Kala Komedi Pandji Dibalas dengan Laporan Polisi

Komika Pandji Pragiwaksono tengah menjadi perbincangan setelah materi komedinya dalam pertunjukan ”Mens Rea” dilaporkan ke polisi. Apa yang sebenarnya terjadi?

09 Jan 2026 14:49 WIB · Kriminalitas

Tangkapan Layar Youtube Kompas TV

Oleh Rhama Purna Jati

Pandji Pragiwaksono menyentak publik dengan pertunjukan lawakan tunggal (stand up comedy) bertajuk ”Mens Rea” di Indonesia Arena, Jakarta, pada 30 Agustus 2025. Pertunjukan yang ditonton sekitar 10.000 orang secara langsung itu kemudian tayang di platform Netflix sejak 27 Desember 2025. Namun, pertunjukan komedi dari Pandji itu kemudian dibalas dengan laporan polisi.

Dalam pertunjukan itu, Pandji menghadirkan materi komedi yang membahas situasi sosial politik Indonesia. Sang komika juga membahas sejumlah tokoh, seperti Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, dan calon gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun.

Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah pun turut dibahas. Namun, penampilan yang mengundang gelak tawa itu kemudian berujung pada pelaporan ke polisi oleh Presedium Angkatan Muda NU Rizky Abdul Rahman Wahid.

”Acara ’Mens Rea’ menimbulkan kegaduhan dan memecah belah bangsa,” kata Rizky seusai membuat laporan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/20250/SPKT/Polda Metro Jaya.

Rizky menilai, ucapan Pandji sebagai terlapor yang menyatakan NU terlibat dalam politik praktis dan mendapatkan imbalan dalam bentuk konsesi tambang itu merupakan pernyataan yang tidak berdasar. ”Ucapan itu sangat mencederai anggota NU dan tidak terbukti secara fakta,” ujarnya.

Pandji Pragiwaksono saat mengomentari penampilan Riyzy Prasetya dalam Grand Final SUCI 11 di balai Sarbini, Jumar (28/2/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, Jumat (9/1/2026), membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyebut, laporan itu terkait dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.

Pasal yang digunakan dalam laporan itu adalah Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan yang menimbulkan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan lain.

Setelah laporan itu diterima, Budi mengatakan, penyidik akan melakukan klarifikasi dan menganalisis barang bukti. ”Beri ruang bagi penyelidik dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Saat menyampaikan laporan, pelapor juga membawa sejumlah barang bukti, seperti satu buah flashdisk yang berisi rekaman penampilan Pandji, satu buah tangkapan layar foto, dan satu buah dokumen. ”Semua barang bukti masih dikaji oleh penyidik,” ujar Budi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto berbicara saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Dalam konferensi pers mengenai peledakan SMA 72 Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi  Suheri mengatakan, pelaku peledakan tidak terhubung dengan jaringan teror dan melancarkan aksinya sendiri. Pelaku menjadikan tindakan ekstrem di luar negeri sebagai inspirasi untuk melakukan teror di SMA 72 Jakarta. Densus 88 Anti Teror menyoroti fenomena global yang kini banyak terjadi di berbagai negara, di mana anak muda rentan terpapar konten dan aliran kekerasan melalui internet.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
11-11-2025

Berlebihan

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Ficar Hadjar, menilai, pelaporan yang ditujukan kepada Pandji itu merupakan tindakan yang berlebihan. Menurut Abdul, apa yang ditampilkan Pandji adalah bentuk ekspresi karya seni yang tidak sepantasnya dipandang sebagai tindak pidana.

”Seharusnya (Pandji) diundang saja untuk berdialog, selesaikan secara kekeluargaan. Jika ada ketersinggungan, ya, suruh minta maaf secara terbuka,” katanya.

Apabila kasus ini tetap dilanjutkan, Abdul menyebut, hal ini akan menjadi preseden buruk. ”Tindakan (pelaporan) adalah bentuk pendekatan yang tidak elok di zaman yang kian modern. Sebaiknya digunakan pendekatan dialogis dalam penyelesaian masalah,” katanya.

Ilustrasi Menertawakan Film Komedi

Pengamat sosial dari Universitas Negeri Jakarta, Rakhmad Hidayat, mengatakan, apa yang dilakukan Pandji adalah bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi undang-undang. ”Ekspresi seni adalah karya yang perlu dihargai,” ucapnya.

Apalagi, Rakhmad menuturkan, hal yang disampaikan Pandji adalah isu yang sudah banyak diberitakan. Konsesi tambang yang diberikan kepada organisasi keagamaan, misalnya, sudah lama dibahas, bahkan juga telah dikritik oleh para akademisi.

Bedanya, kata Rakhmad, Pandji mengemas isu tersebut dalam bentuk komedi satir. ”Dan itulah ciri khas dari Pandji,” ucapnya. Menurut Rakhmad, selama ini sudah banyak seniman yang juga melontarkan kritik kepada pemerintah.

Bahkan, Rakhmad menilai, banyak seniman yang melontarkan kritik lebih pedas dibandingkan Pandji. Namun, saat ini Pandji menjadi sorotan karena namanya sedang populer dan pertunjukan ”Mens Rea” banyak dibicarakan. ”Apalagi, Pandji merupakan komika kenamaan yang tentu setiap karyanya akan lebih disorot,” ujarnya.

Ilustrasi Hari komedi Nasional

Rakhmat juga menilai, kemelut ini justru akan menguntungkan Pandji karena ”Means Rea” kian menjadi perbincangan publik dan akan mengundang rasa penasaran lebih banyak orang untuk menyaksikannya.

Jika kasus ini berlanjut ke ranah hukum, Rakhmad meyakini, para komika dan berbagai elemen masyarakat lain akan turun tangan membela Pandji. Sebab, bisa saja kasus seperti ini bakal terjadi kepada para komika yang melontarkan kritik sosial. ”Pasti akan ada dukungan publik sebagai bentuk solidaritas,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Rakhmad menilai, kasus tersebut tidak perlu dilanjutkan karena dapat menguras energi. ”Biarkan ekspresi kreativitas ini terus berjalan, karena dari ekspresi ini ada pergerakan ekonomi yang turut dinikmati orang lain,” ujarnya.

Quote

Seharusnya (Pandji) diundang saja untuk berdialog, selesaikan secara kekeluargaan. Jika ada ketersinggungan, ya, suruh minta maaf secara terbuka.


Kerabat Kerja

Penulis:

Rhama Purna Jati
 | 

Editor:

Haris Firdaus
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji