Di tengah banyaknya kritik terhadap kinerja Polri, Presiden Prabowo didesak untuk segera mengeksekusi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
06 Mar 2026 18:35 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto terkait sudah tuntasnya penyusunan rekomendasi untuk perbaikan institusi kepolisian. Dua pembantu terdekat Presiden pun berjanji akan mengatur jadwal pertemuan komisi dengan Presiden. Kapan pertemuan itu akan digelar?
Pada Jumat (6/3/2026) malam, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie berkesempatan untuk menyampaikan langsung soal sudah tuntasnya kerja komisi kepada Presiden Prabowo.
Malam itu, Jimly sebenarnya diundang ke Istana Kepresidenan Jakarta dalam kapasitasnya sebagai Ketua Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI). Ia bersama sejumlah kiai dan tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam diundang untuk mendengarkan penjelasan Presiden Prabowo terkait situasi geopolitik di tengah dinamika konflik AS-Israel dengan Iran, potensi dampaknya bagi Indonesia, serta langkah-langkah pemerintah untuk mengantisipasinya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/06/61d28c2ed70cd81c2e0b5aa0db7517b4-WhatsApp_Image_2026_03_06_at_04.54.21.jpeg)
Meski demikian, karena memikul tanggung jawab sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kerja komisi sudah tuntas, Jimly menyempatkan untuk menyampaikan langsung kepada Prabowo.
”Saat bersalaman dengan saya, dia berhenti sebentar. Saya langsung ceritakan, KPRP (Komisi Percepatan Reformasi Polri) sudah siap,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Saat bersalaman dengan saya, dia berhenti sebentar. Saya langsung ceritakan, KPRP (Komisi Percepatan Reformasi Polri) sudah siap.
Sejak pertengahan Februari lalu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu sebenarnya sudah menyampaikan bahwa kerja komisi merumuskan rekomendasi telah tuntas. Bahkan, ia sudah menyampaikan kesiapannya untuk memaparkannya kepada Presiden. Namun, komisi tak kunjung dipanggil hingga akhirnya tiba kesempatan untuk bertemu langsung dengan Presiden.
Lantas apa respons dari Presiden Prabowo? ”Dia oke-oke bilang begitu,” tutur Jimly.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/9ba4f2c9-c3ad-4c46-be41-a7b7cf3f71bf_jpeg.jpg)
Tak sebatas itu, setelah acara silaturahmi tuntas, Jimly bertemu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. ”Mereka berdua janji, (pertemuan) akan diatur nanti sebelum Lebaran. Intinya, saya sudah sampaikan, KPRP siap,” tambahnya.
Dengan demikian, saat ini, komisi menanti undangan dari keduanya. Adapun menyangkut materi rekomendasi, ia enggan membeberkan detail sebelum disampaikan ke Presiden Prabowo. Ia hanya mengungkapkan sejumlah rekomendasi bersifat prinsipil sehingga memerlukan perubahan undang-undang. Selain itu, reformasi Polri membutuhkan penyesuaian berbagai aturan pelaksana di lingkungan kepolisian.
Karena itu, komisi mengusulkan revisi Undang-Undang Polri, 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).
Sejumlah rekomendasi yang disusun komisi sekaligus terkait isu yang kerap disorot publik. Beberapa di antaranya wacana penempatan Polri di bawah kementerian, mekanisme pengangkatan Kapolri, pembatasan masa jabatan Kapolri, serta pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/07/a352c80a282bb40499800cdd672b8f71-FullSizeRender.jpeg)
Terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian, Jimly menilai bahwa polemik tersebut kerap muncul karena kesalahpahaman dalam penggunaan istilah. Ia menegaskan bahwa secara konstitusional semua lembaga negara, termasuk kepolisian, berada di bawah Presiden.
Komisi pun memberikan sejumlah alternatif pengaturan kelembagaan Polri dalam rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden. Berbagai alternatif disertai dengan konsekuensi dari setiap pilihan sehingga Presiden dapat memutuskan pilihan dengan tepat. Ini termasuk mekanisme pengangkatan Kapolri yang membutuhkan persetujuan DPR atau tidak.
”Jadi (poin-poinnya) belum bisa kami ungkap. Nanti kami laporkan dulu kepada Presiden karena ada beberapa hal yang perlu beliau putuskan,” kata Jimly.
Hasil kerja komisi tersebut dirumuskan dalam laporan yang terbagi menjadi sepuluh buku. Rekomendasi disusun setelah komisi menghimpun berbagai aspirasi masyarakat terkait pembenahan institusi kepolisian. Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto membentuk komisi tersebut pada Jumat (7/11/2025). Komisi langsung bekerja mulai Senin (10/11/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2017/12/31/f6372a44-862b-4db9-a692-c0189bbfedc4_jpg.jpg)
Peneliti dari Department of Politics and Social Change Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Dominique Nicky Fahrizal, berpendapat, Presiden Prabowo sebagai otoritas tertinggi perlu segara mengonsolidasikan Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mengeksekusi rekomendasi strategis perbaikan Polri menjadi kebijakan riil.
Selain itu, peran Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri harus dioptimalkan untuk memonitor dan mengevaluasi keberlanjutan implementasi kebijakan tersebut.
”Tanpa intervensi struktural yang tegas, visi untuk mewujudkan postur Polri yang berbudaya humanis, berintegritas, dan demokratis, serta bertransformasi menjadi institusi yang transparan, akuntabel, adaptif, dan sepenuhnya citizen-centric, hanya akan berujung pada utopia belaka,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/29/0443907a-60e3-40d6-9e45-bf1fcda7a394_png.png)
Reformasi Polri, lanjut Nicky, mendesak salah satunya karena catatan kekerasan anggota Polri terhadap warga semakin bertambah. Selain insiden anggota Brimob Polda Maluku yang memukul anak dengan menggunakan helm, terjadi juga penembakan terhadap anak oleh polisi di Makassar, Sulawesi Selatan.
”Rentetan eskalasi kekerasan oleh aparat merupakan simtom dari patologi yang lebih dalam, yakni rendahnya mutu sumber daya manusia dan disfungsi sistemik pada lembaga pendidikan Polri,” ujarnya.
Penulis:
Machradin Wahyudi Ritonga, Kurnia Yunita Rahayu, Iqbal BasyariEditor:
A. Ponco Anggoro