Membahas rekayasa konstitusional setelah penghapusan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden akan jadi percuma jika tidak secara simultan memperbaiki parpol.
07 Jan 2025 19:48 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah, DPR, partai politik, dan penyelenggara pemilu masih ada waktu kurang dari empat tahun sebelum Pemilu 2029 untuk mengkaji bentuk-bentuk rekayasa konstitusional yang bisa diambil setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold. Apalagi, perumusan rekayasa konstitusional yang diamanatkan MK juga untuk mencegah agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak. Salah satu opsi yang bisa dikaji adalah mendorong ketentuan terbentuknya koalisi partai politik pengusung.
Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, saat dihubungi pada Selasa (7/1/2025), menjelaskan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, MK memberikan pedoman dalam rekayasa konstitusional untuk pengaturan pencalonan presiden.
Pertama, semua parpol peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon (paslon) presiden dan wapres. Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wapres oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/04/0b5cf75f-6306-4526-8c28-49c3af7d1549_jpg.jpg)
Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wapres, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wapres serta terbatasnya pilihan pemilih.
Keempat, partai peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wapres dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud, termasuk perubahan UU Pemilu, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk partai yang tidak memperoleh kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Dari putusan MK itu, maka sudah mustahil untuk membatasi hak setiap parpol untuk mengajukan calon presiden berdasarkan basis kursi dan perolehan suara. Semua parpol berhak mengajukan capres dan cawapres.
”Dari putusan MK itu, maka sudah mustahil untuk membatasi hak setiap parpol untuk mengajukan calon presiden berdasarkan basis kursi dan perolehan suara. Semua parpol berhak mengajukan capres dan cawapres,” tutur Yance.
Namun, dengan waktu kurang empat tahun sebelum Pemilu 2024, maka mengkaji bentuk-bentuk rekayasa konstitusional dapat dilakukan. Kajian rekayasa konstitusional juga penting untuk mencegah munculnya jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang terlalu banyak seperti diamanatkan oleh putusan MK tersebut.
Menurut Yance, rekayasa konstitusional bisa dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain membuat ketentuan yang memberikan syarat kepada setiap parpol untuk mengajukan capres dan cawapres atau konvensi untuk menjaring calon presiden-wakil presiden.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/21/bf1137f9-f1b4-48a7-bc13-5d0d9c7b8dd1_jpg.jpg)
”Syaratnya bukan lagi tentang basis dukungan kursi atau perolehan suara. Misalkan, syarat yang bisa dibuat adalah bahwa setiap calon presiden yang diusulkan oleh parpol adalah hasil dari konvensi partai tersebut,” katanya.
Kewajiban konvensi calon bagi setiap parpol juga berguna untuk mendorong demokrasi internal di tingkat parpol. Capres yang diajukan mendapatkan legitimasi kuat di dalam parpol. Hal ini juga penting untuk menghindari penumpang gelap yang ”membeli” parpol untuk mendapatkan tiket pencalonan.
Selanjutnya, memperketat syarat calon presiden dan wakil presiden. Yance menyarankan agar ada penambahan syarat batas usia maksimal calon presiden-wakil presiden serta tidak pernah terlibat dalam kasus pelanggaran HAM dan industri ekstraktif yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat adat.
Jadi, hanya calon yang bersih sajalah yang bisa tampil dalam kontestasi pilpres.
”Jadi, hanya calon yang bersih sajalah yang bisa tampil dalam kontestasi pilpres,” katanya.
Yang tak kalah penting adalah mendorong terbentuknya koalisi parpol pengusung. Perlu ada ambang batas koalisi sehingga tidak terjadi koalisi dominan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/02/4b22851e-c6c3-4e9c-aae6-c3701da3d103_png.png)
Tak hanya itu, perlu ada model rekayasa yang memberikan insentif bagi calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh koalisi parpol. Harapannya, hal itu dapat menekan jumlah pasangan calon untuk tidak menjadi terlalu banyak akibat keinginan parpol untuk mengusung kandidatnya sendiri-sendiri.
”Misalkan batas maksimal pendanaan kampanyenya dibuat lebih besar dibandingkan dengan paslon yang didukung oleh satu parpol saja atau berbagai bentuk insentif lain yang tidak mengganggu prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pemilu. Sehingga parpol akan tertarik mengusung capres bersama koalisi daripada sendiri-sendiri,” katanya.
Karena bagaimanapun rekayasa konstitusional itu kita buat, tetapi kemudian tidak secara bersamaan membenahi atau memperbaiki partai politik, ya, hasilnya akan tetap sama.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, akan percuma jika berbicara rekayasa konstitusional setelah penghapusan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden jika tidak secara simultan memperbaiki kualitas partai politik. Tanpa perbaikan atau pembenahan partai politik, maka hasilnya akan tetap sama dan bisa memunculkan dominasi tertentu di masa mendatang.
”Karena bagaimanapun rekayasa konstitusional itu kita buat, tetapi kemudian tidak secara bersamaan membenahi atau memperbaiki partai politik, ya, hasilnya akan tetap sama. Mungkin akan tetap muncul dominasi di kemudian hari dan tetap akan ada aksi borong partai penundukan terhadap partai-partai lain, kooptasi terhadap partai-partai lain, dan lain sebagainya. Itu yang menjadi catatan sebenarnya,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/02/2a70bfcf-ab0f-4c7e-8532-96b6129154b8_jpg.jpg)
Menurut Herdiansyah, waktu kurang dari empat tahun sebelum Pemilu 2029 cukup panjang untuk berdiskusi dan menyerap semua referensi. Apalagi, dalam pedoman putusan MK tersebut, terutama poin lima, sudah jelas bahwa penggodokan atau rekayasa konstitusional harus dilakukan secara terbuka dan transparan serta melibatkan semua pihak. Hal itu untuk mencegah jumlah pasangan calon terlalu banyak.
Waktu kurang dari empat tahun sebelum Pemilu 2029 cukup panjang untuk berdiskusi dan menyerap semua referensi.
”Meaningful participation itu artinya semua orang, semua pihak, siapa pun itu, termasuk pelaksana pemilu, kalangan masyarakat sipil, harus dilibatkan seluas-luasnya untuk mencari satu ide dan gagasan. Bagaimana kemudian rekayasa konstitusional itu bisa dikonsepkan. Itu poin pentingnya sebenarnya,” kata Herdiansyah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah dan DPR mendengar masukan dan pertimbangan yang disampaikan semua pihak dan pemangku kepentingan. Pihak-pihak itu mulai dari partai politik peserta pemilu dan partai politik nonpeserta pemilu, para akademisi, hingga tokoh masyarakat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/08/99860531-8ac6-4a1e-b7ce-902def15f780_jpg.jpg)
”Bagaimana sebaiknya kita merumuskan satu norma baru pengganti Pasal 222 UU Pemilu dengan rumusan-rumusan yang sesuai dengan perkembangan zaman ke depan dan sesuai dengan lima rekayasa konstitusional atau constitutional engineering dalam pertimbangan hukum putusan MK,” kata Yusril.
Yusril menambahkan, pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945. Saat ini, menteri-menteri terkait masih melakukan konsolidasi dan membahas bagaimana perubahan terhadap pasal terkait presidential threshold akan dilaksanakan.
”Saya berkeyakinan tentu akan ada perubahan terhadap Pasal 222 UU Pemilu dan ini bisa muncul sebagai inisiatif dari pemerintah, bisa juga muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Suhartono .