Sejak merebut kekuasaan dalam kudeta pada tahun 2022, para pemimpin militernya telah meluncurkan reformasi besar-besaran.
30 Jan 2026 18:10 WIB · Internasional
AFP/OLYMPIA DE MAISMONT
Burkina Faso, negara di Afrika Barat dengan ibu kota Ouagadougou, kembali menjadi pemberitaan internasional setelah pemerintah yang dipimpin junta militer mengeluarkan dekrit yang membubarkan semua partai politik, Kamis (29/1/2026). Dekrit itu juga mencabut undang-undang yang mengatur partai politik.
Sebelumnya, pada tahun 2022, negara ini juga menjadi perhatian dunia setelah terjadi dua kali kudeta militer dalam waktu berdekatan. Pada Januari 2022, Presiden Roch Kabore digulingkan oleh Letnan Kolonel Paul-Henri Damiba.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/01/30/faeac33b-5523-4244-ac49-8b12692eb178.jpg)
Namun, pada bulan September, Kapten Ibrahim Traore, kepala unit artileri tentara Burkina Faso, menggulingkan Damiba. Dalihnya sama seperti kudeta sebelumnya, seiring memburuknya keamanan. Traore kemudian memerintah negara itu. Pada bulan Juli, ia membubarkan komisi pemilihan independen.
Keputusan para penguasa militer ini merupakan langkah terbaru untuk memperketat kendali setelah penghentian kegiatan politik pascakudeta. Dekrit baru tersebut mengharuskan aset partai-partai tersebut untuk dialihkan ke negara.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/01/30/da73de44-4169-4648-be5a-71503fcc78ac.jpg)
Menteri Administrasi Teritorial Emile Zerbo mengatakan, pembubaran tersebut dilakukan setelah pihak berwenang menemukan bahwa partai-partai tersebut telah menyimpang dari pedoman yang ditetapkan untuk pembentukannya. Langkah ini disetujui dalam pertemuan Dewan Menteri.
Partai politik dinilai memicu perpecahan di antara warga negara dan melemahkan tatanan sosial.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/12/01/44e9fe90-3793-4e03-9a40-02195e6f779a.jpg)
”Pemerintah meyakini bahwa menjamurnya partai politik telah menyebabkan berbagai penyimpangan, memicu perpecahan di antara warga negara, dan melemahkan tatanan sosial,” katanya setelah pertemuan Dewan Menteri pada hari Kamis, ketika langkah tersebut disetujui.
Sebelum kudeta, negara tersebut memiliki lebih dari 100 partai politik terdaftar, dengan 15 di antaranya terwakili di parlemen setelah pemilihan umum tahun 2020. Rancangan undang-undang yang akan mengatur pembentukan partai dan kelompok politik di masa mendatang akan diserahkan lembaga legislatif.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2026/01/30/6ad59ecb-1c3a-4621-93a5-d0b67a4eabfe_jpg.jpg)
Sejak merebut kekuasaan dalam kudeta tahun 2022, para pemimpin militernya telah meluncurkan reformasi besar-besaran dalam perpolitikan. Selain menunda pemilihan yang diharapkan dapat memulihkan pemerintahan sipil, junta juga membubarkan Komisi Pemilihan Independen negara itu. (AP/REUTERS)
Penulis:
Ignatius Danu KusworoEditor:
Heru Sri KumoroPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti