Jangan sampai UU ini kembali dibahas sembunyi-sembunyi tanpa mengindahkan partisipasi bermakna.
07 Mei 2025 15:00 WIB · Opini
Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) merupakan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Kendati begitu, masih terdapat tarik ulur kewenangan antara Komisi II dan Badan Legislasi DPR mengenai siapa yang menjadi leading sector pembahasan RUU ini.
Saat ini, terdapat dua undang-undang (UU) yang mengatur tentang pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Kedua UU itu adalah UU No 7/2017 tentang Pemilu dan UU No 10/ 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati (UU Pilkada).
Dua UU itu menjadi aturan main dalam dua penyelenggaraan pemilu, yakni 2019 dan 2024, serta pilkada serentak 2015, 2017, 2018, 2020, dan 2024. Uniknya, berdasarkan data persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), kedua UU tersebut menjadi UU yang sering diuji ke MK. Dalam rentang waktu dua tahun, tercatat 42 permohonan pada 2023 dan 56 permohonan di 2024 yang menguji materiil UU tersebut.
Dari permohonan itu, terdapat beberapa pasal yang dibatalkan, ditafsirkan ulang, maupun mendapatkan catatan oleh MK. Hal demikian menyebabkan banyak norma yang mengatur mengenai pemilu dan pilkada menjadi ”tambal sulam”.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/12/dc8933a6-6b1d-4cc2-8016-3e48ba1d6dec_jpg.jpg)
Berdasarkan putusan MK mengenai pemilu dan pilkada, terdapat hal-hal yang bersifat esensial, seperti sistem pemilihan, ambang batas pencalonan presiden dan legislatif, serta hal yang berkaitan dengan perbaikan sistem penyelenggaraan, hingga penyelenggara pemilu.
Selain itu, praktik yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 yang menjadi catatan MK, seperti terjadinya konflik kepentingan, netralitas pejabat dan ASN, serta maraknya praktik politik uang menjadi hal yang membutuhkan waktu dan ”energi ekstra” dalam pembahasannya.
Maka, dari persoalan di atas muncul pertanyaan: bukankah beberapa fakta itu menunjukkan bahwa terdapat urgensi untuk segera membahas revisi UU soal pemilu dan pilkada?
Akhir-akhir ini, isu mengenai partisipasi publik yang bermakna menjadi sorotan bagi pembentuk UU. Pembahasan seperti UU TNI dan UU BUMN yang terkesan ”senyap dan tertutup” menjadi salah satu indikasi bagaimana praktik partisipasi bermakna yang meliputi hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat jawaban, diabaikan oleh pembentuk UU.
Dalam konteks pembahasan UU Pemilu, proses partisipasi yang bermakna tidak hanya soal akomodasi partisipasi publik. Lebih dari itu, proses partisipasi yang bermakna sangat menentukan kesiapan penyelenggaraan pemilu serta integritas penyelenggara pemilu.
Kita perlu belajar dari pengalaman masa lalu ketika membahas aturan main mengenai pemilu. Proses pembahasan RUU Pemilu yang mendekati deadline jangan dijadikan sebagai dalih untuk mengesampingkan proses deliberasi dan partisipasi publik yang bermakna.
Terlebih, RUU Pemilu menurut rencana akan menggabungkan dua UU sekaligus, yakni UU Pemilu dan UU Pilkada, dalam satu naskah kodifikasi.
Penggabungan dua permasalahan tersebut juga berkonsekuensi pada banyaknya daftar inventaris masalah (DIM) yang perlu dibahas. Semakin banyak DIM dan semakin luas pembahasan suatu UU, berkonsekuensi pada perlunya ekstra pengawasan secara menyeluruh supaya tidak terjadi disparitas dalam pembuatan dan pelaksanaan UU.
Oleh karena itu, fakta bahwa banyaknya pengujian yang dikabulkan atau diberikan catatan terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada oleh MK bukankah menunjukkan bahwa terdapat disparitas antara norma dan penyelenggaraan pemilu itu sendiri? Pertanyaan selanjutnya, bukankah justru perlu untuk memperbaiki proses pembahasan RUU Pemilu dengan sebaik dan separtisipatif mungkin?
Ketika nantinya disahkan, UU Pemilu diharapkan sudah menjadi aturan main dari proses yang panjang dari pelaksanaan Pemilu 2029. UU ini menjadi dasar dari proses prapenyelenggaraan pemilu, proses pemilu, dan proses pascapemilu nantinya.
Proses penunjukan penyelenggara pemilu akan menjadi kick off penyelenggaraan Pemilu 2029. Apabila kita melihat periode penyelenggara pemilu saat ini, keperiodean anggota KPU dan Bawaslu akan berakhir setidaknya April 2027. Jadi, terdapat kurang dari dua tahun sisa untuk segera dibahasnya RUU mengenai pemilu.
Tentu dua tahun itu perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menciptakan tata kelola pemilu yang berkualitas. Salah satunya dengan pelibatan akademisi, teknokrat, masyarakat sipil, dan penyelenggara pemilu itu sendiri.
Tentu kita tidak bisa menafikan bahwa sebagai salah satu produk UU yang akan berpengaruh besar pada konstelasi politik, pembahasan RUU Pemilu tentu akan dapat perhatian besar dari partai politik.
Sebagai koalisi yang hampir menguasai 80 persen kursi di DPR, partai cenderung lebih berhati-hati dalam menggulirkan isu mengenai RUU Pemilu ini. Oleh karena itu, boleh jadi proses penundaan itu adalah bentuk kompromi untuk menjaga stabilitas pemerintahan Prabowo-Gibran.
Di sinilah ”status” sebagai negara demokrasi dipertaruhkan. Kebijakan soal perbaikan sistem pemilu perlu didukung oleh negara, termasuk pula dengan membuat produk legislasi kepemiluan yang berkualitas.
Terlebih, memperkokoh demokrasi menjadi salah satu komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran melalui Astacita pertama yang meliputi tiga hal, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
Komitmen tersebut perlu dibuktikan dengan tindakan nyata dari pemerintah agar menciptakan checks and balances dalam pemerintahan, termasuk pula saat pembahasan RUU Pemilu nantinya. Partai politik pemenang kursi di DPR tidak boleh menyandera atau tersandera oleh kepentingan sesaat, terlebih jika sampai menggadaikan proses demokrasi.
Oleh karena itu, menjadi sangat penting publik dan masyarakat sipil kembali bahu-membahu dalam rangka mengawal proses perancangan RUU Pemilu ini.
Begitu pula bagi pembentuk UU, perlu kiranya untuk menciptakan akses partisipasi yang bermakna saat membahas UU ini. Jangan sampai UU ini kembali dibahas ”sembunyi-sembunyi tanpa mengindahkan partisipasi yang bermakna”.
Lantas, apakah rakyat masih dapat mengharapkan perbaikan tata kelola pemilu melalui RUU Pemilu yang prosesnya saja belum digulirkan? Apakah pembentuk UU memang secara sengaja menunda pembahasan RUU Pemilu untuk meniadakan proses partisipasi publik yang bermakna?
Nur Fauzi Ramadhan Direktur Polhukam Asah Kebijakan Indonesia
Penulis:
Nur Fauzi RamadhanEditor:
Sri Hartati Samhadi, Neli TrianaPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul