan-tindakan keras di lapangan oleh aparat ataupun tindakan-tindakan yang bisa menunda demokrasi,” katanya.

Apalagi, perkembangan teknologi digital memungkinkan penggunaan media sosial untuk memobilisasi gerakan sosial yang merusak. Ada pula potensi penggunaan kecerdasan buatan untuk merekayasa gerakan sosial. Sejumlah gejala itu menurut Budiman terlihat dalam demonstrasi sepanjang 25 Agustus hingga 2 September.

Perlu persetujuan DPR

Secara terpisah, Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Dudung Abdurahman mengaku belum mendengar soal wacana darurat militer. Kalaupun itu diterapkan, harus ada sejumlah tahapan yang terlebih dahulu dilalui, yakni pemberlakuan status tertib sipil dan darurat sipil. Selain itu, kebijakan tersebut harus menjadi keputusan bersama pemerintah dengan DPR. 

”Jadi, darurat militer tidak serta-merta begitu saja,” kata mantan Kepala Staf TNI AD itu sebelum mengikuti rapat terbatas dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis sore.

Ia juga belum melihat bahwa situasi saat ini membutuhkan darurat militer. Adapun pengerahan prajurit TNI ketika unjuk rasa statusnya masih untuk membantu Polri.

Quote

Presiden tidak akan menerapkan darurat militer karena kebijakan itu bisa memundurkan demokrasi dan memancing konflik yang lebih besar. (Budiman Sudjatmiko)

Dudung juga sempat menjawab pertanyaan terkait dengan adanya kabar penangkapan sejumlah personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. ”Nah, itu keabsahannya juga saya belum monitor. Apakah itu benar apa tidaknya walaupun memang ada yang ditangkap,” katanya.

Meski demikian, katanya, kehadiran petugas Bais TNI di tengah unjuk rasa adalah hal yang wajar. ”Tetapi pasti ada tujuan-tujuan tertentu. Yang jelas pasti pihak TNI tidak mungkin akan ada tujuan-tujuan lain. Yang jelas bagaimana untuk memonitor situasi di lapangan sehingga bagaimana langkah-langkah ke depan TNI apabila diminta bantuan oleh kepolisian mereka sudah tahu,” tuturnya menjelaskan.

Dua kali darurat militer

Kendati sudah menjadi negara demokratis, darurat militer bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Pasca-Reformasi 1998, negara pernah dua kali menerapkan darurat militer. Keduanya sama-sama terkait dengan upaya daerah melepaskan diri dari NKRI.

Satu persatu prajurit Batalyon Infantri Lintas Udara (Linud) 700, memasuki lambung KRI Teluk Banten di Pelabuhan Dili, Sabtu (30/10/1999). Linud 700 merupakan pasukan terakhir yang keluar dari wilyah Timor Timur. KOMPAS/EDDY HASBY

Darurat militer pertama kali diterapkan secara resmi oleh Presiden ke-3 RI BJ Habibie di Timor Timur melalui Keppres Nomor 107 Tahun 1999. Darurat militer di Timor Timur berlangsung selama 17 hari setelah dicabut melalui Keppres Nomor 112 Tahun 1999.

Sebelum darurat militer diterapkan, militer Indonesia lebih dulu menguasai Timor Timur sejak tahun 1970-an ketika Portugis meninggalkan daerah itu. Sejarah panjang keberadaan militer Indonesia di Timor Timur mendorong rakyat untuk melaksanakan referendum dan memilih untuk memisahkan diri dari RI.

Darurat militer kedua ditetapkan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di Aceh lewat Keppres Nomor 28 Tahun 2003. Megawati menetapkan situasi itu untuk menghadapi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan diri dari NKRI dengan konflik bersenjata.

Di Aceh, darurat militer berlangsung selama setahun. Megawati mengakhiri status itu dengan menerbitkan Keppres Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Konflik di Aceh tuntas melalui dialog dengan penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah dan GAM di Helsinki, Finlandia, Agustus 2005.

Infografik riset tindakan dan keputusan Presiden Prabowo Subianto menanggapi gelombang demonstrasi.

Penerapan darurat militer dimungkinkan karena diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu tersebut mengatur, Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah NKRI dalam keadaan bahaya dengan tingkatan darurat sipil, darurat militer, dan perang. Adapun ketiga keadaan bahaya itu didasarkan pada tiga situasi.

Salah satunya keamanan atau ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah terancam pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan, atau akibat bencana alam sehingga dikhawatirkan tidak bisa diatasi oleh alat-alat perlengkapan biasa. Kondisi lainnya, timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan pemerkosaan wilayah negara dengan cara apa pun juga.

Kondisi darurat juga bisa ditetapkan apabila hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara.

Dalam keadaan bahaya itu, penguasaan tertinggi terhadap negara dilakukan oleh Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Presiden dibantu oleh sebuah badan yang terdiri dari Menteri Pertama, Menteri Keamanan/Pertahanan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dan Menteri Luar Negeri. Selain para menteri itu, badan yang membantu Presiden dalam keadaan darurat adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara, dan Kepala Kepolisian Negara.

Dalam perppu yang dibuat di era Presiden Sukarno itu diatur pula penerapan setiap jenis darurat dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari darurat sipil, darurat militer, hingga terakhir keadaan perang.

Peserta aksi membawa poster kritik dalam Piknik Nasional Rakyat di depan kompleks DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Mereka menagih 17+8 tuntutan rakyat kepada pemerintah dan DPR. Berbeda dari demonstrasi sebelumnya, aksi ini dikemas dengan konsep piknik dengan makan bersama, bermain bersama, dan mimbar bebas.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
05-09-2025

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, menurut Perppu No 23/1959, Presiden memang bisa menyatakan status keadaan bahaya atau darurat karena keamanan dan ketertiban terancam. Namun, diperlukan tinjauan mendalam untuk menilai situasi dan kondisi yang ada layak untuk menjadi dasar penerapan keadaan darurat.

”Apa yang terjadi pada akhir Agustus tentu saja tidak cukup untuk menjadi dasar Presiden menerapkan status keadaan bahaya atau darurat, baik darurat sipil maupun militer. Kenapa? Pertama, kerusuhan yang terjadi tidak meluas. Kedua, itu adalah bentuk ekspresi karena itu bagian dari demonstrasi,” ujarnya.

Anton melanjutkan, tidak bisa dimungkiri bahwa dalam demonstrasi berujung kerusuhan itu terdapat ketidakpatuhan sipil (civil disobedience). Namun, ketidakpatuhan sipil itu tidak serta-merta bisa menjadi landasan Presiden untuk mengambil langkah darurat militer. Sebab, langkah itu tidak proporsional, berpotensi menimbulkan korban jiwa, dan membuat pengingkaran terhadap demokrasi meluas.

Quote

Apa yang terjadi pada akhir Agustus tentu saja tidak cukup untuk menjadi dasar Presiden menerapkan status keadaan bahaya atau darurat. (Anton Aliabbas)

Lebih dari itu, penerapan darurat militer juga akan berimplikasi serius terhadap upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Dalam situasi darurat, akan terjadi berbagai pembatasan yang bisa berdampak negatif. ”Pemulihan pascadarurat juga membutuhkan waktu, terutama untuk mengembangkan pandangan masyarakat bahwa negara dalam situasi baik-baik saja,” ujar Anton.

Ketidakpedulian elite

Anton menilai, persoalan mendasar hingga timbul protes adalah ketidakpedulian elite terhadap kondisi rakyat. Di tengah kondisi rakyat yang diliputi berbagai kesulitan, elite justru bersikap tidak empati. Jika ini dilanjutkan dengan penerapan darurat militer, antipati masyarakat terhadap elite pun bakal meningkat.

”Tidak ada cerita status darurat bisa membuat masyarakat makin tenang. Darurat militer 1 dan 2 di Aceh, misalnya, meninggalkan luka yang begitu dalam. Jangan sampai kita mengulang kembali, apalagi ini bukan di daerah konflik, melainkan ibu kota yang memang warganya tengah memprotes ketidakadilan,” tutur Anton.

Halte Transjakarta Senen Sentral masih dibiarkan rusak di Jakarta, Sabtu (30/8/2025).

Oleh karena itu, alih-alih membiarkan wacana dan kekhawatiran akan adanya darurat militer, para menteri dari kalangan sipil harus lebih banyak tampil dalam menjawab persoalan masyarakat. Di bidang politik dan keamanan, misalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan lebih relevan untuk tampil ketimbang Menteri Pertahanan. 

Selain itu, penugasan prajurit TNI untuk berjaga di sejumlah lokasi juga semestinya segera dihentikan. Hal itu penting untuk memberikan persepsi dan impresi kepada masyarakat bahwa kondisi saat ini stabil, fasilitas publik bisa diakses, sehingga tidak ada alasan harus ada prajurit TNI di jalan-jalan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kurnia Yunita Rahayu, Antonius Ponco Anggoro
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji