Perguruan tinggi diajak berkontribusi mendukung program Makan Bergizi Gratis melalui pendirian SPPG di kampus.
06 Mei 2026 19:09 WIB · Pendidikan & Kebudayaan
DOK UNHAS
JAKARTA, KOMPAS — Langkah pemerintah menggandeng perguruan tinggi agar mendirikan dapur Makan Bergizi Gratis atau MBG menuai kritik tajam dari publik. Sebab, keterlibatan perguruan tinggi membuka satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG dalam program itu mengancam daya kritis institusi pendidikan terhadap kebijakan pemerintah yang sarat masalah.
Apalagi upaya pemerintah menggandeng perguruan tinggi dalam program MBG itu dilakukan di tengah perjuangan kalangan pendidikan, seperti guru dan akademisi, agar program MBG tak memakai alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sorotan pada perguruan tinggi yang ikut menjadi pelaksana dalam MBG dimulai dari peresmian SPPG Tamalanrea milik Universitas Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan. SPPG ini telah diresmikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto akhir April 2026.
”Intervensi negara terhadap perguruan tinggi terkait otonomi perguruan tinggi banyak bentuknya. Sayang sekali perguruan tinggi sebagai benteng terakhir penjaga kebenaran dan kejujuran ikut ke ’kolam’ sama,” kata Satria Unggul Wicaksana, anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Saat ini program MBG menjadi sorotan publik karena merugikan keuangan negara. Bahkan, SPPG yang tutup karena bermasalah tetap mendapat kucuran dana. Selain itu, dasar hukum pelaksanaan MBG juga digugat secara hukum oleh kalangan pendidik dan organisasi masyarakat sipil lantaran dasar hukumnya tak tepat.
Perguruan tinggi seharusnya mendesak pemerintah agar membuat skala prioritas penyaluran MBG, seperti anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T); anak gagal tumbuh kembang akibat kurang gizi kronis atau stunting; dan anak kurang gizi. Jadi, bukan penyaluran ke semua siswa yang dari sisi kebermanfaatannya belum tentu tepat.
Mengkritisi
Menurut Satria, program MBG, meski bertujuan baik, dalam pelaksanaannya dinilai memanipulasi dan mengeruk keuntungan dari persoalan pemenuhan hak dasar masyarakat dengan anggaran negara. Beban fiskal menjadi berat di tengah situasi ekonomi warga yang sulit.
”Seharusnya ide memperluas pendirian SPPG ke kampus dipendam dalam-dalam. Perguruan tinggi harus kritis untuk menyuarakan agar yang jadi prioritas adalah menyelamatkan keuangan negara di tengah kondisi ekonomi tak menentu, krisis global, dan defisit anggaran keuangan nasional,” ucap Satria.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/28/eb6cee102cae10bfa012793089349fab-IMG_2729.jpeg)
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/06/4e55c559a1d2bc3094c3c303ed758409-7a9e7d7a_0d0f_4080_adb6_4d3ba11ec7f9.jpeg)
Pelibatan kampus melaksanakan SPPG bisa berdampak pada independensi dari perguruan tinggi yang diharapkan jadi entitas kritis. Perguruan tinggi diminta mencari aktivitas bisnis berkelanjutan dengan mengedepankan hilirisasi hasil riset, bukan justru mendirikan SPPG.
Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah, dalam siaran pers, menyampaikan, UI mendukung program gizi nasional yang dijalankan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Bagi UI, program MBG jadi investasi strategis pada generasi muda Indonesia dan fondasi penting pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Sesuai arahan pemerintah agar perguruan tinggi berkontribusi pada program MBG, menurut Heri, UI menyambut peran tersebut dengan kesungguhan dan peka terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat. Kontribusi UI berakar pada Tri Dharma perguruan tinggi.
”Sebagai universitas riset, peran utama UI adalah memperkuat program MBG melalui pendidikan tenaga ahli gizi dan kesehatan, riset inovasi pangan dan gizi, kajian kebijakan, sosialisasi berbasis bukti, serta monitoring dan evaluasi berbasis metode ilmiah,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2026/03/01/8f19c262-a1ea-4d8b-bc84-c21a02fedadc_jpg.jpg)
Saat ini UI memiliki sejumlah program studi yang relevan dengan agenda gizi nasional, antara lain Program Studi Gizi dan Kesehatan Masyarakat di Fakultas Kesehatan Masyarakat, Teknologi Bioproses, serta Pendidikan Dokter dan Ilmu Keperawatan. Berbagai riset bidang itu berkontribusi dalam perumusan kebijakan kesehatan publik di Indonesia.
Universitas Indonesia mengkaji secara komprehensif dalam merumuskan model pelaksanaan paling tepat untuk SPPG yang sejalan dengan tata kelola universitas. ”Pelaksanaannya harus akuntabel, profesional, dan selaras dengan fungsi utama universitas sebagai pusat pendidikan dan riset,” kata Heri.
Melalui pendekatan berbasis keilmuan dan tata kelola yang baik, Universitas Indonesia optimistis dapat memberikan dampak signifikan bagi keberhasilan program gizi nasional demi mendukung upaya peningkatan kualitas anak bangsa.
Pelaksanaannya harus akuntabel, profesional, dan selaras dengan fungsi utama universitas sebagai pusat pendidikan dan riset.
Sementara Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara mewakili Constitutional and Administrative Law Society, yang ikut menggugat MBG ke Mahkamah Konstitusi, mengutarakan, pimpinan perguruan tinggi yang terlibat membuka SPPG di kampus menunjukkan ada relasi kuasa.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/28/e3214907cc25e876b050fbf0067ca33e-WhatsApp_Image_2026_01_27_at_12.08.52.jpeg)
Hal ini menyebabkan pimpinan perguruan tinggi mematuhi instruksi dari pemerintah. ”Apalagi di perguruan tinggi negeri, ya, masih dilihat seperti atasan bawahan oleh pemerintah,” kata Bivitri.
Bivitri menambahkan, masalah akademikus sampai kini dianggap struktural, terutama ASN yang lebih terikat lagi. ”Artinya, secara sistem, akademikus diatur pemerintah. Meski secara prinsip ada perbedaan mendasar konteks pendapat sebagai akademikus, sebagai komunitas epistemik tetap dituntut pengabdian pada pemerintah,” ujarnya.
Saat ini gelombang kritik terhadap perguruan tinggi yang ikut membuka SPPG dalam program MBG bermunculan, bahkan sebagian akademisi sudah menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Namun, menghadapi pola pemerintahan saat ini yang mengedepankan politik komando, secara internal di dalam kampus harus berani bersikap kritis pada pimpinan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/27/11209f844b31fd2f39cba6128b7000ac-20250927_GKT_Sentimen_terhadap_MBG_3_mumed.png)
”Saya yakin tetap ada suara kritis dari dosen dan mahasiswa yang mencoba melawan hal-hal buruk seperti ini. Secara internal di universitas mungkin dengan melibatkan forum, misalnya Dewan Guru Besar atau Majelis Wali Amanat, agar berbicara pada rektor,” ujarnya.
Adapun dari internal kampus bisa menggunakan mekanisme internal yang memungkinkan. ”Secara eksternal, pelibatan kampus menjadi SPPG tidak bisa dibiarkan,” kata Bivitri.
Penulis:
Ester Lince NapitupuluEditor:
Evy RachmawatiPenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim