Lontaran ”jokes bapak-bapak” hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa hasil pilkada meluruhkan suasana tegang menjadi sedikit lebih santai.
18 Jan 2025 15:20 WIB · Politik & Hukum
Duduk selama 3 hingga 4 jam mengikuti satu sesi persidangan sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota sudah pasti lelah, bosan, mengantuk, dan muncul berbagai rasa serupa lainnya. Kecuali pihak yang sedang ”memperjuangkan” kepentingannya, peserta di ruang persidangan ataupun penonton di channel Youtube @mkri yang menyiarkan secara langsung jalannya penanganan perkara bisa jatuh tertidur mendengarkan penjelasan yang kurang lebih sama, mengenai hal yang sama, dan terus berulang.
Masih ingat waktu mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa hasil pemilu presiden? Ketua MK Suhartoyo ketika itu berulang kali membangunkan peserta sidang yang tertidur, tak terkecuali Ketua Komisi Pemilihan Umum kala itu, Hasyim Asy’ari. Foto-foto peserta sidang yang tak sengaja ”terlelap” beredar di berbagai platform media sosial.
Butuh kepiawaian pimpinan sidang untuk menjaga ritme persidangan, dari yang monoton, menegangkan karena ada tanya jawab, hingga riuh karena gelak tawa pesertanya. Para hakim tentu memiliki trik-trik tersendiri.
Hakim konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Panel 3 dalam persidangan sengketa hasil pilkada boleh dibilang menjadi pimpinan sidang yang paling sering melontarkan gurauan di persidangan. Saat dikonfirmasi, Arief mengatakan, hal itu untuk mencairkan suasana persidangan. Begitu pula dengan Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Lontaran-lontaran jokes memang membuat suasana persidangan terkadang diselingi gelak tawa. Hal yang sama terjadi di Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/16/ae82c5cc-a307-4a25-b588-75bc338c7193_jpg.jpg)
Suasana ini dapat mengubah ”aura” dari yang semula tegang menjadi sedikit lebih santai. Suasana sedikit tegang dan senyap ketika hakim MK mencecar kuasa hukum yang tidak siap, tidak bisa menjawab, ataupun kurang memuaskan dalam menjawab pertanyaan hakim. Tak hanya sekali, berulang kali dapat ditemui kuasa hukum, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait, yang sempat memantik hakim menaikkan nada suaranya.
”Bagi termohon dan pemohon serta Bawaslu, kalau (mengikuti sidang) Prof Saldi tegang jika enggak punya persiapan. Harus hapal (hal-hal) yang standar, misalnya ada berapa TPS se-kabupaten/kota, ada berapa yang dilaporkan ke Bawaslu, berapa DPT-nya (daftar pemilih tetap), (suara) yang tidak sah berapa. Kalau Bawaslu, kenapa ada rekomendasi Bawaslu, apa alasan hukumnya, misalnya. Laporan itu tidak ditindaklanjuti kenapa tidak memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Abdul Hakim, salah satu advokat yang mendampingi sejumlah pasangan calon (paslon) dalam sengketa pilkada kali ini, Sabtu (18/1/2025).
Sebagai informasi, MK saat ini tengah menyidangkan 310 perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. MK sudah merampungkan pemeriksaan pendahuluan, yaitu mendengarkan pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh semua pasangan calon (paslon) yang keberatan terhadap keputusan penetapan hasil pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada Jumat (17/1/2025), MK memulai tahapan sidang berikutnya, yaitu mendengarkan jawaban KPU, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait.
Persidangan digelar secara paralel dalam tiga panel. Panel 1 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan hakim anggota Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah; Panel 2 diketuai Saldi Isra dengan hakim anggota Arsul Sani dan Ridwan Mansyur; sedangkan Panel 3 dipimpin oleh Arief dengan hakim anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/08/95f6ed2e-ea6f-494e-8e21-a64474c5b07a_jpg.jpg)
Lantas seperti apa guyonan atau istilah zaman now, ”jokes bapak-bapak”, para hakim MK itu? Berikut sejumlah contohnya:
Saat sidang, Rabu (15/1/2024), misalnya, hakim konstitusi Arief Hidayat saat ditanyai kuasa hukum pihak terkait (paslon yang dinyatakan memperoleh suara terbanyak oleh KPU) kapan harus menyerahkan keterangan mengingat sehari sebelum sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu dan pihak terkait merupakan hari libur.
”Izin Yang Mulia, sesuai penundaan jadwal sidang, perkara 292, 301, 310 itu jatuh pada 30 Januari, sedangkan tanggal 29 itu hari libur, Yang Mulia,” kata kuasa hukum salah satu pihak terkait.
Arief pun kemudian meminta agar keterangan diserahkan pada 24 Januari mengingat harus diserahkan pada hari kerja. ”Karena tanggal 25, 27, 28, 29 adalah bukan hari kerja. Hari libur. Nanti kalau diserahkan pada hari itu, nanti yang nerima makhluk halus,” ungkap Arief yang disertai gelak tawa peserta sidang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/13/2f9347c6-e7db-4919-8a7d-ccfe702c8c9c_jpg.jpg)
Begitu pun ketika pemohon menanyakan kapan harus menyerahkan bukti tambahan, yang dijawab Arief harus diserahkan besok pagi.
”Maksimal jam 12 siang?” tanya kuasa hukum.
”Iya, jangan jam 12 malam. Nanti, kalau jam 12 malam, yang terima makhluk halus,” kelakar Arief lagi.
Masih di hari yang sama, Rabu, Sidang Panel 1 sempat menjadi tempat latihan ”mengeja” bagi kuasa hukum pemohon sengketa pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen dengan nomor 201/PHPU.BUP-XXIII/2025. Adalah Jaka Iswet, kuasa hukum salah satu paslon, yang selip lidah, sehingga sulit mengeja kata ”kasuistis” saat membacakan dalil-dalilnya, khususnya berkaitan dengan penundaan pemberlakuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada yang mengatur tentang syarat ambang batas pengajuan sengketa ke MK.
”Bahwa demi keadilan dan terhadap beberapa putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara kasuasitis di antara…,” kata Jaka.
”Kasuistis,” Suhartoyo menyela.
”Kasuestis,” ulang Jaka.
”Kasuistis,” kata Suhartoyo kembali.
”Siap Yang Mulia,” kata kuasa hukum.
”Coba diulang lagi, diulang dulu coba,” perintah Suhartoyo.
”Kasu..is..tis,” kata kuasa hukum.
”Nah, pelan-pelanlah. Anda lawyer, kok,” ungkap Suhartoyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/08/40b0c9df-f47e-484b-8251-d77431422d27_jpg.jpg)
Guyonan lainnya dilontarkan Wakil Ketua MK Saldi Isra di sidang sengketa hasil pemilu Kabupaten Yalimo dengan nomor perkara 275/PHPU.BUP-XXIII/2025, masih di hari yang sama. Angka 275 pada nomor perkara yang dijadikannya sebagai jokes. Baginya, deretan angka 275 memiliki arti tersendiri.
”Saya kalau ketemu 275 itu saya senang sekali dengan angka ini, Pak. Angka 275. Nomor buku pokok ketika kuliah S-1 dulu. Selalu hapal oleh saya sampai sekarang. Jadi, kalau ada 275, wah ini sama dengan nomor buku pokok saya,” tutur Saldi.
Kuasa hukum pemohon sengketa Kabupaten Yalimo, Pither Ponda Barany dari Kantor Advokat Koteka, pun menanggapi gurauan dari Saldi. ”Karena dari semua persidangan, ini yang menarik Bapak, (perkara) 275, alhamdulillah, mudah-mudahan menjadi tanda-tanda alam,” ujar Pieter Ponda.
Saldi pun langsung menimpali, ”He-he-he..saya percaya Bapak akan menjawab seperti itu.”
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/22/b3309ab6-dfb9-402f-ab93-545846b3cc8b_jpg.jpg)
”Jokes bapak-bapak” hakim MK lainnya seputar sepak bola. Tahukah Anda bahwa salah satu hakim konstitusi merupakan penggemar sepak bola? Tak hanya hapal nama-nama pemainnya, bagi pemuja bola, nomor punggung sang idola pun hapal di luar kepala. Ini terungkap dalam saling jawab antara Ketua Panel 2 Saldi Isra dan salah satu kuasa hukum dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pandeglang.
”Bupati aktif Pandeglang yang merupakan kakak ipar calon bupati nomor urut 2…,” kata Muhammad Sahwan yang merupakan kuasa hukum termohon (KPU).
”Itu Kaka atau kakak. Kalau Kaka, itu nama pemain sepak bola,” kata Saldi.
”Kakak, Yang Mulia,” ujar Sahwan.
”Kalau Kaka itu tahu enggak Anda, pemain sepak bola. Dulu dari AC Milan,” tanya Saldi.
”Tahu, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum KPU.
”Berapa nomor punggungnya, saya lupa,” tanya Saldi menguji.
”22, Yang Mulia,” jawab Sahwan yang dibalas Saldi dengan ungkapan, ”Ah, Anda lebih pintar dibandingkan saya, he-he-he. Sama-sama hobi sepak bola kita kalau begitu.”
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/09/13/4c7cc4d6-c04b-4ff3-af30-0ccf46633971.jpg)
Di kesempatan lainnya, Saldi menanggapi informasi yang disampaikan kuasa hukum paslon tentang adanya salah satu paslon yang menyampaikan kepada masyarakat bahwa telah terjadi suap Rp 3 miliar kepada hakim MK pada penanganan perkara sengketa pilkada sebelumnya. Saldi pun berusaha untuk menggali informasi lebih jauh mengenai hal tersebut.
”Itu ada bukti rekamannya?” tanya Saldi yang diiyakan oleh kuasa hukum dan sudah diserahkan kepada MK.
”Jadi, bukan pilkada yang sekarang ya, tapi yang 2020. Disebutkan nama hakimnya?” tanya Saldi meminta informasi lebih jauh.
”Enggak ada,” kata kuasa hukum. Saldi pun menimpali, ”Jangan-jangan hakim garis yang dimaksud itu.”
”Ya, kira-kira,” kata kuasa hukum sembari tertawa.
Meskipun demikian, MK melalui Saldi meminta agar informasi mengenai hal tersebut diserahkan ke MK agar dapat dievaluasi kebenarannya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/05/28/cf3df17e-6a8c-4db3-901a-974a9035d35d.jpg)
Selain deretan jokes itu, ada pula yang terkait aturan persidangan di MK. Persidangan di MK boleh dibilang memiliki aturan relatif ketat, mulai dari tempat duduk yang sudah diatur termasuk berapa orang yang boleh masuk ke ruang persidangan, cara duduk yang sopan dan tidak boleh menyilangkan kaki, serta tidak boleh menghidupkan alat komunikasi atau mengatur mode silent/hening.
Dalam peraturan tata tertib persidangan yang diputar setiap kali sidang selalu ditegaskan, hanya wartawan yang diperkenankan untuk menggunakan telepon genggam untuk kepentingan pembuatan/menulis berita ataupun pengambilan foto/video.
Namun, ada saja peserta sidang yang lupa mematikan telepon genggam atau mengubah nada dering menjadi mode sunyi (tanpa nada dering). Oleh karena itu, ketika ada panggilan masuk, terdengarlah bunyi panggilan yang membuat Ketua Panel 3 Hakim Konstitusi Arief Hidayat harus menegur pemilik telepon genggam. Bukan dengan marah-marah atau meminta pemilik telepon untuk keluar, melainkan dengan sindiran.
”Handphone-nya supaya dimatikan, ya. Sudah ada dibacakan tatib, handphone-nya harus dimatikan. Kalau saya, secara khusus, malah mengatakan, handphone yang harganya murah, tidak boleh bunyi di sini. Tapi, sambil bercanda, wong saya sendiri enggak punya handphone malahan,” tutur Arief.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/03/16/922203a9-2f60-4501-b92c-ce14cc4ed3b7_jpg.jpg)
Tak cuma sekali. Persoalan dering handphone tersebut sudah berkali-kali terjadi di Panel 3. Dan, Arief selalu mengingatkan supaya handphone murah jangan dibawa ke persidangan. ”Waduh itu, anu, handphone-nya..ngaget-ngagetin orang. Padahal sudah saya bilang, handphone yang murah tidak boleh bunyi, loh..he-he,” katanya.
Arief juga sesekali menegur kuasa hukum yang berbicara dengan suara yang terlalu keras. ”Jangan keras-keras. Nanti mic-nya rusak. Aset negara rusak itu, kamu kena pidana nanti, merusak aset negara. Termasuk korupsi itu (jika) merusak aset negara,” ujarnya.
Ia pun tak segan memuji kuasa hukum ataupun peserta sidang lainnya yang memiliki suara merdu dan lembut. ”Nah, lembut ini, bagus,” ungkapnya.
Selain itu, urusan tempat duduk pun jadi bahan jokes hakim MK. Untuk diketahui, persidangan di MK berjalan dengan sangat dinamis. Dalam satu sesi persidangan, setidaknya ada delapan atau 10 perkara yang diperiksa. Hal ini berdampak pada perubahan tempat duduk. Kuasa hukum yang sudah selesai menguraikan dalil-dalilnya harus bertukar tempat duduk, dari yang semula ada di bagian depan, pindah ke kursi belakang. Bergantian.
Perlu juga diketahui bahwa tempat duduk bagi pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (paslon pemenang pilkada) sudah diatur sedemikian rupa sehingga berada di lajur yang terpisah.
Maka, menjadi tidak heran, pada saat mengikuti persidangan di Panel 3 akan terjadi dialog ”Izin bertukar posisi, Yang Mulia” antara kuasa hukum dan Arief selaku ketua panel. Hal ini akan dijawab oleh Arief, ”Silakan, silakan. Badan besar-besar (kalau duduk) di depan nutupin yang lain.” Atau, pada kesempatan lain, Arief akan bercanda bahwa kalau duduk di depan, akan lebih kelihatan di televisi sehingga nanti klien mereka dapat melihat lawyer-nya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/13/cd05f822-cbd3-4941-8e08-449e3d9ec31c_jpg.jpg)
Ada satu momen ketika pihak yang mewakili KPU salah mengambil tempat duduk, ia malah duduk di tempat Bawaslu. Saat itu, Arief mencari perwakilan/kuasa hukum KPU Sorong. Rupanya, perwakilan KPU tersebut ada di “wilayah” Bawaslu. Mengetahui hal ini, perwakilan Bawaslu pun meminta supaya pindah tempat duduk ke zona KPU.
“Eh ini Bawaslu, (duduk) di sana Pak,” kata pihak Bawaslu sembari menunjuk arah tempat duduk KPU.
“Oh ini pindah situ. KPU atau Bawaslu ini,” tanya Arief.
“KPU,” kata perwakilan KPU.
“KPU? Jangan salah kamar. Hahahaha.. Jangan masuk kamar yang lain dong. Nanti salah itu, terus kena denda nanti,” canda Arief.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/06/16/8eb8afafb5acf21fdf9cbcf2ad134512-IMG_20240616_173456.jpg)
Di sidang lainnya, pemohon perkara 103/PHPU. BUP-XXIII/2025 mendalilkan telah terjadi kampanye sembari bagi-bagi hadiah berupa dua ekor sapi di Desa Sugetia, Kabupaten Bone Balango.
”Materi kampanye yang disampaikan paslon nomor urut 3 atas nama Miftahudin Hasyim pada saat kampanye menjanjikan kepada peserta kampanye memberikan dua ekor sapi. Ini sudah kami laporkan, Yang Mulia, ke Bawaslu dengan nomor laporan 05…,” kata Mashuri, kuasa hukum pemohon.
”Tapi, barang buktinya, sapinya, enggak dibawa ke sini, kan?” tanya Arief. Pertanyaan tersebut dijawab bahwa sapinya tidak dibawa ke MK.
Keseluruhan gurauan yang dilontarkan para hakim tersebut dinilai oleh para advokat masih dalam batas yang wajar dan bisa diterima.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/08/f84d7f1e-82a5-4568-86c0-27639ba9c5a2_jpg.jpg)
Abdul Hakim, misalnya, menilai, kelakar yang dilontarkan hakim konstitusi masih dalam tahap wajar dan tidak berlebihan.
”Tidak rasis. Menjadi masalah kalau joke berlebihan dan di luar konteks yang jauh. Sejauh itu, tidak ada joke yang berlebihan,” ujar Abdul Hakim saat dimintai pendapat mengenai guyonan para hakim.
Ia mengakui, joke-joke yang dilontarkan hakim tersebut tidak memberi efek baginya sebagai advokat. Artinya, meskipun hakimnya suka bercanda, hal itu tidak membuat dirinya lantas menjadi tidak melakukan persiapan secara matang jika mengikuti persidangan. Sebab, hal yang paling membuat malu para advokat ialah ketika dibilang ”goblok” atau ditanya hakim, tetapi tidak tahu/tidak bisa menjawab.
Sementara itu, Saldi Isra saat dikonfirmasi apakah masih memiliki stok guyonan mengingat persidangan sengketa pilkada masih panjang mengaku, ”Tergantung situasinya.” Sebab, selama ini, guyonan yang dilontarkannya terjadi secara spontan.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco Anggoro