Diskon 50 Persen Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Industri Padat Karya

Insentif ini akan menjadi sia-sia apabila perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program-program jaminan sosial ketenagakerjaan.

19 Feb 2025 16:19 WIB · Ekonomi

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK untuk sektor industri padat karya sebesar 50 persen selama 6 bulan. Pemotongan iuran ini berlaku untuk pembayaran mulai Februari hingga Juli 2025. Kebijakan ini tidak berpengaruh pada buruh, tetapi meringankan beban pengusaha atau pemberi kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025. Syarat untuk mendapatkan insentif ini adalah industri tersebut memiliki pekerja paling sedikit 50 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun jenis industri padat karya yang mendapatkan insentif potongan iuran JKK sebesar 50 persen adalah industri makanan, minuman, dan tembakau; tekstil dan pakaian jadi; kulit dan barang kulit; alas kaki; mainan anak; dan furnitur. Selanjutnya, besaran potongan diklasifikasikan berdasar tingkat risiko lingkungan kerja, mulai dari sangat rendah hingga sangat tinggi.

Sesuai Pasal 8 PP tersebut, kebijakan ini tidak mengurangi manfaat JKK yang diperoleh peserta. JKK adalah manfaat uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

Infografik Klasifikasi Potongan Iuran JKK

Menanggapi kebijakan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, Rabu (19/2/2025), di Jakarta, berpendapat, pemotongan iuran JKK sebesar 50 persen tidak berdampak bagi buruh. Pasalnya, iuran JKK dibayarkan pengusaha atau pemberi kerja.

”Kebijakan ini berdampak meringankan beban pengusaha dalam membayar iuran JKK selama 6 bulan. Pengurangan iuran JKK sebesar 50 persen ini jika dikonversikan dengan beban iuran JKK, maka akan mendapat keringanan sekitar 0,12 persen dari upah sebulan untuk perusahaan berisiko rendah sampai dengan 0,8 persen dari upah sebulan bagi perusahaan bersiko sangat tinggi,” kata Ristadi.

Ristadi memberi catatan, kendati yang mendapat manfaat adalah pengusaha, insentif ini akan menjadi sia-sia apabila perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program-program jaminan sosial ketenagakerjaan.

”Kalau tidak rajin mengikutsertakan (pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan), PP Nomor 7 Tahun 2025 tidak akan berdampak apa pun kepada pengusaha industri padat karya,” ujarnya.

Buruh Melintasi Banjir - Buruh pabrik berjalan beriringan saat pulang kerja melintasi Jalan Raya Dayeuhkolot, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang terendam banjir, Rabu (8/3/2017). Selain merendam ribuan rumah penduduk, meluapnya Sungai Citarum pasca kawasan hulu sungai diguyur hujan lebat membuat sejumlah akses jalan raya di Bandung Selatan lumpuh akibat tidak bisa dilintasi kendaraan. Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON) 08-03-2017 *** Local Caption *** Buruh Melintasi Banjir - Ratusan buruh berjalan bersama saat pulang kerja melintasi Jalan Raya Dayeuhkolot, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang terendam banjir, Rabu (8/3). Selain merendam ribuan rumah penduduk, meluapnya Sungai Citarum pasca kawasan hulu sungai diguyur hujan lebat membuat sejumlah akses jalan raya di Bandung Selatan lumpuh akibat tidak bisa dilintasi kendaraan. Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON) 08-03-2017

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dadan Sudiana menilai PP No 7/2025 yang memberikan keringanan membayar iuran JKK sebesar 50 persen sebagai kebijakan yang positif. Apalagi, dalam PP tersebut ditegaskan tidak ada pengurangan manfaat sama sekali bagi peserta program.

Hanya saja, ia berharap keluarnya PP No 7/2025 tidak menimbulkan diskriminasi dengan sektor industri lain sehingga muncul opini seolah-olah perusahaan padat karya dalam kondisi keuangan yang tidak baik baik saja. Yang ia khawatirkan, pengusaha bisa memutuskan hubungan kerja (PHK) seenaknya terhadap pekerja.

Berharap diperpanjang

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Reza Hafiz Akbar berpendapat, PP No 7/2025 mirip dengan kebijakan diskon iuran jaminan sosial ketenagakerjaan saat pandemi Covid-19. Akan tetapi, jenis industri yang disasar dalam PP ketika itu tidak terlampau banyak. 

Padahal, insentif biasanya bersifat tidak hanya untuk mempertahankan keberlanjutan usaha, tetapi juga mendorong ekspansi bisnis. Jadi, sektor industri yang kondisi keuangannya tidak baik-baik saja tetap bisa bertahan.

”Durasi 6 bulan pengurangan iuran JKK juga sebentar. Pemerintah setidaknya perlu memberikan keringanan hingga akhir tahun fiskal. Dengan ketidakpastian fiskal seperti sekarang ini, insentif pemerintah dapat membantu dunia usaha sebagai mesin pertumbuhan,” kata Reza.

Infografik Jumlah Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia - Riset

Saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (18/2/2025), di Jakarta, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, PP No 6/2025 tentang tentang Perubahan atas PP No 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP dan PP No 7/2025 mendukung ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja. 

Khusus terkait PP No 7/2025 yang memberikan keringanan iuran JKK selama 6 bulan, ia berharap hal itu bisa memicu perusahaan-perusahaan padat karya patuh dan mengikutsertakan buruh mereka ke program jaminan sosial ketenagakerjaan. ”Sudah diberikan keringanan, masa tidak juga mau patuh,” ucapnya.

Anggoro menambahkan, keringanan pembayaran iuran JKK bagi sektor industri padat karya seperti tertuang dalam PP No 7/2025 tidak akan mengganggu ketahanan dana aset JKK. BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah sudah terlebih dulu menghitung ketahanan dana aset JKK sebelum mengeluarkan PP tersebut.


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta, Aris Prasetyo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari