Pelaku meminta Rp 850 juta untuk mengurus kelulusan korban di sekolah perwira. Setelah dinyatakan tidak lulus, korban melaporkan Inspektur Dua RS ke polisi.
27 Feb 2025 12:25 WIB · Nusantara
MEDAN, KOMPAS — Seorang personel Kepolisian Resor Tapanuli Utara, Brigadir Kepala Shcalomo, menjadi korban penipuan seorang perwira di Polda Sumut berinisial Inspektur Dua RS. Pelaku meminta Rp 850 juta untuk mengurus kelulusan korban di sekolah perwira. Setelah dinyatakan tidak lulus, korban melaporkan RS ke polisi.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Yudhi Surya Markus Pinem, Kamis (27/2/2025), mengatakan, Bripka Shcalomo sempat melaporkan RS ke Direktorat Krimal Umum Polda Sumut. Polisi sudah menyelidiki dugaan penipuan tersebut.
Namun, setelah penyelidikan berjalan, kedua pihak menempuh proses mediasi. Korban mencabut laporan dugaan penipuan itu. Meski proses pidana tidak dilanjutkan, Polda Sumut tetap melakukan sidang kode etik profesi Polri terhadap Inspektur Dua RS.
”Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dan sesuai dengan prinsip restorative justice. Ini merupakan bentuk pendekatan yang mengutamakan keadilan bagi semua pihak,” ujar Yudhi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/10/14/0ea46176-f200-498f-bc88-438af8cbe016_jpg.jpg)
RS sudah diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Berkas pemeriksaan akan dikirim ke Mabes Polri untuk proses etik lebih lanjut.
Kuasa hukum Shcalomo, Boy Raja Marpaung, mengatakan, mereka berterima kasih kepada Polda Sumut karena kasus yang menimpa kliennya akhirnya diproses meskipun melalui mediasi. Dia menyebut, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak Oktober 2024.
”Kami berharap ke depannya tidak ada lagi kasus penipuan serupa terjadi agar Polri bisa tetap menjadi pelindung masyarakat,” kata Boy.
Kasus penipuan itu bermula pada Desember 2023. Inspektur Dua RS menawarkan Shcalomo untuk masuk sekolah perwira melalui jalur penghargaan. Mereka saling kenal karena merupakan teman satu angkatan saat menjalani pendidikan Bintara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/02/137cf9ec-5a3b-4406-8b91-df7769a1e3ac_jpg.jpg)
Shcalomo percaya karena RS juga baru lulus sekolah perwira. Ipda RS lalu meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada Shcalomo untuk mengurus kelulusannya di sekolah perwira. Shcalomo lalu mengirim uang tersebut kepada RS melalui transfer ke rekening bank.
Schalomo lalu mendaftar ke Sekolah Inspektur Polisi pada Februari 2024. Akan tetapi, saat pengumuman pada April 2024, nama Shcalomo tidak ada di daftar calon siswa sekolah perwira yang lulus seleksi.
Setelah mempertanyakan ketidaklulusannya, RS malah meminta uang tambahan Rp 250 juta agar namanya bisa dimasukkan dalam daftar calon perwira itu. Akan tetapi, dalam pengumuman berikutnya, tetap saja Shcalomo tidak lulus.
Merasa ditipu, Shcalomo lalu melaporkan RS ke Polda Sumut. Ditreskrimum Polda Sumut sudah sempat memeriksa RS serta korban. Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan sebelumnya menyebut, kasus itu akan diproses secara terang benderang.
”Untuk pidananya, sudah dilaporkan ke Ditkrimum. Silakan tunggu prosesnya, tidak ada yang saya tutupi,” kata Whisnu.
Untuk sidang kode etik profesi Polri, kata Whisnu, Mabes Polri juga akan ikut turun tangan. Namun, Whisnu belum menjelaskan apa hasil pemeriksaan sementara di Propam Polda Sumut.
Penulis:
Nikson SinagaEditor:
Rini KustiasihPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra