Johanis Tanak dan sejumlah capim KPK 2024-2029 menilai, penguatan pencegahan lebih efektif memberantas korupsi ketimbang OTT KPK.
20 Nov 2024 14:34 WIB · Politik & Hukum
Ajang uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK oleh Komisi III DPR menjadi momentum untuk melihat visi para kandidat terkait operasi tangkap tangan KPK atau OTT KPK. Sejalan dengan para anggota DPR yang menguji mereka, sebagian besar berencana menghapus OTT KPK jika kelak terpilih sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Kendati demikian, ada yang menilai metode operasi tersebut masih penting dalam pemberantasan korupsi.
Pernyataan capim KPK, Johanis Tanak, yang berencana menghapus OTT KPK jika terpilih menjadi Ketua KPK 2024-2029 langsung menuai sorotan. Bagaimana tidak? OTT KPK selama ini menjadi senjata lembaga antirasuah untuk memberantas korupsi. Sejak pertama diterapkan pada tahun 2005, OTT KPK telah berhasil menangkap koruptor dari beragam latar belakang, mulai dari menteri, elite partai politik, hingga pengusaha atau figur-figur yang sebelumnya kebal dari penegakan hukum.
Johanis Tanak yang saat ini masih menjabat Wakil Ketua KPK itu berargumen, OTT KPK tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat dan saya sudah sampaikan kepada teman-teman. Tapi, seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi Ketua (KPK), saya akan tutup, close. Karena, itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” kata Tanak menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, mengenai relevansi OTT pada KPK, dalam sesi tanya jawab uji kelayakan capim KPK, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/19/6bc9dade-4c72-4170-a3c9-c262dc6d71e5_jpg.jpg)
Pernyataan itu membuat para anggota Komisi III DPR yang hadir di ruangan tersebut semringah. Tanpa aba-aba, mereka kompak bertepuk tangan seusai mendengar jawaban dari Tanak.
Johanis Tanak melanjutkan, KUHAP mendefinisikan tangkap tangan sebagai penangkapan saat atau tak lama setelah pelanggaran hukum pidana terjadi. Sementara diksi ”operasi” dalam OTT merupakan sesuatu yang telah direncanakan sehingga tidak tepat secara hukum.
Ia pun mengaku, pandangan mengenai ketidaksesuaian OTT sudah pernah disampaikan kepada pimpinan KPK lainnya. Namun, KPK tetap menganggap OTT sebagai tradisi yang perlu dilaksanakan. Mantan jaksa tersebut pun tak bisa menentang keputusan mayoritas pimpinan KPK.
Meski tak menyoroti dari aspek legalitas OTT KPK, seperti disampaikan oleh Johanis Tanak, capim KPK lainnya, Poengky Indarti, berpendapat serupa. Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2016-2024 itu, upaya pencegahan lebih baik dibandingkan dengan penangkapan alias OTT. Dengan mengoptimalkan upaya pencegahan, maka tindakan korupsi diharapkan tidak terjadi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/18/5a8d0b6b-55f1-4ef8-af2a-96b46c56d478_jpg.jpg)
”Ketika tindakan korupsi tidak terjadi, kita tidak perlu menangkap koruptornya atau orang itu tidak melakukan korupsi sehingga tidak perlu ditangkap,” tutur Poengky.
Namun, ia juga menekankan bahwa perlakuan berbeda perlu diterapkan kepada orang yang sudah korupsi. Koruptor harus ditangkap. Bahkan, jika perlu, diproses hukum dengan hukuman maksimal sehingga menimbulkan efek jera. Ia pun tidak segan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika buktinya cukup.
Selain Poengky, sejumlah capim KPK lainnya, yakni Fitroh Rohcahyanto (jaksa fungsional pada Kejaksaan Agung), Michael Rolandi (mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jakarta), dan Alamsyah Saragih (mantan anggota Ombudsman RI), juga menekankan pentingnya penindakan dan pencegahan korupsi bersamaan.
Menurut Michael, pencegahan tidak kalah seksi dibandingkan dengan OTT. Ke depan, ia merencanakan memperbaiki cara penyampaian ke publik terkait dengan kegiatan pencegahan KPK sehingga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK. ”Ketika kita melakukan kegiatan pencegahan, perlu dilakukan dengan publikasi yang cukup memadai dan disampaikan uang atau potensi penyelamatan keuangan negara,” tuturnya.
Sementara bagi Alamsyah, apabila KPK terus berkutat dalam OTT, kompetisi antarinstitusi bisa menjadi-jadi lantaran kejaksaan dan kepolisian saling beradu nominal korupsi. Contohnya, ketika KPK menangani perkara ratusan miliar rupiah, lalu kejaksaan menyusul dengan mengusut perkara senilai triliunan.
”Kalau rivalitas ini dibiarkan terus, tidak ada perbaikan. Maka, lama-lama orang akan menganggap korupsi Rp 1 miliar kecil, korupsi ratusan miliar kecil,” katanya.
Oleh karena itu, Alamsyah berpandangan, KPK ke depan perlu lebih selektif. KPK semestinya fokus untuk menangani perkara korupsi yang bernilai signifikan dan strategis.
Fitroh saat menanggapi pilihan yang diberikan mayoritas anggota Komisi III DPR ihwal prioritas pencegahan atau penindakan serta urgensi OTT menegaskan hal serupa. Menurut dia, penindakan merupakan langkah dilakukan pada kasus-kasus korupsi yang sudah terjadi. Di sisi lain, pencegahan juga perlu dilakukan, tetapi dengan ancaman yang bisa memberikan efek jera.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/01/eb554824-bd33-446e-b8d1-2438a2a4b90e_png.png)
Contohnya, kata Fitroh, pencegahan dilakukan dengan pengawasan ketat, terutama di sektor-sektor yang berpotensi terjadi potensi korupsi atau mengutip Presiden Prabowo Subianto, area yang rawan kebocoran anggaran negara. ”Pencegahan maknanya di area kebocoran yang luar biasa itu kita harus sangat ketat pengawasannya. Kalau perlu, ada penyadapan khusus dalam rangka pencegahan,” ujarnya.
Menurut Fitroh, pencegahan tidak bisa dilakukan hanya dengan memberi tahu adanya potensi korupsi. Pencegahan juga harus disertai dengan tindak tegas yang bisa memberikan efek jera pada pihak terkait. Hal itu salah satunya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi yang berpotensi ada kebocoran.
”Orang kita itu takutnya ditangkap. Makanya, harus (pengawasan) melekat, kalau perlu disadap, (agar diketahui bahwa mereka) betul-betul melaksanakan proyek dengan benar,” katanya.
Berbeda dengan mayoritas capim lainnya, mantan Direktur Penyidikan KPK Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto memandang bahwa OTT masih diperlukan dalam pemberantasan korupsi. Sebab, OTT bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus-kasus yang lebih besar. Kendati demikian, metode tersebut perlu dilakukan secara selektif berdasarkan skala prioritas.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/10/19/20211019ags91_1634656611_jpg.jpg)
”OTT masih diperlukan, tetapi harus benar-benar selektif dan prioritas dalam rangka mengantisipasi praperadilan, dilaksanakan secara rigid, bersih, dengan meminimalisasi kesalahan, tidak ada hal-hal yang menimbulkan risiko, tetapi bisa membuka perkara-perkara yang lebih besar lagi. Dan, ini diharapkan bisa membuka kasus yang bisa dikatakan, ya, big fish,” kata Setyo.
Ditemui di sela-sela rapat konsultasi dan pendalaman untuk para calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (20/11/2024), Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Sahroni, mengatakan, pihaknya memang mendalami gagasan para capim KPK soal OTT. Menurut dia, selama ini OTT cenderung menjadi alat untuk mempublikasikan orang tertentu ke hadapan publik, dan kerap kali hal tersebut merugikan orang dimaksud. Padahal, Komisi III DPR berharap agar OTT dilakukan sesuai dengan konsepnya.
”OTT adalah perangkat yang memang ada di penangkapan, pada hari itu, misalnya. Jangan nanti uangnya di mana, orangnya di mana gitu,” kata Sahroni.
Secara terpisah, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menganggap bahwa rencana capim KPK menghapuskan OTT hanya strategi untuk mengambil hati para anggota DPR yang menguji mereka. Ia mengingatkan agar mereka berhati-hati karena pernyataan tersebut berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. ”Koruptor akan tertawa,” katanya.
Yudi yang berpengalaman dalam OTT saat masih bekerja di KPK menilai, OTT tak mungkin dihapuskan karena itu merupakan cara efektif menangkap basah para koruptor yang melakukan transaksi suap dengan adanya barang bukti berupa uang atau barang.
”Menangkap koruptor itu menggunakan dua cara, yaitu penyelidikan kasus yang sudah terjadi dan kasus ketika tertangkap tangan. Kalau satu hilang, yaitu OTT, KPK akan pincang,” ujarnya.
Menurut dia, OTT pun memiliki dasar hukum yang jelas karena diatur dalam kewenangan KPK serta sesuai dengan KUHAP. Bahkan, sejak KPK dilemahkan melalui revisi UU KPK pada 2019, OTT tetap dilakukan dan dibutuhkan sekalipun jumlahnya tidak banyak.
”Ini membuktikan bahwa OTT masih diperlukan dalam memberantas korupsi. Jadi, tidak mungkin OTT dihapuskan. Kalaupun dihilangkan DPR saat merevisi UU KPK yang melemahkan KPK, tentu akan menegaskan KPK tidak bisa OTT,” tambahnya.
Ia pun meyakini, Komisi III DPR tak akan terpikat dengan strategi Tanak mengambil hati anggota komisi agar memilihnya. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali menekankan keinginan dan komitmennya untuk memberantas korupsi menuju Indonesia Emas 2045 dengan perbaikan sistem dan digitalisasi serta penegakan hukum yang tegas dan keras. ”OTT adalah salah satu instrumen penegakan hukum yang tegas dan keras tersebut,” ucapnya.
Penulis:
Kurnia Yunita Rahayu, Willy Medi Christian Nababan, Nikolaus HarbowoEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .