Jebakan Lama Hantui Koperasi Baru

Pembentukan Koperasi Merah Putih menuai kekhawatiran karena risiko kegagalan masa lalu, lemahnya pendampingan, dan potensi penyimpangan dana publik.

15 Jul 2025 06:30 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Kristi Dwi Utami, Vina Oktavia, Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Pembentukan Koperasi Merah Putih yang dikebut pemerintah di sejumlah daerah memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, pengurus, hingga warga desa. Di balik semangat untuk menghidupkan ekonomi desa, terselip rasa cemas akan masa depan koperasi ini, terutama terkait risiko kegagalan sebagaimana yang pernah dialami koperasi-koperasi di masa lalu.

Pengalaman masa lalu membuktikan bahwa tanpa pendampingan kuat dan jelas, koperasi bisa berakhir tragis. Salah satu contoh menonjol adalah koperasi unit desa (KUD) di sejumlah wilayah Indonesia pada era 1980-an hingga 1990-an. Banyak koperasi tersebut mendapat bantuan hibah besar dari pemerintah, tetapi akhirnya hancur karena pengelolaannya tidak profesional, minim transparansi, dan konflik kepentingan. Akibatnya, banyak KUD mengalami mati suri atau bahkan bangkrut total.

Ketakutan akan kegagalan serupa kini menghantui para pengurus koperasi baru. Di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Nafri, Yusuf Awi Nero, menyatakan, meskipun koperasinya sudah memiliki badan hukum, operasionalnya masih penuh ketidakpastian. Hingga kini mereka masih menanti arahan pemerintah mengenai skema pembiayaan, jenis usaha, dan pendampingan teknis.

Ia juga menyebutkan, sebagian warga desa takut keberadaan koperasi baru malah mematikan usaha kecil serupa yang sudah ada. Oleh karena itu, sosialisasi yang mendalam kepada masyarakat dan pendampingan usaha dinilai sangat penting.

Infografik Mekanisme Pengawasan Koperasi Merah Putih

Menurut Ketua Koperasi Merah Putih di Kampung Doyo Lama, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Agus Pangkatana, tantangan terbesar adalah keterbatasan sumber daya manusia, terutama para pengurus yang mayoritas sudah berusia lanjut dan belum menguasai teknologi.

Pengurus koperasi di Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, lebih kurang menghadapi kekhawatiran serupa. Sebab, tidak sedikit pengurus koperasi yang belum memiliki pengalaman sama sekali. Merekrut pengurus pun sulit karena mereka tidak mendapatkan jaminan gaji tetap di awal dan koperasi sepenuhnya masih bergantung pada iuran anggota.

Riswanto, Ketua KUD Karya Mina di Kota Tegal, Jawa Tengah—salah satu koperasi tertua yang masih eksis—menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia mengingatkan, menjaga koperasi tetap hidup membutuhkan kedisiplinan tinggi dari pengurus, partisipasi aktif anggota, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Menurut dia, pengawas, pengelola dan anggota koperasi juga perlu selalu menerapkan sistem gotong-royong yang merupakan asas koperasi. "Dari gotong-royong itu kami (KUD Karya Mina) mempunyai kerangka berpikir bagaimana mengelola keuangan agar bisa bermanfaat baik untuk operasional koperasi maupun kesejahteraan anggota," ujarnya.

Di KUD Karya Mina, para anggota juga diimbau untuk selalu aktif berpartisipasi dalam mendukung perkembangan jenis usaha koperasi. Hal itu misalnya dilakukan dengan turut memakai produk koperasi, membayar iuran sesuai ketentuan, dan aktif memberikan usulan demi kemajuan koperasi.

Kepala Desa Talang Balai, Kecamatan Belida Darat, Muaraenim sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sumsel Mulyanto menyampaikan pertanyaan dalam "Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sumatera Selatan" di Palembang, Selasa (28/5/2025).

Ekonom Universitas Paramadina, Ariyo Irhamna, berpendapat, membangun 80.000 koperasi dalam kurun waktu kurang dari satu tahun bukan hanya ambisius, melainkan juga sangat berisiko apabila tidak disertai dengan pendekatan berbasis kualitas.

Menurut Ariyo, koperasi bukan sekadar entitas hukum, melainkan juga institusi ekonomi sosial yang membutuhkan pembinaan sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan yang akuntabel, dan integrasi pasar yang nyata. Tanpa ketiganya, koperasi mudah menjadi lembaga kosong atau lebih parah: instrumen penyaluran kredit yang tidak sehat.

Cegah kegagalan

Menyikapi kekhawatiran itu, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mencegah kegagalan. Salah satu langkah tersebut adalah skema pembiayaan melalui bank himpunan bank milik negara (himbara) dengan jaminan dana desa. Setiap koperasi bisa mengajukan proposal usaha ke bank dengan plafon mencapai hingga Rp 3 miliar.

”Kami berharap tidak ada masalah dalam kredit yang bakal diterima Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Budi di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Budi menambahkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencegah potensi fraud dan memastikan akuntabilitas pengelolaan koperasi. Ia juga mengakui bahwa tahap paling krusial adalah operasionalisasi koperasi secara nyata, mencakup penyusunan model bisnis, legalitas aset, peningkatan kapasitas SDM, digitalisasi layanan, dan pengawasan yang ketat.

Infografik-Jajak Pendapat-tentang program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih *** Local Caption *** Infografik-Jajak Pendapat-tentang program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Menurut Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) Mhd Zakiul Fikri, berbagai kebijakan dalam program Koperasi Merah Putih bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang ada serta membuka celah penyalahgunaan kewenangan, korupsi, dan potensi pelanggaran hukum yang serius.

”Dalam skema penyelenggaraan, koperasi yang dibentuk kerap fiktif atau tidak aktif, tetapi tetap menerima alokasi pinjaman miliaran (rupiah) dari bank negara. Celios menghitung potensi kebocoran dana desa Rp 60 juta per desa per tahun atau secara nasional dapat mencapai Rp 4,8 triliun per tahun,” ujar Zakiul.

Sorotan serupa disampaikan Ombudsman RI. Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya, menemukan sejumlah kasus dominasi pengurus koperasi oleh keluarga kepala desa atau perangkat desa tanpa melibatkan warga secara luas. Dadan juga menyebut adanya dugaan monopoli notaris tertentu dalam pengesahan akta koperasi di beberapa daerah.

”Kami kerap menerima keluhan masih lambannya penyelesaian sengketa koperasi. Untuk Koperasi Merah Putih yang difasilitasi negara dan menggunakan dana publik, kami mengarahkan pengawasannya lebih cepat oleh instansi berwenang, seperti Kemenkop dan dinas koperasi,” kata Dadan.

Di tengah berbagai kekhawatiran itu, nasib ribuan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia kini berada di persimpangan. Masa depan koperasi ini bergantung pada keseriusan pemerintah dalam melakukan pendampingan dan kemampuan para pengurus koperasi untuk mengelola tantangan di lapangan secara profesional.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kristi Dwi Utami, Vina Oktavia, Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan