Janjikan Korban Lolos Seleksi Akpol, Polisi Pelaku Penipuan Diringkus Saat Sekolah Perwira

Warga Pekalongan, Jateng, merugi hingga Rp 2,6 miliar setelah dijanjikan bisa lolos seleksi Akpol oleh empat orang. Dua pelaku merupakan polisi.

29 Okt 2025 20:51 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Heryunanto

Oleh Kristi Dwi Utami

Penipuan dengan modus membantu lolos dalam seleksi penerimaan taruna Akademi Kepolisian menimpa warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Meski sudah menyetorkan uang hingga Rp 2,6 miliar kepada para pelaku, korban dinyatakan tidak lolos dan uangnya tak dikembalikan.

Pelaku dalam kasus itu adalah dua warga sipil dan dua polisi. Salah seorang polisi yang terlibat penipuan itu diringkus saat sedang menjalani pendidikan di Sekolah Pembentukan Perwira.

Kasus penipuan itu bermula ketika Dwi Purwanto (42), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, didatangi oleh seorang kenalannya, Ajun Inspektur Dua Fachrurohim, pada Desember 2024. Pria yang dikarib disebut Rohim oleh Dwi itu sehari-hari bertugas di Kepolisian Resor Pekalongan.

Dwi sudah mengenal Rohim sejak 2010, saat keduanya sama-sama berbisnis dalam bidang kayu. Rohim juga disebut mengetahui bahwa Dwi memiliki keinginan agar anaknya bisa menjadi perwira polisi.

Ilustrasi polisi

Menurut Dwi, Rohim berulang kali menawarkan bantuan untuk meloloskan anak Dwi dalam seleksi taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Awalnya, tawaran itu tak dihiraukan oleh Dwi. Namun, Rohim tetap getol dalam meyakinkan Dwi, bahkan disebut menjanjikan bakal mempertemukan Dwi dengan polisi yang mengaku punya akses ke orang dekat Kapolri.

Setelah setuju untuk dibantu, Rohim dipertemukan dengan Brigadir Kepala Alexander Undi Karisma. Alex merupakan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Kepolisian Sektor Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.

”Saudara Alex ini yang kemudian mengenalkan saya kepada dua orang lainnya, yaitu Saudara Agung dan Joko. Agung itu yang disebut sebagai adiknya Kapolri dan Joko adalah orang yang akan membantu mengurus keperluan anak saya saat seleksi,” kata Dwi saat dihubungi, Rabu (29/10/2025) petang.

Seusai bertemu dengan empat orang itu, Dwi diminta menyetorkan sejumlah uang. Uang itu disebut untuk membayar administrasi bagi peserta ”kuota khusus Kapolri” yang mendapatkan jaminan lulus seleksi. Secara bertahap hingga Maret 2025, Dwi sudah menyerahkan uang dengan total Rp 2,6 miliar kepada orang-orang tersebut.

Para calon perwira remaja (capaja) dari Akademi Kepolisian menampilkan yel-yel usai pelantikan dan pengambilan sumpah 2000 capaja dari matra TNI dan kepolisian dalam Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri tahun 2025 yang digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Para capaja yang dilantik dan diambil sumpah terdiri dari 827 capaja Akademi Militer, 433 capaja Akademi Angkatan Laut, 293 capaja Akademi Angkatan Udara, serta 447 capaja Akademi Kepolisian. Kompas/Hendra A Setyawan

Pada Maret 2025, anak Dwi mengikuti tes penerimaan taruna Akpol tahap pertama, yaitu pemeriksaan kesehatan. Dalam tes tersebut, anak Dwi dinyatakan tidak lolos. Dwi mengaku terkejut dengan hasil tersebut lalu berupaya kembali menghubungi Rohim, Alex, Agung, dan Joko.

Dwi yang merasa dirugikan lalu meminta agar uangnya bisa dikembalikan. Namun, keempat orang itu disebut Dwi malah saling lempar tanggung jawab. Menurut Dwi, mediasi di antara mereka sudah lima kali dilakukan. Kendati demikian, tak kunjung ada kepastian mengenai kapan uang Dwi tersebut bisa dikembalikan.

”Kemudian, mereka sempat minta mau mediasi lagi. Di situ mereka bikin surat pernyataan bahwa tanggal sekian akan menyelesaikan (pengembalian uang). Mereka juga memberikan jaminan berupa cek dengan nilai yang sama (Rp 2,6 miliar),” ujar Dwi.

Dwi lalu mendatangi bank yang ditunjuk pemegang rekening cek tersebut. Ia bermaksud mengecek keaslian cek itu dan berniat mencairkannya. Namun, pihak bank malah mengeluarkan surat penolakan karena ternyata saldo pemilik rekening yang menerbitkan cek itu tidak mencukupi. 

<p>Didie SW</p>

Karena tak kunjung mendapatkan kejelasan, Dwi lantas melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Jateng. Dwi berharap, persoalan yang menimpa dirinya itu bisa segera selesai dan uangnya bisa dikembalikan.

”Saya menuntut uang itu dikembalikan. Bagi kami, uang segitu tidak sedikit. Apalagi kami juga harus pinjam sana-sini untuk menyediakan uang itu,” katanya.

Dwi berharap, kasus yang menimpa dirinya bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Dia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan janji-janji yang belum jelas.

”Awalnya saya bisa percaya karena, kan, saya orang awam, tidak memahami. Sekarang karena saya sudah mengalami sendiri, akhirnya jadi tahu. Kepada masyarakat, saya mengimbau supaya lebih berhati-hati,” ucap Dwi.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jateng, Komisaris Besar Artanto

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto menyebut, kasus yang dilaporkan Dwi sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Kasus tersebut juga sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, penyidik menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus itu.

Quote

Saya menuntut uang itu dikembalikan. Bagi kami, uang segitu tidak sedikit. Apalagi kami juga harus pinjam sana-sini untuk menyediakan uang itu.

Artanto mengatakan, penyidik telah mengantongi identitas keempat pelaku. Dua pelaku yang merupakan anggota Polres Pekalongan, yaitu Rohim dan Alex, sudah diringkus dan menjalani penempatan khusus atau penahanan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.

”Mereka sudah ditahan sejak pekan lalu. Salah satu di antaranya dijemput oleh Propam Polda Jateng di Sekolah Pembentukan Perwira di Sukabumi, Jawa Barat, karena sedang pendidikan di situ,” ujar Artanto.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah memasuki ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng, Kamis (10/4/2025). Pada sidang tersebut, Brigadir AK yang membunuh anaknya bakal diadili secara etik.

Selain bakal diproses secara pidana, Rohim dan Alex juga bakal diproses secara etik. Sidang kode etik terhadap keduanya disebut Artanto sedang disiapkan.

Menurut Artanto, dua polisi itu telah melakukan pelanggaran yang berat. Hukuman maksimal untuk pelanggaran berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.

Adapun dua pelaku lain, yaitu Agung dan Joko, belum ditahan. Kendati demikian, keduanya disebut Artanto sudah menjalani pemeriksaan intensif.

Artanto mengatakan, perbuatan keempat pelaku itu diduga melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dalam waktu dekat, gelar perkara terhadap kasus itu bakal dilakukan, diikuti dengan penetapan tersangka.

Para calon perwira remaja (capaja) yang berjumlah 2000 orang dari matra TNI dan kepolisian mengikuti Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri tahun 2025 yang digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Para capaja yang dilantik dan diambil sumpah terdiri dari 827 capaja Akademi Militer, 433 capaja Akademi Angkatan Laut, 293 capaja Akademi Angkatan Udara, serta 447 capaja Akademi Kepolisian. Kompas/Hendra A Setyawan

Artanto menjelaskan, seleksi penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat yang merasa dimintai uang dalam proses tersebut disarankan untuk melapor.

Ia juga berharap, masyarakat tidak mudah percaya dengan bujuk rayu orang-orang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan seseorang bisa lolos seleksi penerimaan anggota Polri dengan membayar. 

”Kalau ada orang yang menjanjikan seperti itu berarti jelas sudah, penipuan itu. Tolong dilaporkan supaya bisa ditindaklanjuti,” katanya.

Artanto juga membantah ada kuota khusus Kapolri dalam proses penerimaan anggota Polri. Hal itu disebutnya sebagai akal-akalan penipu. Ia mengklaim, penerimaan anggota Polri menganut sistem ”betah”, yaitu bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kristi Dwi Utami
 | 

Editor:

Haris Firdaus
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar