Pemanggilan Hakim MK oleh KPK di Tengah Sidang Pilkada Bisa Memicu Kecurigaan

Permintaan keterangan hakim MK, Ridwan Mansyur, di tengah penanganan perkara sengketa pilkada dipertanyakan. Dikhawatirkan, ada agenda lain di balik panggilan itu.

17 Jan 2025 19:01 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Pemanggilan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di saat lembaga tersebut tengah menangani perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah dinilai kurang tepat. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah kepercayaan atau trust issue kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.

”Yang menjadi pertanyaan kenapa KPK baru memeriksa YM (Yang Mulia) Ridwan Mansyur di tengah MK sedang menangani pilkada. Kenapa tidak sebelum penanganan perkara pilkada atau menunggu setelah MK selesai menangani perkara tersebut,” kata salah satu pengacara konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa, dalam perbincangan, Jumat (17/1/2025).

Saat ini, MK tengah memeriksa dan mengadili 310 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dari berbagai daerah. Persidangan sudah dimulai sejak 8 Januari lalu dan dijadwalkan akan berakhir pada 11 Maret mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Ridwan Mansyur menjadi anggota Panel II yang memeriksa 104 perkara pilkada. Pada saat memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (16/1/2025), Panel II tidak memiliki agenda persidangan karena telah berhasil menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan terhadap seluruh perkara yang menjadi beban panel tersebut. Sidang dimulai kembali pada Jumat ini untuk tahap selanjutnya, yaitu mendengarkan jawaban dari KPU (termohon), keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait (pasangan calon yang ditetapkan memperoleh suara terbanyak dalam pilkada lalu oleh KPU).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur

Berdasarkan keterangan KPK, Ridwan dipanggil sebagai saksi untuk Hasbi Hasan, bekas Sekretaris Mahkamah Agung, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mengacu pada pemberitaan sebelumnya, Hasbi Hasan kembali menjalani proses hukum untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Hasbi sudah dijatuhi hukuman dalam kasus dugaan suap terkait jual beli perkara.

Jadi pertanyaan

Menurut Viktor, pemanggilan Ridwan menjadi pertanyaan besar bagi para pengacara konstitusi (pengacara yang sering beracara di MK) karena dilakukan di tengah penanganan sengketa hasil pilkada. Menurut dia, perlu ada penjelasan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan persidangan yang sedang berjalan.

Senada dengan Viktor, pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, KPK mestinya memperhatikan situasi bahwa peradilan seperti MK dan badan peradilan lain memiliki amanah untuk tidak diintervensi. Apalagi, saat badan peradilan tersebut sedang menangani perkara seperti saat ini ketika tengah disibukkan dengan penyelesaian perkara perselisihan hasil pilkada.

”Pemanggilan hakim konstitusi yang sedang menangani perkara bisa saja dipangaruhi oleh berbagai pihak. Bukan tidak mungkin pihaknya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi yang punya keterkaitan dengan orang yang memilihnya, institusi yang memilihnya, organisasi politik yang memilihnya,” kata Feri.

Managing Partner Themis Indonesia Feri Amsari seusai diskusi dan Launching Penelitian dan Hasil Pemantauan Potensi Kecurangan Pilkada Serentak 2024 melalui Intervensi Politik, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Pencari keadilan yang melihat adanya pemanggilan salah satu hakim MK saat penanganan perselisihan hasil pilkada tengah berjalan, tambahnya, bisa saja nantinya akan meragukan putusannya. Padahal, putusan peradilan harus diyakini oleh para pihak merupakan putusan yang adil.

”Jadi, KPK juga harus memperhatikan kondisi waktu yang tepat sebelum kemudian KPK diasumsikan digerakkan untuk memengaruhi hasil perselisihan kepala daerah yang sedang berlangsung di MK,” kata Feri.

Sebelum Ridwan diperiksa KPK, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan, Ridwan yang merangkap sebagai anggota sekaligus sekretaris MKMK telah melapor kepadanya.

”Ini sesungguhnya bukan permintaan mendadak. Menurut keterangan beliau, permintaan keterangan oleh penyidik itu sudah disampaikan jauh sebelumnya. Namun, karena di MK masih sangat padat jadwalnya (dalam memeriksa perkara perselisihan hasil pilkada), penyidik memberikan keleluasaan waktu kepada beliau (Pak Ridwan) untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Palguna, Kamis (16/1/2025).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).

Ridwan akhirnya memanfaatkan waktu kemarin karena kebetulan Panel II, tempatnya memimpin sidang perkara sengketa hasil pilkada, tidak menggelar sidang.

”Sikap MKMK tentu saja mendorong beliau untuk memberikan keterangan untuk membantu penyidik KPK menyelesaikan tugasnya,” kata Palguna.

Saat ditanya apakah ada indikasi politis dalam permintaan keterangan terhadap Ridwan yang dilaksanakan di tengah-tengah MK menangani sengketa pilkada, Palguna tidak melihat adanya indikasi tersebut. Sebab, berdasarkan keterangan yang didapatkan, penyidik KPK memberi keleluasaan terkait waktu pemeriksaan.

”Karena itu, dalam bayangan saya, keterangan itu dibutuhkan, ya, memang sekadar untuk melengkapi proses penyidikan. Itu saja, sih, ’penglihatan’ saya. Paling tidak hingga saat ini,” ujar Palguna.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Hal senada diungkapkan oleh Juru Bicara MK Enny Nurbangsih. ”Itu clear saya kira. Tidak ada soal pilkada, soal PUU (pengujian undang-undang), dan sebagainya,” katanya.

Enny juga menegaskan, permintaan keterangan terhadap Ridwan Mansyur tidak ada kaitannya sama sekali dengan MK. ”Tidak ada kaitannya dengan persidangan di MK. Tidak ada. (Kaitannya dengan) pilkada juga tidak ada. Tidak ada sama sekali,” tegas Enny berulang kali.

Ia mengaku sudah bertemu dengan Ridwan seusai pemeriksaan di KPK yang berlangsung hanya sekitar satu jam. Ridwan menjelaskan, permintaan keterangan dilakukan terkait dengan hal-hal saat ia masih bertugas di Mahkamah Agung.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro