OTT yang biasa dilakukan KPK dinilai tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya, OTT itu tidak direncanakan.
19 Nov 2024 19:16 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Ketua KPK yang kini menjadi salah satu calon pimpinan KPK, Johanis Tanak, menyatakan akan meniadakan operasi tangkap tangan atau OTT yang biasa dilakukan lembaganya apabila terpilih menjadi Ketua KPK. Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
”Menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat dan saya sudah sampaikan kepada teman-teman. Tapi, seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi Ketua (KPK), saya akan tutup, close. Karena, itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” kata Tanak dalam sesi tanya jawab seleksi calon pimpinan (capim) KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Ungkapan Tanak langsung disambut tepuk tangan dari anggota Komisi III DPR yang hadir di ruang rapat. Adapun Tanak merespons pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, mengenai relevansi OTT pada KPK.
Menurut Tanak, langkah KPK menangkap pelaku korupsi lewat OTT menyalahi aturan yang ada. Sebab, KUHAP mendefinisikan tangkap tangan merupakan penangkapan saat atau tak lama setelah pelanggaran hukum pidana terjadi. Sementara diksi ”operasi” dalam OTT merupakan sesuatu yang telah direncanakan sehingga tidak tepat secara hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/08/40ddb665-3f11-428d-9011-dc98af2aaabd_jpg.jpg)
Pandangannya terhadap ketidaksesuaian OTT sudah disampaikan kepada pimpinan KPK lainnya. Namun, lanjut Tanak, KPK menganggap OTT sebagai suatu tradisi dalam lembaga antirasuah itu. Mantan jaksa tersebut pun tak bisa menentang keputusan mayoritas pimpinan KPK.
Bagi Tanak, KPK seharusnya bekerja sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada, bukan logika. Hal itu juga perlu diterapkan dalam proses penyelidikan penetapan tersangka. Ini mengingat KPK yang baru-baru ini kalah dalam praperadilan, misalnya penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat dan saya sudah sampaikan kepada teman-teman. Tapi, seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi Ketua (KPK), saya akan tutup, close. Karena, itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP.
Meski sudah mengingatkan, lagi-lagi perbedaan pandangan dalam internal KPK berujung pada dirinya yang mengalah. Kondisi KPK merupakan sebuah anomali. Apabila dibandingkan dengan kejaksaan, kedua lembaga sama-sama memiliki ketua. Namun, KPK tidak mengenal sistem kepemimpinan tunggal, tetapi kolektif kolegial lima pimpinan. Pada saat bersamaan, nomenklatur ketua dalam KPK justru menghadirkan kesenjangan.
”Dalam sistem ketatanegaraan, terkait dengan kelembagaan yang namanya ketua, dia mengambil keputusan. Kalau demikian, bagaimana bisa mix antara keputusan yang bersifat kolektif kolegial dengan sementara ada satu ketua, idealnya tidak ada ketua, idealnya (KPK) hanya koordinator saja,” jelasnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/18/49612919f37810a991ebab12f71b58a1-IMG_5790.jpeg)
Di sisi lain, Tanak pun mengungkap strateginya mencegah perilaku korupsi dalam jangka panjang. Ia ingin membuat buku tentang pemberantasan korupsi untuk disosialisasikan kepada pelajar TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Ini demi mencapai Indonesia Emas 2045 dengan target nihil korupsi.
Untuk itu, kerja sama dengan kementerian bidang pendidikan dibutuhkan. Pada saat bersamaan, komitmen Presiden memberantas korupsi perlu dituangkan dalam aturan berupa peraturan presiden (Perpres). Selain itu, aparat penegak hukum wajib berintegritas.
Kandidat pimpinan KPK lainnya, Ibnu Basuki Widodo, yang mengikuti sesi tanya jawab dengan Komisi III DPR sebelum Tanak, mengungkapkan strateginya memberantas korupsi diawali dengan evaluasi menyeluruh. Kemudian, langkah itu didukung dengan pengawasan yang kompeten terhadap penyelenggaraan negara.
Dia mengulas perilaku korupsi yang sudah menggerogoti Indonesia sejak lama. Hingga kini, berbagai penindakan, pencegahan, dan intervensi pun belum membuahkan hasil signifikan. ”Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh, baik sumber daya manusia, integritas, baik bagaimana cara pencegahan dan penindakan korupsi itu,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/24/339cd482-5545-4938-9d3e-d51008fe4f6b.jpg)
Beriringan dengan pengawasan dan evaluasi, KPK juga perlu bekerja sama dengan dua lembaga lainnya, seperti kejaksaan dan kepolisian. Ini mengingat penyidik KPK yang berasal dari kepolisian dan jaksa KPK berasal dari kejaksaan. Sinergi, kata Ibnu, bakal meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam bekerja.
Penulis:
Willy Medi Christian Nababan, Nikolaus Harbowo, Kurnia Yunita RahayuEditor:
Madina Nusrat