Mahkamah Konstitusi telah menghapus ambang batas pencalonan presiden. Revisi UU Pemilu semestinya menjadikan putusan ini sebagai pedoman.
03 Jan 2025 06:00 WIB · Riset
Mahkamah Konstitusi memutuskan semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini menjadi jawaban dari puluhan uji materi yang memiliki misi yang sama, yakni menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Kamis 2 Januari 2024 ini diajukan oleh pemohon sejumlah mahasiswa, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Selain membuka peluang semua parpol peserta pemilu bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres, MK memberikan catatan pada pembentuk undang-undang, terutama dalam upaya revisi terhadap UU No 7/2017.
Menurut MK, dalam pengusulan pasangan capres dan cawapres oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu, tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
MK juga memberikan catatan bahwa dalam mengusulkan pasangan capres dan cawapres, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol peserta pemilu tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres serta terbatasnya pilihan pemilih.
MK juga mengingatkan bahwa parpol peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan capres dan cawapres dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
Terakhir, MK juga memberikan catatan bahwa perumusan rekayasa konstitusional dalam perubahan UU No 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/02/217a94ea-f76d-4d76-b599-466fd56609e1_jpg.jpg)
Selain putusan terhadap uji materi yang diajukan pemohon dari para mahasiswa ini, uji materi yang relatif senada diajukan oleh tiga pemohon lainnya, yakni diajukan oleh Gugum Ridho Putra dkk, kemudian uji materi yang diajukan Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Al Attas, dan Muhammad Saad. Permohonan yang lain diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) yang diwakili oleh Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini.
Namun, terhadap ketiga permohonan di atas, MK mengeluarkan amar putusan dengan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Hanya satu permohonan yang diajukan oleh para mahasiswa di atas, MK memutuskan mengabulkan seluruh permohonan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut terkait syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Para pemohon menilai, ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya membuat pemilih tak memiliki banyak pilihan dalam pemilihan presiden.
Uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden dan wapres yang diajukan oleh empat pemohon di atas yang putusannya diumumkan MK pada 2 Januari 2025 bukanlah permohonan uji materi yang pertama.
Dalam putusan MK No 62/PUU-XXII/2024, ada 33 putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden dan wapres yang semuanya ditolak atau tidak dapat diterima.
Jauh sebelum lahirnya UU No 7/2017, permohonan uji materi dengan materi yang relatif sama sudah diajukan oleh Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Saurip Kadi.
Saat itu yang diuji materi adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, terutama terkait dengan presidensial threshold yang dinilai oleh pemohon sebagai praktik monopoli kekuasaan oleh parpol-parpol tertentu.
Terhadap uji materi ini, pada 7 Mei 2014 MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan.
Setelah itu, empat tahun berikutnya gelombang uji materi yang sama juga diajukan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya pada 2018 tercatat ada 12 permohonan uji materi terhadap ketentuan soal ambang batas pencalonan presiden dan wapres tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/02/9891562b-8aab-4038-b14b-835b40d5fb11_jpg.jpg)
Dari 12 permohonan tersebut diumumkan MK dalam dua waktu yang berbeda. Sebanyak tujuh permohonan diumumkan pada 11 Januari 2018, sisanya empat permohonan diumumkan pada 25 Oktober 2018.
Secara umum tidak ada permohonan yang dikabulkan oleh MK. Semuanya mendapatkan amar putusan ditolak dan tidak dapat diterima.
Dari 12 permohonan sepanjang 2018 tersebut, ada tiga permohonan yang diajukan oleh partai politik, yakni Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Ketiganya ditolak oleh MK, hanya Partai Idaman yang dikabulkan sebagian karena partai ini selain menguji Pasal 222 juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 173 Ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 terkait verifikasi parpol yang dinilai diskriminatif.
Untuk Pasal 222, sama dengan permohonan sebelumnya, permohonan Partai Idaman ditolak. Namun, terkait Pasal 173 MK mengabulkannya. Menurut majelis, isi Pasal 173 Ayat 1 dan 3 sudah pernah dibatalkan oleh MK pada UU Pemilu sebelumnya karena semua peserta pemilu harus diperlakukan sama oleh penyelenggara pemilu.
Pasca-2018, gugatan yang sama diajukan. Pada 2021 hanya muncul satu permohonan terkait dengan ambang batas pencalonan presiden dan wapres ini. Pada 2022 muncul 14 permohonan uji materi terkait hal yang sama.
Di periode ini muncul gugatan yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang diwakili oleh ketuanya, Aa Lanyalla Mahmud Mattalitti, dan pimpinan lainnya, seperti Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin.
Di periode ini pula PBB kembali mengajukan uji materi yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra dan Afriansyah Noor. Selain, itu juga ada Partai Keadilan Sejahtera yang diwakili Ahmad Syaikhu dan Aboe Bakar, dan Salim Segaf Aljufri. Hasilnya, baik uji materi yang diajukan DPD RI maupun kedua parpol di atas, MK memutuskan menolak permohonan tersebut.
Pada 2023 jumlah permohonan uji materi terhadap Pasal 222 UU No 7/2017 tetap muncul meskipun hanya ada tiga permohonan yang semuanya ditolak atau tidak dapat diterima oleh MK. Baru kemudian gelombang ”terakhir” di 2025 ini ada empat putusan MK terkait hal yang sama dan salah satunya dikabulkan oleh MK.
Perjalanan panjang upaya menghapus ambang batas pemilihan presiden ini pada saatnya akan bertumpu pada revisi terhadap UU Pemilu.
Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold ini harus menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam merevisi UU Pemilu (Kompas.id, 2/1/2025).
Meskipun demikian, sisi yang lain yang perlu juga menjadi pertimbangan adalah imbas dari dihapuskannya ambang batas pemilihan presiden ini, yakni soal potensi lahirnya parpol-parpol baru.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/02/4b22851e-c6c3-4e9c-aae6-c3701da3d103_png.png)
Dalam rilisnya yang disebarkan ke media, Haryadi, Penasihat Senior Lab 45 mengingatkan soal hal ini. Menurut dia, hal yang tak kalah penting untuk disiapkan adalah membangun dan memperkuat sistem atau kelembagaan kepartaian, pemilu, dan pemerintahan demi tegaknya sistem demokrasi.
Kelembagaan kepartaian penting untuk dibangun agar putusan MK yang menghapus ambang batas pemilihan presiden ini tidak melahirkan parpol- parpol yang berlandaskan ”pragmatisme sempit”.
Pada akhirnya, jalan panjang upaya menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wapres ini memang sudah menunjukkan hasilnya dengan putusan MK ini.
Namun, imbas dari putusan ini, terutama dengan perubahan terhadap UU Pemilu, tetap harus dikawal oleh publik, seperti halnya yang diingatkan oleh MK bahwa pembuat UU harus menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam melakukan rekayasa konstitusional atas putusan MK tersebut. (Litbang Kompas)
Penulis:
Yohan WahyuEditor:
Budiawan Sidik APenyelaras Bahasa:
Kusnadi .