Jangan Biarkan Filisida Memangsa Anak-anak Kita

Indonesia dinilai darurat filisida atau kasus pembunuhan orangtua terhadap anak. Jangan biarkan kasus seperti itu terjadi.

18 Jan 2025 08:59 WIB · Metro

Oleh Defri Werdiono

Awal pekan lalu, jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menunjukkan Aidil Zacky R (19) dan Sinta Dewi (22), sepasang suami istri yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap anak mereka RMR, kepada publik. Buntut dari penganiayaan dan pengeroyokan itu mengakibatkan sang anak yang masih berumur 3 tahun 9 bulan tewas.

Peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 22.30 di salah satu ruko di Kampung Jati Baru, RT 001 RW 001, Kelurahan Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Kedua tersangka ditangkap saat beristirahat di salah satu stasiun pengisian bahan bakar untuk umum di Karawang.

Direktur Kriminal Umum Polda Matro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan bergantian karena mereka kesal terhadap korban. Tersangka emosi seusai ditegur oleh karyawan minimarket lantaran anak mereka muntah di tempat itu. Sehari-hari, keduanya biasa mengemis di teras minimarket tersebut.

Sebelumnya, RMR juga kerap mendapatkan kekerasan dari tersangka. Korban sering dipukul hingga disundut rokok. Hal itu dilakukan lantaran korban disebut sering buang air besar di celana dan tidak pernah memberitahukan lebih dulu. Pasangan orangtua korban seperti tidak memahami bahwa seorang anak balita belum dapat berkomunikasi dengan baik dan perlu dilatih diajarkan dengan telaten penuh kasih sayang untuk dapat berproses menjadi mandiri.

Terhadap keduanya disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 Ke-3E dan atau Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Aidil Zacky R (19) dan Sinta Dewi (22) , tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak mereka yang berumur 3 tahun 9 bulan, dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025)

Kekerasan terhadap anak yang berakhir korban tewas bukan kali ini saja terjadi. Dalam kajiannya sejak setahun lalu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setiap bulan ada 5-6 kasus serupa. Bahkan, pada 2024 ada 60-an kasus anak jadi korban kekerasan orangtua yang berujung kematian (filisida). Hal ini pun tidak bisa dianggap remeh.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi Titin Fatimah mengimbau kepada orangtua untuk menghindari kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, melaporkan jika menemukan kasus serupa, serta berharap anak-anak diajarkan perlindungan diri di zona konflik dengan cara menghindari dan mengenali tanda-tanda situasi bahaya, termasuk bagaimana berinteraksi di dunia digital.

Sejumlah upaya, menurut Titin, telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengantisipasi kasus-kasus serupa. Di antaranya, mulai dari membentuk unit pelayanan teknis daerah perlindungan perempuan dan anak hingga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik Polres Bekasi maupun Polda Metro Jaya.

Selain itu, juga membentuk layanan perlindungan perempuan dan anak di 23 kecamatan, membentuk komisi perlindungan anak daerah, sosialisasi door to door, membentuk satgas peduli perempuan anak di 180 desa/kelurahan guna membantu penanganan kasus kekerasan anak, hingga membentuk forum anak daerah.

Hal senada disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Nahar. Di samping kepedulian masyarakat dalam mengawasi, menurut Nahar, kita semua perlu memastikan anak-anak di rumah mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan.

Barang bukti kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak 3 tahun 9 bulan oleh orangtuanya, di Bekasi, Jawa Barat, ditunjukkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025)

Upaya dari rumah bagaimana membangun hubungan antara orangtua dan anak harmonis. Persoalannya, bagaimana memenuhi hal itu, ada faktor lain, yakni ekonomi. Oleh karena itu, ada stimulus program yang dikembangkan pemerintah, bukan hanya Kementerian PPA.

”Tentu di kami koordinasi dan pencegahan dilakukan. Di kementerian lain juga ada pemberdayaan masyarakat atau kelompok rentan. Belum lagi ketika ada kebutuhan konseling masalah mengasuh anak. Sebenarnya di setiap daerah disediakan layanan-layanan konsultasi. PPA juga mendorong setiap layanan di daerah,” tuturnya.

Diyah Puspitorini, komisioner KPAI, menyatakan bahwa saat ini Indonesia memang tengah darurat filisida, baik oleh orangtua biologis maupun angkat. Dia pun melihat masih banyak kasus tidak dilaporkan. Sebab, pelakunya orangtua dan korbannya anak.

Filisida, kata Diyah, disebabkan oleh faktor ekonomi, sosial, dan ketidaktahuan orangtua dalam pengasuhan. Termasuk anak yang berada dalam keluarga tunawisma. Kasus filisida paling banyak menyasar anak usia balita karena pada rentang itu anak tidak bisa melakukan perlawanan dan menjadi pelampiasan.

”Trennya semakin naik. Puncaknya pada bulan Agustus-September 2024 karena memang, pertama, faktor ekonomi di bulan-bulan itu banyak pengeluaran ekonomi orangtua, biaya sekolah, dan lainnya. Kedua, karena faktor lingkungan sosial yang tidak mendukung. Ketiga, karena ketidaktahuan orangtua,” ucapnya.

Menurut Diyah, kasus filisida terbanyak masih di Jabodetabek. Kasus lainnya terjadi di perkotaan. Untuk perdesaan, Diyah khawatir tidak dilaporkan. Beberapa kasus filisida lainnya terjadi di Kalimantan Barat (Pontianak), Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Rumah keluarga yang diduga berusaha mengakhiri hidup lantaran pinjaman daring di Dusun Sumberejo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (17/12/2024)

”Felisida (dikenal di Indonesia) awalnya kasus Engeline di Bali (2015), terus di Pontianak ibu tiri bunuh anak (2024). (Dulu ada kasus) Ari Anggara (1984). Itu kasus-kasus felisida yang mengemuka di Indonesia,” kata Diyah yang juga menyoroti jenis kasus kekerasan terhadap anak lainnya, termasuk familisida (orangtua mengajak anak bunuh diri), seperti yang terjadi di Kediri di Jawa Timur (Desember 2024) dan Malang (Desember 2023).

Bagaimanapun, anak wajib dilindungi dari semua bentuk kekerasan karena mereka merupakan generasi penerus bangsa. Kewajiban orangtua menjadi penting sebagai benteng perlindungan, bukan justru menjadi ancaman bagi sang anak.


Kerabat Kerja

Penulis:

Defri Werdiono
 | 

Editor:

Neli Triana