Revisi undang-undang yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi mengundang penolakan dan digugat ke MK.
02 Jan 2025 20:14 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden harus menjadi pedoman saat merevisi Undang-Undang Pemilu. Revisi yang bertentangan dengan putusan MK berpotensi mengundang penolakan dan digugat ke MK.
Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, momentum putusan Mahkamah Konstitusi soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sangat tepat. Putusan itu dibacakan ketika pembentuk undang-undang berencana merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia menuturkan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan itu juga langsung berlaku setelah diucapkan. Oleh karena itu, semua pihak harus melaksanakan, termasuk DPR dan pemerintah yang akan merevisi UU Pemilu.
”Putusan hari ini harus menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam merevisi UU Pemilu. Kami berharap DPR tidak mendistorsi putusan 62 tahun 2024 ini. Kita harus belajar dari aksi peringatan darurat ketika muncul perlawanan luar biasa dari masyarakat ketika parlemen mencoba membonsai putusan MK soal UU Pilkada,” ujar Titi, Kamis (2/1/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/07/7614711c-12be-47d5-b6a7-77c0f934036d_jpg.jpg)
Lebih jauh, ia berharap Presiden Prabowo Subianto menjadi garda terdepan untuk menegakkan putusan MK. Prabowo mesti memastikan tidak ada cawe-cawe atau gangguan dari pihak tertentu yang ingin mengganggu substansi putusan MK, seperti saat putusan UU Pilkada.
Menurut dia, putusan ini menguntungkan semua parpol karena dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi. Oleh karena itu, parpol harus menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk berkontestasi di Pilpres 2029. Apalagi, parpol yang tidak mengajukan calon atau bergabung dengan parpol lain dilarang maju di pemilu berikutnya.
”Putusan MK harus disikapi serius oleh parpol dengan berbenah menyiapkan kader untuk maju di Pilpres 2029,” kata Titi.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menambahkan, pemilih berharap agar Pilpres 2029 diikuti oleh kandidat yang semakin beragam. Dengan demikian, pemilih mendapatkan alternatif lebih banyak untuk diberi mandat sebagai presiden dan wakil presiden.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/04/0b5cf75f-6306-4526-8c28-49c3af7d1549_jpg.jpg)
Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandheka) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Yance Arizona mengatakan, putusan MK yang menghapus ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden merupakan kado awal tahun dari lembaga penjaga konstitusi tersebut untuk mengawal proses demokratisasi di Indonesia. Putusan tersebut memiliki makna penting karena untuk mengembalikan proses demokratisasi yang selama ini mengalami kemunduran atau regresi ke jalur yang lebih tepat.
”Saya melihat implikasi-implikasi putusan MK ada di situ. Dan, saya pikir pemerintah dan DPR perlu segera merespons putusan MK ini, terutama ketika sedang melakukan proses melakukan perubahan UU Pemilu yang sedang berlangsung di DPR,” kata Yance.
Dalam merevisi UU Pemilu, ia berharap DPR dan pemerintah memperhatikan rambu-rambu yang sudah diberikan MK dalam pengaturan mengenai presidential threshold. MK setidaknya memberikan lima rambu-rambu.
Pertama, semua partai politik berhak mengusulkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. Kedua, pengusulan paslon oleh partai atau gabungan partai tidak didasarkan pada jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/02/217a94ea-f76d-4d76-b599-466fd56609e1_jpg.jpg)
Ketiga, MK juga menegaskan, dalam mengusung paslon, tidak boleh menciptakan satu dominasi parpol atau gabungan parpol tertentu. Keempat, MK pun menyebutkan bahwa parpol yang tidak mengusulkan capres dan cawapres bisa dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
Dan, kelima, perubahan UU Pemilu tersebut harus melibatkan partisipasi publik, terutama yang memiliki perhatian dalam isu kepemiluan, termasuk parpol yang tidak memiliki kursi di DPR, serta harus dilakukan dengan menerapkan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.
Penulis:
Iqbal Basyari, Susana Rita KumalasantiEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono