Kredibilitas kebijakan pemerintah terus diuji oleh pasar. Kini, kabar mengenai pergantian pucuk pimpinan BI justru menguat saat pasar bergejolak.
06 Jun 2026 07:04 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Kabar pergantian pucuk pimpinan Bank Indonesia menguat sehari selang DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Isu ini muncul di tengah serangkaian perubahan otoritas keuangan dan sentralisasi kebijakan ekonomi.
Bagi pasar, perubahan tersebut bukan semata soal sosok pengganti, melainkan kredibilitas dan independensi institusi yang selama dua dekade terakhir menjadi jangkar stabilitas perekonomian Indonesia.
Dalam dua hari terakhir, beredar kabar di kalangan awak media dan para ekonom mengenai reshuffle Kabinet Merah Putih. Perombakan ini salah satunya terkait dengan mundurnya Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
Muncul dua kandidat kuat yang akan mengisi kursi tersebut, yakni Budi Gunadi Sadikin dan Muhammad Chatib Basri. Kabarnya, perombakan ini menyusul pergantian Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo yang akan digantikan oleh Purbaya.
Kabar tersebut mencuat setelah pemerintah dan DPR mengesahkan RUU P2SK menjadi UU melalui Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada 4 Juni 2026. Meski demikian, pihak istana telah membantah terkait adanya perombakan kabinet.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/06/04/cd8448e4-c62f-4a1d-9f44-18dda5968f48.jpg)
Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri, saat dihubungi, Jumat (5/6/2026), berpendapat, pasar sejak enam bulan terakhir telah melihat arah kebijakan sektor keuangan di Indonesia akan cenderung semakin sentralistik.
”Terlepas dari apakah menterinya akan diganti, Gubernur BI diganti. Sebenarnya, kita sudah bisa membaca arah kebijakan dari sektor keuangan Indonesia yang kelihatannya akan tersentralisasi. Dan, ini merupakan perubahan besar dari apa yang selama ini dijalankan selama reformasi,” ujarnya.
Dalam hal ini, agenda reformasi telah melahirkan pilar utama sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas moneter, fiskal, dan sektor jasa keuangan. Ketiga pilar utama tersebut diberikan independensi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Revisi ini makin mengaburkan perbedaan antara tiga pilar tersebut. Dan, lebih parahnya lagi adalah intervensi dari sisi politik yang semakin lama makin menguat. Padahal, amanat reformasi itu adalah sektor keuangan ini terbebas dari pengaruh politik secara langsung.
Namun, Yose menyoroti, hubungan antara otoritas moneter dan fiskal belakangan justru semakin melekat (lingkage). Pola ini semakin menguat pascaberlakunya skema pembagian beban biaya (burden sharing) saat pandemi Covid-19. Bahkan, BI tercatat sebagai pemegang utama surat utang negara.
Kini, marwah independensi tersebut semakin kabur tatkala UU P2SK direvisi. Selain menambah mandat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, revisi regulasi ini juga membuka celah pergantian pucuk pimpinan bank sentral melalui mekanisme evaluasi oleh parlemen.
”Revisi ini makin mengaburkan perbedaan di antara tiga pilar tersebut. Dan, lebih parahnya lagi adalah intervensi dari sisi politik yang semakin lama makin menguat. Padahal, amanat reformasi itu adalah sektor keuangan ini terbebas dari pengaruh politik secara langsung,” tutur Yose.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/04/06/efea10f9-d149-451b-a79c-f05296447264.jpg)
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber, mekanisme penggantian pucuk pimpinan otoritas keuangan sempat mengemuka dalam proses pembahasan revisi UU. Dalam hal ini, DPR dapat memberikan rekomendasi berupa pencopotan pimpinan BI kepada pemerintah berbasis hasil evaluasi kinerja.
Kendati demikian, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menepis informasi tersebut. Ia mengklaim tidak ada perubahan mengenai mekanisme pergantian Gubernur dan anggota Dewan Gubernur BI alias masih merujuk pada ketentuan dalam regulasi sebelumnya.
Di sisi lain, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyatakan, BI senantiasa akan mendukung seluruh proses pembahasan RUU P2SK. Dalam proses perumusannya, BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah.
”BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/21/5e28cc94e34ba17268b071d00031e21a-IMG_9980.jpeg)
Di tengah menguatnya kabar suksesi pucuk pimpinan BI tersebut, pasar keuangan domestik terus mengalami gejolak. Apabila akar permasalahan utama mengenai kredibilitas kebijakan pemerintah tidak segera diselesaikan, sentimen kepercayaan dikhawatirkan akan merambat ke masyarakat.
Mengutip Jakarta Interbank Spot Dolar Rate (Jisdor), nilai tukar rupiah pada perdagangan hari ini ditutup di level Rp 18.039 per dolar AS, sama seperti penutupan hari sebelumnya. Secara tahun kalender, rupiah tercatat melemah 7,85 persen.
Sejalan dengan itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 5.594,76 atau turun 4,2 persen dibandingkan dengan penutupan hari sebelumnya. Dengan demikian, IHSG sudah berada di zona merah selama tujuh pekan beruntun sejak 20 April 2026, dengan penurunan secara kumulatif mencapai 27,5 persen.
Pergantian pucuk pimpinan BI atau otoritas keuangan lainnya setelah RUU P2SK disahkan justru akan memberikan sinyal perlawanan pada pasar. Apalagi, saat ini, tekanan kepercayaan di pasar keuangan domestik terus meningkat.
Menurut Yose, gejolak yang terjadi di pasar keuangan Indonesia ini tidak lepas dari proses pengambilan kebijakan oleh pemerintah. Intervensi kebijakan, termasuk salah satunya pergantian pucuk pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia, turut menjadi sentimen negatif.
”Bukan hanya pasar atau investor luar negeri. Di dalam negeri pun, orang berisiko semakin kehilangan kepercayaan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah untuk memperbaiki krediblitas kebijakannya, terutama memastikan disiplin fiskal. Di sisi lain, mencuatnya nama pengganti Menteri Keuangan dapat dilihat sebagai aspirasi pasar terhadap pemangku kebijakan fiskal yang teknokratis.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/06/03/531369dd685c169c55cfdb1d23e40f5c-20260603_H01_ADI_P2SK_mumed.png)
Di sisi lain, ekonom dari Bright Institute, Yanuar Rizky, menambahkan, pasar akan terus mencermati tata kelola kebijakan di otoritas keuangan. Dalam hal ini, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat menjalankan fungsinya tanpa intervensi dari politik alias independen.
Ia menjelaskan, pergantian pucuk pimpinan BI atau otoritas keuangan lainnya setelah RUU P2SK disahkan justru akan memberikan sinyal perlawanan pada pasar. Apalagi, saat ini, tekanan kepercayaan di pasar keuangan domestik terus meningkat.
”Itu akan diuji oleh daya tahan konsumsi masyarakat yang saat ini sinyalnya sudah mulai makan utang, naiknya transaksi pinjaman daring dan kartu kredit, juga NPL (kredit bermasalah),” katanya.
Menurut dia, pemerintah perlu segera memperbaiki daya beli masyarakat yang tergerus akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) seiring penurunan investasi dari dunia usaha. Langkah ini penting agar gejolak yang terjadi tidak berisiko mengarah pada krisis sosial-politik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/01/cb2a826f242897e419f85be808e7a4c7-20260401PRI16HR.jpg)
Sementara itu, OJK menilai, stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah meningkatnya inflasi global dan volatilitas pasar keuangan. Meski demikian, OJK akan terus mencermati dinamika pasar dan mengantisipasi risiko transmisinya ke lembaga jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dampak langsung dari depresiasi rupiah terhadap industri perbankan masih relatif terkendali. Ini sejalan dengan rasio kecukupan modal (CAR) perbankan yang masih berada di level 23,92 persen pada April 2026.
”Meski demikian, OJK tentunya terus mewaspadai berbagai kanal transmisi risiko dari pergerakan nilai tukar rupiah terhadap lembaga jasa keuangan di Indonesia,” katanya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026, secara daring.
Dalam hal ini, OJK melihat, terdapat beberapa kanal risiko transmisi, antara lain melalui beban kewajiban valas korporasi, tekanan sektor usaha yang bergantung pada impor, serta dampak kenaikan biaya bahan baku dan biaya operasional, yang berisiko memengaruhi kualitas aset perbankan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/05/07/1e755fb4-4b45-4307-a9a1-c3b8407eb9d8.jpg)
Friderica menambahkan, OJK akan terus memantau perkembangan valas di perbankan dan memastikan bank menerapkan penerapan manajemen risiko secara memadai. Selain itu, OJK juga akan berkoordinasi dengan BI guna memastikan likuiditas valas di sistem keuangan tetap terjaga.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, aktivitas perekonomian domestik terus menguat di tengah mulai menurunnya tingkat volatilitas global. Kondisi ini menunjukkan permintaan domestik atau daya beli masyarakat tetap terjaga.
”Kami menjalankan kebijakan yang baik antara fiskal dan moneter. Sekarang, pertumbuhan uang pada minggu ketiga Mei 2026 mencapai 18 persen. Artinya, ada cukup uang di perekonomian untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke level yang tinggi,” tuturnya dalam Konferensi Pers APBN KiTA Edisi Juni 2026.
Dari sisi fiskal, defisit APBN hingga akhir Mei 2026 tercatat 0,7 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), jauh di bawah ambang batas ketentuan. Ini sejalan dengan realisasi pendapatan yang tumbuh 19,1 persen menjadi Rp 1.185 triliun dan belanja yang tumbuh 34,4 persen menjadi Rp 1.365,4 triliun.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/06/05/57392dbbe4b8f118431387149c08a33f-Screenshot_2026_06_05_201606.png)
Penulis:
Agustinus Yoga PrimantoroEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Retma Wati