Keberhasilan ekspor satu pintu tidak terletak pada monopoli negara karena berisiko membuat ekspor tak efisien, membuka celah korupsi, dan mematikan peran swasta.
28 Mei 2026 11:00 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/MOHAMMAD HILMI FAIQ
Rakyat negeri sawit tengah panik. Sang penguasa negeri telah menitahkan pengambilalihan ekspor sawit dari swasta ke perusahaan milik negara. Harga minyak sawit mentah dan tandan buah segar kelapa sawit di dalam negeri pun bertumbangan.
Kejaksaan dilibatkan guna membuktikan kebijakan yang diambil sang penguasa sudah tepat. Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian RI juga turun tangan meredam anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani.
Semua bermula pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 20 Mei 2026. Saat itu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pengambilalihan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dari swasta ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor.
BUMN Ekspor yang ditunjuk adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Anak perusahaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) itu belum seumur jagung lantaran baru dibentuk pada 18 Mei 2026. Pada tahap awal, DSI akan mengambil alih ekspor sawit, batubara, dan paduan besi.
Kejaksaan dilibatkan guna membuktikan kebijakan yang diambil sang penguasa sudah tepat. Kementan dan Satgas Pangan Polri juga turun tangan meredam anjloknya harga TBS sawit petani.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/20/ef74dc179f4a8b14c4db7358d375d2b0-20260520_H01_ADI_HL_mumed.png)
Khusus sawit, kebijakan ekspor satu pintu itu merujuk pada lima produk turunan, yakni minyak sawit mentah (CPO), bahan baku minyak goreng setengah jadi (RBDPO), minyak goreng siap konsumsi (RBDPL), minyak jelantah (UCO), dan limbah/residu sawit. Limbah/residu sawit itu mencakup limbah cair (POME), residu (HAPOR), dan tandan kosong sawit (EFB).
Namun, baru sehari kebijakan itu diumumkan, riak di lapangan langsung terasa. Banyak kalangan yang mempertanyakan dan mengkritisi kebijakan penutup kebocoran devisa dan pajak tersebut. Pemerintah menyebut kebocoran devisa dan pajak itu terjadi lantaran praktik manipulasi harga berupa under invoicing dan transfer pricing.
Under invoicing merupakan praktik mencantumkan nilai harga barang dalam faktur (invoice) lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Adapun transfer pricing adalah penetapan harga barang yang tidak wajar dalam transaksi antarentitas yang memiliki afiliasi satu sama lain.
Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi 10 perusahaan besar sawit yang diduga memanipulasi harga ekspor CPO. Modusnya ialah dengan menjual CPO kepada perusahaan afiliasi di Singapura dengan harga murah, kemudian CPO itu dijual lagi ke negara tujuan dengan harga sebenarnya yang lebih tinggi.
Praktik tersebut ditengarai menyebabkan selisih harga senilai 84 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,48 triliun. Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyidik kasus itu. Kendati kasus itu telah masuk tahap penyidikan, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka (Kompas, 27/5/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/08/32134b43-5745-4217-bb96-8b10665afdcb.jpeg)
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyatakan, hal itu baru berupa dugaan sehingga perlu dibuktikan secara hukum. Jangan sampai akibat ulah segelintir oknum, hal itu justru dijadikan dasar membuat kebijakan yang meresahkan dan menekan industri secara keseluruhan.
”Selama ini, kami juga mematuhi pencatatan ekspor melalui sistem INSW (Indonesia National Single Window). Devisa hasil ekspor kami juga terpantau dalam SiMoDIS (Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika) Bank Indonesia,” katanya.
Kebijakan ekspor satu pintu juga membuat lelang CPO di dalam negeri mengalami withdraw atau dibatalkan beberapa kali, yakni pada 21, 22, 25, dan 26 Mei 2026. Harga CPO yang semula mencapai Rp 14.500 per kg hanya ditawar di kisaran Rp 12.200-Rp 12.400 per kg.
Anjloknya harga CPO di dalam negeri itu memicu penurunan harga TBS sawit petani. Berdasarkan catatan Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), pada 21–26 Mei 2026, harga TBS sawit petani yang biasanya stabil di angka Rp 3.000 hingga Rp 3.700 per kg anjlok ke kisaran Rp 1.500 sampai Rp 2.500 per kg.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/21/8a3d0591b143a27671685cda8db77fd6-IMG_7670.jpeg)
Kondisi itu membuat Kementan dan Satgas Pangan Polri turun tangan. Mereka berupaya menstabilkan harga TBS sawit petani yang anjlok dengan mengumpulkan para pemangku kepentingan sawit di Kementerian Pertanian, Jakarta, pada 26 Mei 2026.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan, penurunan harga TBS sawit di tingkat petani murni karena efek psikologis. Efek psikologis berupa kekhawatiran, ketidakpastian, dan belum meratanya pemahaman terhadap kebijakan baru ekspor satu pintu yang dikelola DSI.
Kementan menegaskan, DSI akan mengelola dan mengawasi ekspor komoditas SDA strategis, termasuk sawit, secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Skema tersebut dipastikan tidak memungut biaya tambahan dan mengambil keuntungan dari transaksi ekspor yang berjalan.
Kementan juga telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit di beberapa wilayah Indonesia yang menurunkan harga pembelian TBS sawit.
Pemerintah, lanjut Sudaryono, juga memberikan waktu transisi. Selama masa transisi berlangsung, pelaku usaha di sektor hilir industri sawit, mulai dari pembelian TBS sawit, produksi CPO, hingga ekspor produk turunan sawit tetap dapat menjalankan aktivitas secara normal.
”Dengan penjelasan itu, kami meminta para pelaku usaha dapat menyesuaikan kembali harga pembelian TBS sawit petani berdasarkan harga acuan CPO dan TBS di wilayah masing-masing agar stabilitas harga di tingkat petani dapat segera pulih,” katanya.
Sudaryono menambahkan, Kementan telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit di beberapa wilayah Indonesia yang menurunkan harga pembelian TBS sawit. Untuk itu, Kementan meminta pabrik-pabrik tersebut segera menyesuaikan kembali harga pembelian TBS sawit.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/18/7252718d-200d-450b-a24c-fdb1cc615e0e.jpg)
Dalam peretemuan itu, Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak menegaskan, Satgas Pangan Polri siap mengawal kebijakan pemerintah. Satgas Pangan juga tidak segan untuk menegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam pembelian TBS sawit petani.
”Jika ditemukan pelanggaran, baik persaingan usaha tidak sehat maupun tindak pidana lainnya, kami menindak pelakunya secara tegas dan terukur,” kata Ade.
Di tengah situasi dan kondisi itu, pemerintah diharapkan menempuh pendekatan jalan tengah yang adaptif. Jangan sampai kebijakan ekspor satu pintu komoditas SDA strategis justru membuat Indonesia terjebak dalam model ekonomi komando.
Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini berpendapat, dalam tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, Indonesia tidak cocok mengadopsi sistem ekonomi ultraliberal yang menyerahkan komoditas strategis sepenuhnya kepada mekanisme pasar global. Sebaliknya, Indonesia juga tidak boleh terjebak dalam model ekonomi komando yang kaku.
”Pilihan akhirnya bukan lagi soal ideologi atau ekonomi politik antara negara atau pasar, melainkan bagaimana mendesain implementasi tata kelola sistem ekspor SDA strategis satu pintu yang mampu memperkuat negara tanpa mematikan peran sektor swasta,” katanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/26/765ca8f69ad66f04529e49cdeff5388f-20260526_GKT_Tren_Ekspor_Sawit_Batubara_Baja_2_mumed.jpg)
Menurut Didik, pendekatan jalan tengah menjadi pilihan terbaik dalam tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Negara tetap hadir secara nyata melalui regulasi kemakmuran, penguasaan data, pengawasan, serta pengendalian devisa dan pajak, sementara swasta tetap diberikan ruang bergerak.
Salah satu model yang dapat diadopsi adalah smart state trading. Model tersebut tidak hanya membutuhkan peran negara dan swasta, tetapi juga lembaga independen profesional, seperti Sucofindo dan Societe Generale de Surveillance (SGS).
Keberhasilan kebijakan itu justru terletak pada desain tata kelola gabungan peran bersama, yakni kontrol strategis negara atas SDA, serta peran swasta dan lembaga independen profesional yang efisien.
Didik menjelaskan, Sucofindo dapat menjadi tulang punggung verifikasi nasional dalam hal audit volume, pengawasan pengiriman, sertifikasi mutu komoditas yang diekspor, serta integrasi data ekspor nasional. Sementara di tingkat global, SGS dapat berperan sebagai lembaga inspeksi independen yang dipercaya pembeli internasional.
Jadi, keberhasilan kebijakan ekspor satu pintu tidak terletak pada monopoli negara secara penuh. Kebijakan yang condong pada birokrasi murni berisiko membuat ekspor tidak efisien, membuka celah korupsi, dan mematikan peran swasta.
”Keberhasilan kebijakan itu justru terletak pada desain tata kelola gabungan peran bersama, yakni kontrol strategis negara atas SDA, serta peran swasta dan lembaga independen profesional yang efisien,” kata Didik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/20/8c17e2678666c4de616e5aca4d6f7dfa-cropped_image.jpg)
Sebenarnya, Presiden telah menyinggung pula tentang ekonomi jalan tengah di Rapat Paripurna DPR. Menurut Presiden, arah perekonomian Indonesia adalah ekonomi Pancasila atau ekonomi jalan tengah.
”Ekonomi yang cocok untuk Indonesia adalah ekonomi jalan tengah, ekonomi yang berani mengambil yang terbaik dari sosialisme dan yang terbaik dari kapitalisme,” katanya.
Presiden menjelaskan, sistem ekonomi itu mengambil sisi terbaik dari peran negara dan mekanisme pasar, dengan tetap berlandaskan asas kekeluargaan, gotong royong, keadilan, dan pemerataan. Dalam kerangka itu, negara tetap harus hadir untuk memberikan perlindungan, pengawasan, dan keberpihakan kepada rakyat.
Di sisi lain, negara juga membutuhkan sektor swasta yang besar, dinamis, inovatif, dan mampu bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan kemakmuran nasional. Indonesia butuh semangat kewirausahaan, inovasi, persaingan sehat, keberanian mengambil risiko, dan kemampuan manajerial yang kuat dari para pelaku usaha.
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Agnes TheodoraPenyelaras Bahasa:
Nur Adji