”Kado Gelap” Kemerdekaan untuk Guru Indonesia

Anggaran pendidikan yang besar dan belum sejahteranya pendidik selalu menjadi paradoks dari ketidakmampuan kita membahasakan kebenaran dengan suara jernih.

21 Agt 2025 17:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Iman Zanatul Haeri

Pada 6 Agustus 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan program insentif bagi guru sebagai ”kado” HUT ke-80 RI dari Presiden Prabowo Subianto.

Kado ini menyasar 341.248 guru honorer (insentif), 253.407 guru PAUD nonformal (bantuan subsidi upah/BSU), selain dalam bentuk beasiswa bagi 12.500 guru yang belum S-1/D-4. Tentu saja ini bantuan yang sangat berarti bagi para guru non-aparatur sipil negara (ASN), terutama mereka yang selama ini digaji tidak layak. 

Jumlah guru sesuai Data Pokok Pendidikan 2024 sekitar 2.988.775. Guru ASN dan non-ASN yang sudah sertifikasi 2.172.865. Program ini hanya menyasar guru non-ASN yang belum sertifikasi, sekitar 815.910 guru. Oleh sebab itu, guru ASN, baik PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru yang sudah sertifikasi, tidak masuk kategori dalam program ini.

Mereka yang mendapatkan bantuan ini di antaranya: 1) guru non-ASN yang bekerja di lingkungan sekolah negeri, yang sering kali disebut guru honorer, 2) guru non-ASN yang bekerja di lingkungan sekolah swasta, dan 3) guru madrasah non-ASN yang belum sertifikasi.

Apakah bantuan ini bisa langsung dicairkan? Tidak banyak ulasan, betapa panjangnya rute yang dilalui untuk mencairkan ini. Pemerintah biasanya akan membuka rekening baru yang harus diaktivasi. Para guru, untuk tahap awal, akan terlebih dahulu melakukan pengecekan nama, apakah termasuk atau tidak. Setelah itu, menuju bank yang ditunjuk. Kemudian, mempersiapkan beberapa dokumen dan materai.

Masih banyak guru yang mempertanyakan mengapa namanya tidak muncul dari pengecekan dan tidak banyak yang bisa menjelaskan.  

Jebakan sertifikasi

Pengategorian guru yang sudah sertifikasi untuk tidak menerima insentif atau BSU, juga berpotensi membuat kebijakan ini diskriminatif. Pertama, pemerintah sedang membuka kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara besar-besaran. Dari target 400.000 guru tersertifikasi, per Juli 2025 sekitar 101.581 sudah lolos seleksi administrasi PPG.

Kedua, para guru yang sudah lulus PPG ini belum tentu mendapatkan ser -tifikasi. Sebab, pencairan sertifikasi tergantung terpenuhinya beban kerja minimal para guru. 

Sampai hari ini masih banyak guru yang sudah sertifikasi, tetapi tidak pernah cair sertifikasinya karena mereka mengajar dengan mata pelajaran yang berbeda. Mereka di antaranya adalah guru non-ASN yang bekerja di sekolah negeri dan sekolah swasta.

Sialnya, persyaratan larangan untuk menerima insentif bagi guru yang sudah sertifikasi, membuat mereka tidak mendapatkan tunjangan apa pun, dan juga tidak bisa menerima bantuan insentif. Padahal, di antara mereka, sebenarnya ada yang berhak atas bantuan insentif. 

Kado gelap

Masalah terbesarnya bukan hanya soal kesenjangan (gap) penerima penghasilan tambahan dan tunjangan profesi semata. Sejak awal pemerintah memang tidak merencanakan memperbaiki kesejahteraan guru dalam waktu dekat.

Pada 10 Oktober 2024, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas meluncurkan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045.

Penulis sebagai perwakilan organisasi profesi guru memprotes buku peta jalan ini karena di dalamnya terdapat tabel kesejahteraan guru yang direncanakan baru akan dilaksanakan pada periode 2029-2034 hingga periode berikutnya.

Artinya, pemerintah memang sejak awal tak merencanakan perbaikan kesejahteraan guru, terutama lima tahun ke depan. Tentu saja ini berita yang menyakitkan, yang bertolak belakang dengan janji kampanye dan pidato Presiden pada Hari Guru. 

Jika kita perhatikan, kado untuk guru dari Presiden sebenarnya satu arah dengan perencanaan Bappenas. Karena pada kenyataannya, kado untuk guru, baik dalam bentuk insentif maupun BSU, nominalnya hanya Rp 300.000 per bulan. Agar terlihat besar, bantuan insentif tersebut ditransfer secara langsung untuk tujuh bulan sekaligus sebesar Rp 2,1 juta dan untuk BSU ditransfer dua bulan sekaligus sebesar Rp 600.000. 

Nominal ini jika dirinci per bulan, setara dengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah kepada para penganggur atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun-tahun sebelumnya.

Dengan demikian, profesi para guru ini bukan dianggap sebagai pekerjaan in service (sedang berlangsung). Para guru ini dianggap beban oleh negara. Maka, wajar jika kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertanyakan mengapa gaji guru harus dari negara atau dengan kata lain, mempertanyakan kado untuk guru yang tidak seberapa.

Menteri Keuangan perlu tahu, bahwa bantuan insentif dan BSU yang hanya Rp 300.000 per bulan itu setara dengan Rp 10.000 per hari, yang tidak akan pernah bisa menutupi ongkos mengajar para guru honorer sekalipun.

Ilustrasi

Uang Rp 10.000 itu juga tidak akan bisa menutup harga snack untuk rapat-rapat mewah Kementerian Keuangan, yang tunjangan pegawainya paling tinggi selama 80 tahun Indonesia merdeka. 

Oleh sebab itu, perkataan ’kado’ dari Presiden sudah menjadi bubur yang tidak enak ditelan akibat pernyataan menterinya sendiri.  Bantuan tidak seberapa yang dipertanyakan ulang, menandakan negara ini memang memiliki perspektif yang minor terhadap pendidikan dan kesejahteraan guru. 

Kemerdekaan guru

Jika kita menoleh sedikit ke belakang, kita sadar bahwa apa yang dialami guru honorer ini adalah akumulasi dari setiap peristiwa di belakangnya.

Pertama, janji menyejahterakan guru adalah janji kampanye Prabowo-Gibran, dengan redaksi lebih konkret: upah minimum guru non-ASN. Hampir enam bulan, janji itu tidak pernah terealisasi.

Kedua, terjadi degradasi janji melalui pidato pada Hari Guru dengan menyatakan bahwa guru non-ASN atau honorer akan mendapatkan insentif, setelah mengumumkan kenaikan tunjangan profesi guru non-ASN sebesar Rp 500.000, dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Janji upah minimum berubah menjadi pengastaan penghasilan guru.

Ternyata insentif tersebut bukan penghargaan bagi profesi guru, tapi sebuah nominal yang sebenarnya menjadi kewajiban pemerintah dalam memelihara orang miskin, dalam bentuk bantuan sosial. Para guru yang malang ini, sebenarnya tak pernah keluar dari jerat ketidaksejahteraan selama pemerintah memperlakukan mereka setara dengan orang miskin, duafa, dan telantar. 

Dengan demikian, negara ini telah memilih jalan pikir yang keliru dalam memandang pendidikan dan guru. Pertama, pemberian sejumlah dana pada guru menggunakan kata ’bantuan’, ’insentif’, bahkan ’kado’. Ketiga kata ini digunakan secara tidak benar.

Sebab, pada dasarnya, selama guru honorer belum diberikan upah di atas kebutuhan minimum, maka ada pelanggaran terhadap Pasal 14 UU No 14/2005 yang menyatakan bahwa kebutuhan di atas minimum guru adalah hak. 

Apabila hak guru untuk diupah di atas kebutuhan minimum belum terlaksana, sementara tiga mantra —bantuan, insentif dan kado— tidak sanggup mencapainya, maka status dana tersebut adalah bentuk pemenuhan hak, yang sebenarnya tidak terpenuhi juga. 

Rasa-rasanya kita sampai pada suatu kesimpulan yang selama ini kita hindari. Kesejahteraan guru tidak pernah menjadi perhatian utama negara RI yang kini genap berusia 80 tahun. Tetapi, pada sisi lain, pemerintah selalu menyatakan anggaran pendidikan itu sudah sangat besar, sekitar Rp 724 triliun.

Belum sejahteranya pendidik dan anggaran pendidikan yang besar, selalu menjadi paradoks yang dihasilkan dari ketidakmampuan kita membahasakan kebenaran dengan suara yang jernih. 

Para guru perlu membiasakan diri untuk lebih merdeka berpendapat atas apa yang menimpa mereka. Bahwa dari Rp 724 triliun, sebesar Rp 21 triliun diberikan kepada Kementerian Sosial, dan Rp 56 triliun untuk Badan Gizi Nasional (Lampiran IV, Peraturan Presiden Nomor 201/2024). Kita terbuka mempertanyakan pada pemerintah, mengapa mereka bisa menggelontorkan dana sebanyak itu dari uang pendidikan, tapi bukan untuk guru? 

Juga pengadaan laptop untuk Sekolah Rakyat (SR) dengan sasaran 15.000 siswa, meskipun sekarang baru tercapai 9.000 siswa SR. Padahal, masih ada empat juta anak putus sekolah, dan banyak guru yang tak memiliki fasilitas digital memadai.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak banyak mendukung pendidikan secara langsung, seperti peningkatan literasi dan numerasi yang hanya didukung dengan Rp 150 miliar untuk bantuan pengembangan perpustakaan di semua daerah di Indonesia  (Lampiran IV, Peraturan Presiden No 201/2024).

MBG hanya seperti bus mewah yang melewati sekolah, sering kali makanan terbuang karena tidak boleh dikembalikan dan kasus keracunan tetap ada, karena dapur dibuat seperti persiapan perang, ”jalan dulu diutamakan, yang menghambat ditinggalkan”.

Sementara, para gurunya masih dibayangi ketidaksejahteraan, rutin menunggu Rp 300.000 per bulan, serta harus menonton semua kementerian menyunat anggaran pendidikan.

Kemudian, menjelang tanggal 17 Agustus, para guru dituntut memahami situasi ini sebagai kado kemerdekaan? 

Selain itu, kita perlu mempertanyakan mandat Kementerian Keuangan dalam mengelola anggaran pendidikan. Mengapa Kementerian Keuangan ikut andil mengelola Rp 25 triliun dana abadi pendidikan, di samping Rp 3,9 triliun yang khusus untuk kementeriannya. Dana itu berasal dari anggaran pendidikan Rp 724 triliun. Apakah semua harus menggunakan anggaran pendidikan? 

Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Guru Sejarah Madrasah Aliyah Al Tsaqafah


Kerabat Kerja

Penulis:

Iman Zanatul Haeri
 | 

Editor:

Neli Triana, Sri Hartati Samhadi
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase