Menerka Posisi MK dalam Perkara UU TNI

Kontroversi politik yang besar dihasilkan dari UU TNI menuntut MK mengambil keputusan yang mampu menjawab keraguan warga negara secara hati-hati.

04 Mei 2025 17:00 WIB · Opini

Oleh Azeem Marhendra Amedi

Berbagai elemen warga negara memulai langkah mereka untuk melanjutkan perjuangan terhadap pengesahan perubahan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia.

Setelah resmi disahkannya UU TNI, baik oleh DPR maupun Presiden, dan resmi diundangkan sejak Maret lalu, baik individu maupun kelompok masyarakat beramai-ramai mengajukan permohonan pengujian konstitusional terhadap UU militer tersebut.

Sekelompok warga negara yang kontra terhadap revisi UU TNI, sejak wacana perubahan itu dimulai, mengajukan permohonan agar aturan hukum tersebut dibatalkan. Kelompok warga negara ini terdiri dari koalisi organisasi masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa perguruan tinggi. Keduanya sama-sama menyoroti dua problematika besar dalam UU ini.

Permohonan ini didasarkan selain pada substansi yang bermasalah, yakni kemungkinan militer masuk terlalu jauh ke dalam ranah sipil, seperti penegakan hukum dan ruang siber. Selain itu, akibat tertutupnya pembahasan UU tersebut, yang tidak memenuhi asas keterbukaan serta doktrin partisipasi bermakna (meaningful participation) yang dikehendaki Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Doktrin tersebut mewajibkan pembentuk peraturan perundang-undangan memberikan akses kepada warga negara untuk turut serta aktif dalam pembahasan, dengan memenuhi hak warga negara untuk didengar, untuk dipertimbangkan, dan untuk diberikan keterangan atau penjelasan.

Pengajuan permohonan uji formil dan materil UU TNI kepada MK terlihat seperti momentum yang tepat bagi warga negara menemukan jawaban atas permasalahan legislasi nasional. Terlebih dengan berhasilnya MK membuat beberapa putusan progresif dalam rangka menjaga pilar-pilar demokrasi konstitusional. Seperti dibatalkannya beberapa ketentuan dalam Bab Ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja (sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) dan penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Keputusan terbaru adalah mengenai tafsir baru ketentuan pidana pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE, sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024) yang membatasi pemidanaan hanya apabila dilakukan terhadap kehormatan perseorangan saja.

Ilustrasi Putusan MK

Tren progresif ini mungkin memberikan peluang untuk permohonan yang diajukan warga negara dapat diberikan putusan yang sama progresifnya. Hanya saja, jika melihat kembali ke belakang, konsistensi MK dalam memberikan putusan yang progresif atau ketika menghadapi perkara politis—yang dalam hal ini diistilahkan sebagai ’yudisialisasi politik’—masih cenderung stagnan.

Apabila ditilik kembali, sebelum jatuhnya putusan penghapusan ambang batas presiden, MK membutuhkan 33 perkara pengujian terhadap ketentuan yang sama untuk dapat sampai pada langkah progresif ini dengan memulihkan hak konstitusional warga negara agar dapat berpartisipasi dalam pemerintahan lebih luas lagi.

Meski dapat dilihat sebagai perkara yang berkaitan dengan proses politik dan isu sarat politik, yang menurut Ran Hirschl dalam artikelnya bertajuk ”The Judicialization of Mega-Politics and the Rise of Political Courts”, sejatinya membutuhkan penyelesaian melalui proses politik pula untuk menghindari perubahan anorganik terhadap proses tersebut. Walaupun demikian, MK sedikit terlambat dalam menjawab isu yang menyangkut hak konstitusional warga negara ini.

Sama halnya ketika menanggapi persoalan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. MK membutuhkan 37 permohonan pengujian sebelum akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian dari permohonan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Meski sempat memutus bahwa UU Cipta Kerja memiliki kecacatan formil dalam pembentukannya dan inkonstitusional bersyarat, stagnasi dalam progresivitas putusan masih menjadi tren kala itu.

Apabila dilihat juga dalam perspektif lebih luas mengenai yudisialisasi politik, MK juga dapat dikatakan mengambil langkah lebih hati-hati untuk menggunakan sikap aktivis mereka (judicial activism) ketika dihadapkan dengan isu megapolitik (masalah politik yang masif). Kecenderungan MK untuk ’menunggu dan memantau’ adalah dalam mencegah backlash terhadap putusan yang dihasilkan dan terhadap institusi peradilan konstitusi tersebut. Hal ini karena MK mencoba untuk memahami konteks politik secara luas terkait isu yang dibawa ke meja pengadilan serta menghindari dampak buruk terhadap keseluruhan sistem ketatanegaraan dan stabilitas politik nasional ketika putusan dibacakan.

Strategi ini sudah diterapkan selama bertahun-tahun, sebagaimana diakui oleh mantan hakim konstitusi, seperti Maruarar Siahaan dan Mahfud MD. MK memilih mengambil langkah hati-hati agar dapat memahami isu secara komprehensif serta tuntutan masyarakat secara penuh agar putusan lebih matang dan mendukung penegakan Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip konstitusionalisme. Meski demikian, strategi ini menjadikan MK kurang responsif terhadap kebutuhan warga negara untuk meminta akuntabilitas proses demokrasi, terlebih dalam konteks warga negara yang dicegah untuk turut serta dalam mengambil keputusan.

Kehati-hatian ini juga sedikit menghambat progresivitas putusan dalam beberapa perkara. Seperti pada Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024, ketika MK menolak permohonan warga negara untuk menghapus syarat pencantuman kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP). Putusan ini gagal melanjutkan tren progresivitas Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memberikan pengakuan terhadap kelompok penghayat kepercayaan untuk dicantumkan dalam KTP, serta MK yang terkesan memberikan kewajiban bagi warga negara untuk beragama tertentu meski sifat dari hak asasi adalah dapat digunakan, tetapi tidak bisa dipaksakan.

Harapan tentu tidak pupus begitu saja bagi warga negara yang memohonkan pengujian formil dan materil terhadap UU TNI. Pergantian kepemimpinan MK dari Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Hakim Konstitusi Suhartoyo juga dapat dikatakan sebagai faktor penentu arah atau karakter putusan yang akan diberikan. Jika mengacu pada sikap hakim (judicial behaviour), Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki karakter legalis yang kerap mengeluarkan pendapat yang bersandarkan pada asas-asas hukum dan konstitusionalisme dalam rangka memenuhi prioritas perlindungan hak warga negara. Putusan-putusan progresif terhadap UU Cipta Kerja, UU Pemilu, dan UU ITE berada di bawah kepemimpinan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman lebih cenderung berkarakter ’prajurit’ (soldier) yang strategis, yang memiliki pandangan dalam upaya menjaga validitas UU yang telah dihasilkan dari proses politik dan mengedepankan judicial restraint. Kedua karakter ini dibutuhkan secara seimbang karena asas Praesumptio Iustae Causa (praduga keabsahan tindakan negara) meski MK berperan sebagai pelindung konstitusi. Namun, perbedaan karakter ini akan sangat memengaruhi progresivitas putusan MK.

Walaupun tren putusan dan gaya kepemimpinan hakim konstitusi menjadi penentu bagaimana UU TNI nanti diuji dan divonis, perkara ini menjadi arena baru penuh tantangan bagi MK. Kontroversi politik yang besar dihasilkan dari UU TNI menuntut MK mengambil keputusan yang mampu menjawab keraguan warga negara secara hati-hati. Perkara ini patut dipantau untuk melihat posisi MK sekaligus menagih kembali komitmen mereka pada perlindungan pilar-pilar demokrasi konstitusional.

Azeem Marhendra Amedi, Peneliti SETARA Institute


Kerabat Kerja

Penulis:

Azeem Marhendra Amedi
 | 

Editor:

Johanes Waskita Utama
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra