”Presidential Threshold” Dihapuskan, Pemerintah Kaji Opsi Rekayasa Konstitusional

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menugaskan jajarannya untuk mengkaji putusan MK yang menghapuskan ”presidential threshold”.

07 Jan 2025 15:40 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengkaji bentuk-bentuk rekayasa konstitusional yang bisa diambil setelah Mahkamah Konstitusi menghapuskan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold. Pentingnya dukungan dari parlemen yang kuat bagi presiden-wakil presiden terpilih jadi salah satu yang dipertimbangkan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Selasa (7/1/2025), mengatakan, pemerintah menghormati dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden di pemilihan presiden (pilpres). Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat. Bentuk penghormatan dan kepatuhan tersebut ditunjukkan dengan mulai menggodok revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

”Saya sudah menugaskan Direktur Jenderal Perundang-undangan (Kementerian Hukum) untuk mengkaji (perubahan UU Pemilu),” katanya.

Revisi UU Pemilu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Meski revisi UU tersebut telah diputuskan menjadi Rancangan UU inisiatif DPR, pemerintah tetap berancang-ancang menyusun rumusan revisi sebagai bahan perbandingan saat mulai pembahasan dengan DPR.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (tengah) saat menggelar konferensi pers seusai acara Pencanangan Zona Integritas dan Peluncuran Transformasi Digital Kementerian Hukum Republik Indonesia di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Pencanangan zona intergritas ini juga sebagai komitmen seluruh jajaran satuan wilayah kerja Kementerian Hukum untuk lebih profesional dan antikorupsi. Selain itu untuk meningkatkan pelayanan serta efektifitas kinerja, Kementerian Hukum juga meluncurkan plarform digital yang bisa diakses masyarakat luas. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 7-1-2024

Menurut Supratman, materi revisi UU Pemilu tak hanya digodok oleh Kementerian Hukum, tetapi juga oleh Kementerian Dalam Negeri. Tak hanya UU Pemilu, sebelumnya ada wacana untuk merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan keduanya nanti digabungkan dalam satu produk UU.

Kembali ke soal putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden, mantan Ketua Badan Legislasi DPR itu, melihat, putusan MK tidak serta-merta meniadakan ambang batas pencalonan presiden sehingga setiap parpol peserta pemilu bisa mengajukan calon presiden-wakil presiden. MK juga membuka ruang rekayasa konstitusional melalui revisi UU Pemilu agar tidak muncul pasangan capres-cawapres dengan jumlah yang terlalu banyak.

Bentuk-bentuk rekayasa konstitusional itu termasuk yang bakal dikaji oleh pemerintah. Dalam pengkajian, pemerintah juga akan memperhatikan lima pertimbangan yang diberikan oleh MK dalam putusannya. Salah satunya, pengusulan pasangan calon oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu yang tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

”Nah, itu pasti akan dipenuhi,” ujarnya. 

Pasangan capres cawapres mengambil nomor urut saat rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3)

Selain itu, yang juga jadi pertimbangan pemerintah adalah tetap krusialnya dukungan dari parlemen bagi presiden-wakil presiden terpilih. Sebab, tanpa dukungan dari parlemen yang memadai, program-program presiden-wapres terpilih tidak bisa dieksekusi dengan baik. APBN, regulasi, dan banyak lainnya, membutuhkan persetujuan dari DPR. 

”Karena itu, dukungan politik di parlemen pasti sangat dibutuhkan oleh semua capres ataupun presiden,” ujarnya.

Sebelum ada putusan MK yang menghapuskan presidential threshold, pasangan capres-cawapres minimal diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Dengan syarat ini, presiden-wapres terpilih dimungkinkan memperoleh dukungan dari 20 persen anggota DPR.

Namun, setelah putusan MK dan setiap parpol bisa mengusung capres-cawapres sendiri, tak tertutup kemungkinan presiden-wapres terpilih kelak memperoleh dukungan yang lebih sedikit dari parlemen. Apalagi jika presiden-wakil presiden terpilih diusung oleh parpol kecil atau menengah.

Peneliti Bidang Perkembangan Politik Nasional LIPI Aisah Putri Budiatri di Jakarta, Senin (29/4/2019) dalam diskusi No People No Power: Silaturahmi Politik Paska Pemilu.

Dihubungi terpisah, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aisah Putri melihat putusan MK sebagai kabar baik bagi demokrasi di Indonesia.

Putusan tersebut memberikan ruang bagi parpol dan setiap individu terbaik untuk mempersiapkan diri dalam pilpres mendatang. Untuk itu, parpol harus bisa menjalankan kaderisasi partai yang baik dan matang sehingga bisa mengusung kader sendiri untuk maju di pilpres. 

”Siapa pun individu saat ini punya peluang untuk menjadi kandidat pilpres. Asalkan memiliki dukungan partai, tanpa khawatir akan terhalang kemampuan memiliki dukungan partai parlemen sebesar 20 persen. Publik pada akhirnya akan memiliki kontestasi demokrasi yang kompetitif dan memiliki banyak pilihan kandidat,” jelasnya. 

Menurut dia, ambang batas presiden yang tinggi, yaitu 20-25 persen, dan didasarkan pada hasil pemilu legislatif sebelumnya tidak relevan untuk diterapkan dan hampir tidak ada manfaatnya untuk demokrasi Indonesia.

Petugas mengecek logistik pemilu di Gudang KPU Jakarta Selatan, Gor Pengadegan, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Logistik pemilu mulai dikembalikan menuju Gudang KPU Jakarta Selatan setelah selesai melakukan penghitungan suara di tingkat TPS. Pengembalian logistik pemilu ini mulai ramai dikembalikan menuju Gudang KPU pada pukul 02.00 sampai 05.00. Hingga pagi hari, masih terdapat sejumlah TPS yang belum menyelesaikan penghitungan suara. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 15-02-2024

Alasannya, peta politik saat pelaksanaan pilpres sudah berbeda dengan peta politik lima tahun sebelumnya. Selain itu, ambang batas 20-25 persen juga dinilai terlalu tinggi sehingga sulit bagi parpol mencalonkan kandidatnya sendiri tanpa koalisi. Akibatnya, koalisi parpol pada akhirnya terbangun lebih pada lobi politik pragmatis, bukan pada agenda dan visi-misi bernegara.

”Pada akhirnya publik tidak diberikan pilihan terbaik dan pilihannya terbatas, bahkan sangat mungkin kandidat tunggal. Hal ini sama saja seperti memilih kartu mati untuk demokrasi,” tegasnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro