Ada berbagai risiko yang akan dihadapi oleh RI imbas dari pengenaan tarif 32 persen. Salah satu risikonya ialah berlanjutnya gelombang PHK.
05 Apr 2025 21:38 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Meski pengenaan tarif akan dirasakan langsung oleh Amerika Serikat, dampaknya berisiko merambat hingga ke Indonesia. Selain negosiasi, dibutuhkan pula penguatan iklim usaha dalam negeri sebagai antisipasi dari berbagai risiko yang muncul, antara lain pemutusan hubungan kerja.
Pada 2 April 2025, Presiden AS Donald Trump mengumumkan semua negara mitra dagang AS akan dikenai tarif bea masuk sebesar 10 persen per 5 April. Untuk Indonesia, tarif resiprokal yang dikenakan sebesar 32 persen dan akan mulai berlaku per 9 April.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla mengatakan, kebijakan tarif AS cenderung bersifat politis lantaran justru dikenakan pada negara, bukan pada komoditas. Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia perlu mengklarifikasi dasar perhitungan tarif tersebut kepada Pemerintah AS.
Di sisi lain, kebijakan tarif yang telah diumumkan oleh Trump justru akan berdampak langsung kepada AS. Sebab, kenaikan harga akibat tarif bea masuk yang ditetapkan akan ditanggung oleh para pelaku usaha dan masyarakat AS.
”Biaya masuk itu, yang bayar bukan kita (Indonesia). Kita efeknya saja, yaitu bahwa daya beli Amerika diperkirakan menurun karena harga naik,” katanya kepada awak media, di Jakarta, Sabtu (5/4/2025).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/05/88215aacb67396ef4eb15de00e4c1d71-WhatsApp_Image_2025_04_05_at_11.00.15.jpeg)
Bukan hanya akan menyebabkan daya beli masyarakat AS melemah, kebijakan tersebut juga dapat memicu inflasi tinggi. Bahkan, dampaknya juga telah dirasakan oleh para pelaku usaha dengan runtuhnya saham-saham di AS.
Lebih lanjut, dampak dari kebijakan tersebut pada gilirannya juga akan merambat hingga dirasakan oleh Indonesia. Kalla mencontohkan, penjualan komoditas batubara dan nikel ke China sebagai mitra dagang utama akan terdampak.
Makin banyak aturan yang dibikin, makin kacau negeri. Apa itu menyebabkan efisien ekonomi? Tidak, ternyata.
Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menghitung, pengenaan tarif resiprokal AS ke Indonesia sebesar 32 persen berisiko menggerus pertumbuhan ekspor sebesar 2,83 persen, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,05 persen (Kompas.id, 4/4/2025).
Kalla menegaskan, pengenaan tarif resiprokal oleh AS kepada Indonesia tidak akan mengakibatkan PHK di industri pabrik. Namun, apabila sudah merugi, perusahaan terpaksa melakukan PHK sebagai jalan terakhir.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/05/740d291c8b054e7b9d5473717419c7c4-WhatsApp_Image_2025_04_05_at_11.00.16.jpeg)
Di tengah situasi tersebut, pemerintah diharapkan dapat mendukung iklim usaha dalam negeri, antara lain, dengan memastikan proses bisnis berjalan secara efisien dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, serta tidak adanya gangguan.
Menurut Kalla, regulasi yang dibuat oleh pemerintah, seperti Undang-Undang Cipta Kerja justru tidak memberikan dampak signifikan ke dunia usaha. Alih-alih banyak menerbitkan peraturan, pemerintah sebaiknya dapat memastikan proses bisnis berjalan lancar dan efisien sesuai aturan yang berlaku.
”Makin banyak aturan yang dibikin, makin kacau negeri. Apa itu menyebabkan efisien ekonomi? Tidak ternyata,” ujarnya.
Di lain pihak, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, kebijakan tarif AS berisiko memicu gelombang kedua pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, Indonesia baru saja mengalami gelombang pertama PHK yang cukup besar.
Berdasarkan catatan Litbang KSPI dan Partai Buruh, sebanyak 60.000 buruh dari 50 lebih perusahaan telah di-PHK sepanjang Januari-Maret 2025. Dari hasil perhitungan sementara, ada tambahan 50.000 buruh yang akan di-PHK dalam tiga bulan setelah diberlakukannya tarif baru tersebut.
”Gelombang kedua PHK mulai terlihat. Di tingkat perusahaan, beberapa serikat pekerja sudah diajak berunding oleh pihak manajemen mengenai rencana PHK,” kata Said.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/28/9b2e4c7c-a056-4f7d-85c4-f141c034c63d_jpg.jpg)
KSPI dan Partai Buruh turut mencatat, industri-industri yang paling rentan dihantam oleh gelombang kedua PHK adalah industri yang berorientasi ekspor ke AS. Ini meliputi industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, makanan dan minuman, serta industri minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan.
Adapun beberapa perusahaan sektor tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan makanan-minuman umumnya dimiliki oleh investor asing. Apabila situasi ekonomi tidak menguntungkan, mereka cenderung akan berpindah ke negara lain yang dikenai tarif lebih rendah.
Tarif sebesar 32 persen membuat barang produksi Indonesia menjadi lebih mahal di pasar Amerika. Konsekuensinya, permintaan menurun, produksi dikurangi, dan perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK.
Menurut Said, kebijakan tarif impor AS mengakibatkan perusahaan-perusahaan yang sebelumnya sudah goyang akan terjerembap lebih dalam. Namun, belum ada langkah konkret pemerintah mengantisipasi risiko-risiko, seperti pengurangan produksi, penutupan perusahaan, atau PHK massal.
”Tarif sebesar 32 persen membuat barang produksi Indonesia menjadi lebih mahal di pasar Amerika. Konsekuensinya, permintaan menurun, produksi dikurangi, dan perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK. Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan memilih menghentikan operasionalnya,” ujar Said.
KSPI dan Partai Buruh mengingatkan, jangan sampai Indonesia menjadi sasaran empuk perpindahan pasar dari negara-negara lain. Sebab, China dapat membanjiri Indonesia ketika kehilangan pasarnya di AS sehingga industri dalam negeri kian tertekan, dan PHK semakin tak terhindarkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/03/6ccb8f5a90d2dfc0e507b60de7c851c9-1e7f116c_048d_4232_8cab_7cc54499c543_png.png)
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman, dalam siaran persnya menyebut, Indonesia-AS telah menjalin kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan dan melengkapi.
AS merupakan pasar ekspor prioritas beberapa produk unggulan makanan dan minuman Indonesia, seperti kopi, kelapa, kakao, minyak sawit, lemak nabati, serta produk perikanan dan turunannya. Sebaliknya, industri makanan dan minuman Indonesia mengimpor berbagai bahan baku industri dari AS, seperti gandum, kedelai, dan susu.
Dengan demikian, pengenaan tarif resiprokal AS kepada Indonesia sebesar 32 persen dapat memicu dampak bagi pelaku industri. Dampaknya, antara lain, kenaikan biaya produksi meningkat, penurunan ekspor, serta ancaman terhadap lapangan pekerjaan.
Menurut Adhi, biaya produksi industri nasional yang menggunakan bahan baku dari AS akan meningkat, mengurangi daya saing produk Indonesia, serta meningkatkan harga jual produk di Indonesia.
”Tarif yang tinggi juga dapat menyebabkan penurunan volume ekspor produk makanan dan minuman Indonesia ke AS serta negara tujuan ekspor lainnya, yang berdampak negatif pada kinerja dan pertumbuhan industri nasional. Penurunan ekspor dapat mengancam lapangan kerja di sektor makanan dan minuman di Indonesia, di saat situasi ekonomi yang sedang lesu,” kata Adhi.
Penulis:
Agustinus Yoga PrimantoroEditor:
Muhammad Samsul HadiPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul