MK akan membacakan putusan perkara pengujian pasal larangan menteri merangkap jabatan pada 28 Agustus. MK diminta mengatur pula larangan serupa bagi wakil menteri.
25 Agt 2025 19:57 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara pengujian Undang-Undang Kementerian Negara, khususnya terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, Kamis (28/5/2025). Putusan tersebut dijatuhkan dengan cepat, hanya melalui dua kali sidang dan tanpa sidang pleno untuk mendengarkan keterangan pemerintah ataupun DPR.
Mengacu pada situs resminya, peradilan konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 13 perkara, Kamis nanti. Salah satunya putusan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
”Sesuai jadwal sidang yang telah diumumkan di laman MK, Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 akan diputus dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 28 Agustus 2025,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Padahal, pada Senin ini, MK baru saja menggelar sidang kedua untuk perkara tersebut dengan agenda perbaikan permohonan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/22/460cb33803a3b46613893f40a12cdaaa-8d165d66-2b7c-4a6b-b2fa-06d27c34241f_jpg.jpg)
”Nanti akan kami laporkan dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) sesuai dengan Pasal 54. Kalau diperlukan pembuktian, ada sidang pembuktian. Tapi, kalau tidak, dianggap sudah cukup, sudah jelas dan terang, maka Mahkamah dapat untuk langsung memutus, ya. Tapi, itu terserah nanti, kita laporkan di RPH, ya,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang panel dengan hakim anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Permohonan pengujian Pasal 23 UU Kementerian Negara diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa, Ketua Perhimpunan Pengacara Konstitusi; dan Didi Supanti, seorang pengemudi ojek online. Baik Viktor maupun Didi menguji konstitusionalitas Pasal 23 UU Kementerian Negara, khususnya frasa ”Menteri dilarang merangkap jabatan.” Kedua pemohon itu meminta MK agar memaknai pasal tersebut dengan menambahkan ”Termasuk Wakil Menteri”.
Tanpa pemaknaan terhadap larangan jabatan menteri termasuk di dalamnya wakil menteri, Pasal 23 UU Kementerian Negara dinilai bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Khususnya bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Pasal 23 UU Kementerian Negara juga dinilai bertentangan dengan Pasal 17 Ayat (3) terkait menteri yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Selain itu, bertentangan pula dengan Pasal 28D Ayat (1) yang menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam sidang perbaikan permohonan, Senin, Viktor menambahkan, Didi Supandi sebagai pemohon II. Awalnya, permohonan pengujian larangan rangkap jabatan untuk wamen tersebut diajukan olehnya seorang diri. Keduanya meminta agar MK segera menyudahi polemik boleh tidaknya seorang wamen merangkap jabatan, seperti menjadi komisaris pada badan usaha milik negara.
Keduanya menilai, para wamen yang merangkap jabatan menyebabkan mereka tidak fokus dalam melaksanakan tugas pokok sebagai pimpinan kementerian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/04/16/12afd7d5-065f-4dad-a552-bc3e5bde0e0e.jpg)
Sebagai driver online, pemohon II Didi Supandi menegaskan, dirinya memiliki kepentingan besar dengan pengujian larangan rangkap jabatan. Sebab, hingga saat ini belum ada regulasi atau kebijakan yang menjamin perlindungan kerja bagi driver online seperti dirinya. Ia pun sering mengikuti demonstrasi memprotes wapres rangkap jabatan, sebagai bentuk solidaritas dalam menuntut hak perlindungan kerja.
”Yang Mulia, sebagaimana kita ketahui bahwa kepada Kementerian Ketenagakerjaan terdapat Wakil Menteri yang merangkap sebagai komisaris di perusahaan milik negara. Hal tersebut, dalam penalaran yang wajar, menyebabkan Wakil Menteri tersebut tidak fokus dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana tujuan awal diadakannya Wakil menteri pada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Viktor.
Pekan lalu, Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditangkap KPK bersama sejumlah petinggi Kemenaker lainnya. Ia disangka terlibat pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
”Dengan demikian, harapan pemohon kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat fokus menyelesaikan masalah ketenagakerjaan, salah satunya perlindungan atas ancaman keselamatan kerja bagi driver online, tentu menjadi terhalang dan semakin jauh,” kata Viktor.
Larangan rangkap jabatan untuk wamen ataupun menteri sebenarnya sudah beberapa kali diuji ke MK. Menurut Viktor, MK menerapkan kedudukan hukum yang cukup ketat untuk pengujian Pasal 23 UU Kementerian Negara.
Misalnya, putusan 151/PUU-VII/2009, MK menilai pemohon yang adalah anggota DPR tidak memiliki kedudukan hukum. Ada pula putusan 76/PUU-XVIII/2020 soal rangkap jabatan wamen yang juga diajukan Viktor ditolak oleh MK. Demikian pula dengan perkara 21/PUU-XXIII/2025, pemohonnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum karena meninggal. Perkara 35/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa juga bernasib sama.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/21/6b6e2efdd0dfad57dbd4d88d426dd50e-IMG20250821165214.jpg)
Meski menyatakan menolak atau tidak menerima, dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri berlaku pula untuk wamen. Pertimbangan itu terdapat pada putusan 80/PUU-XVII/2029 di halaman 96. MK secara gamblang menyebutkan bahwa seorang wamen haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri. Maka, dengan status demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wamen.
”Di semua putusan tersebut yang menguji Pasal 23 UU Kementerian Negara tidak ada pertimbangan hukum yang bersifat judicial order dari MK terkait dengan larangan rangkap jabatan seperti penjelasan Mahkamah dalam putusan 80/2019,” kata Viktor.
Tanpa judicial order atau perintah pengadilan di dalam amar putusan, hal itu menjadi persoalan. Tak hanya Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi, Ketua MPR Ahmad Muzani juga berpandangan bahwa ketetapan MK akan ditaati hanya bila dimuat dalam amar putusan.
”Oleh karena itu, kami sebagai pemohon berharap kiranya MK bisa melonggarkan sedikit penilaian atas kedudukan hukum para pemohon agar permasalahan terkait rangkap jabatan wakil menteri dapat dinilai dalam permohonan dengan obyek yang tepat, yakni Pasal 23 dan termuat dalam amar. Sebab, ini merupakan bentuk constitutional morality kita semua untuk menyudahi perdebatan yang telah berlangsung sejak MK memberikan penjelasan rangkap jabatan bagi wamen dalam putusan 80/2019,” kata Viktor.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto