Jelang Pengumuman Sanksi dari Mendagri, Bupati Aceh Selatan Minta Maaf

Mendagri mengumumkan sanksi bagi Bupati Aceh Selatan Mirwan, sore ini. Mirwan meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya kembali.

09 Des 2025 11:22 WIB · Politik & Hukum

INSTAGRAM BUPATI ACEH SELATAN

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri akan mengumumkan sanksi terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan pada Selasa (9/12/2025) sore ini. Menjelang pengumuman sanksi itu, Mirwan yang pergi ke luar negeri tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo dan masyarakat Indonesia serta berjanji bertanggung jawab atas penanganan pascabanjir dan memulihkan kepercayaan publik.

Bupati Mirwan bersama keluarganya berangkat umrah pada 2 Desember 2025 di tengah bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah Aceh Selatan. Belakangan diketahui, Mirwan tidak mendapat izin dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk bepergian ke luar negeri. Akibat tidak mengantongi izin tersebut, Kemendagri menerjunkan Inspektorat Jenderal Kemendagri ke Aceh untuk memeriksa Mirwan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan, temuan hasil pemeriksaan dan sanksi yang bakal dijatuhkan terhadap Mirwan akan disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian kepada publik pada sore ini, sekitar pukul 15.00 WIB, di Kemendagri, Jakarta.

”Hari ini akan disampaikan langsung oleh Pak Mendagri,” ujarnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Sebelumnya, Bima menyampaikan bahwa pihaknya akan berpegang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dalam menjatuhkan sanksi terhadap Bupati Mirwan. Dalam UU Pemda diatur secara tegas hal-hal yang menjadi kewajiban kepala daerah dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah berikut sanksi-sanksinya.

Artinya, apabila ditemukan pelanggaran yang bertentangan dengan UU Pemda, inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi tersebut kepada Mendagri. Menurut Bima, berdasarkan UU Pemda, diatur sejumlah sanksi, mulai dari teguran, peringatan, hingga pemberhentian sementara. Bahkan, dimungkinkan pula inspektorat merekomendasikan pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung.

”Begitu itu pintu-pintunya. Jadi, mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” katanya.

Kondisi banjir di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Jumat (28/11/2025).

Bima menilai, pemeriksaan terhadap Bupati Mirwan tidak akan membutuhkan waktu lama. Hanya, memang ada sejumlah hal yang perlu didalami, misalnya apakah betul Mirwan menjalankan ibadah umrah, dengan siapa saja Mirwan berangkat umrah, hingga pembiayaan umrah tersebut diambil dari mana.

”Jadi, pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tetapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan waktu beberapa hari, beberapa hari ke depan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengingatkan secara tegas kepada semua kepala daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang. Dalam arti, kepala daerah yang wilayahnya terdampak bencana harus tetap berada di lapangan bersama rakyat.

Mendagri pun, kata Bima, sudah mengingatkan hal itu kepada para kepala daerah dalam rapat dengan BMKG, jauh sebelum bencana alam terjadi. Dalam rapat itu, BMKG telah memprediksi bahwa cuaca pada November dan Desember tidak baik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Rapat membahas perkembangan tahapan pemilu serentak 2024. Sebelum rapat dengan pelaksana pemilu dab mendagri, Komisi II juga melakukan rapat dengar pendapat dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Atas prediksi cuaca tersebut, Mendagri juga telah mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah. ”Ya, semestinya kepala daerah itu menangkap (pesan) ini semua dan pimpinan partai tentu juga melakukan pengawasan terhadap kader-kadernya. Nah, tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi,” katanya.

Karena itu, jika kepala daerah tetap bepergian ke luar negeri, hal itu merupakan kesalahan fatal. ”Ya, tentu (kesalahan fatal), karena bupati, wali kota, itu kan pemimpin di daerah untuk mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan. Jadi, kewenangannya, otoritasnya, ada pada kepala daerah,” ujarnya.

Sebelum rencana penjatuhan sanksi dari Mendagri, Mirwan sudah memperoleh sanksi dari partainya, Gerindra. Partai yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto itu mencopot Mirwan dari posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Pencopotan itu merupakan sanksi karena Mirwan memilih ke luar negeri saat wilayahnya dilanda bencana.

Permohonan maaf

Sementara itu, melalui akun Instagram miliknya, Mirwan menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo, Mendagri Tito, Gubernur Aceh Muzakir, dan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh Selatan, atas kegaduhan yang terjadi.

Bupati Aceh Selatan Mirwan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi, buntut dari tindakannya yang bepergian ke luar negeri tanpa izin di tengah bencana yang melanda daerahnya. Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui akun Instagram miliknya yang diunggah pada Selasa (9/12/2025).

”Saya H Mirwan MS, selaku Bupati Aceh Selatan, dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak,” ungkapnya.

Ia menyadari bahwa kepergiannya di tengah musibah telah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional.

Mirwan pun berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pascabanjir. Ia juga menegaskan akan bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik kembali.

”Yang paling penting, memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti