Sejumlah hakim konstitusi mempertanyakan landasan hukum yang digunakan pemerintah memasukkan anggaran program MBG ke pos anggaran pendidikan.
14 Apr 2026 20:05 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Supriyanto
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mempertanyakan landasan hukum yang digunakan pemerintah yang memasukkan anggaran program Makan Bergizi Gratis atau MBG ke dalam pos anggaran pendidikan APBN 2026. Pemerintah juga diminta menjelaskan mengapa program MBG tidak dibuatkan mata anggaran tersendiri yang terpisah dari anggaran pendidikan.
”Kami juga diberi argumentasi yang kuat kalau sekiranya dikemukakan bahwa MBG itu tidak mengurangi alokasi pendidikan, mengapa itu tidak diletakkan menjadi mata anggaran tersendiri? Toh, ada, kan, sudah dikatakan tidak mengurangi alokasi pendidikan, sudah MBG diletakkan jadi mata anggaran tersendiri yang terpisah dari pendidikan. Tadi sudah dikatakan tidak mengurangi. Tolong kita dibantu bagaimana menjelaskan soal yang seperti ini,” kata Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Selasa (14/4/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, MK menyidangkan tiga permohonan pengujian UU APBN Tahun 2026, yaitu 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh guru honorer, dosen, dan Yayasan Taman Belajar Nusantara beserta warga negara lainnya. Ketiga permohonan itu mempersoalkan masuknya pendanaan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. Hal itu berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi pembiayaan fungsi inti pendidikan, misalnya peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana prasarana pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/14/9ae8ef68fa7d89c1befe6f95fa8aa162-33117.jpg)
Saldi juga mempertanyakan peta jalan (roadmap) MBG dalam konteks anggaran pendidikan, khususnya dikaitkan dengan kebutuhan anggaran pendidikan konvensional, pembangunan gedung, dan lainnya. Saldi juga meminta penjelasan apa sebenarnya problem-problem yang terjadi di sektor pendidikan, terutama pada tahun kedua setelah anggaran MBG masuk ke pendidikan.
”Tolong kami diberikan gambaran empirik, paling tidak 2025 dan ini sudah empat bulan berjalan dengan anggaran tahun 2026, supaya kami bisa paham kira-kira ini bisa enggak dijustifikasi secara yuridis konstitusional meletakkan ini sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Sebab, kami Mahkamah juga terikat dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menegaskan soal mandatori 20 persen anggaran pendidikan yang ditetapkan konstitusi. Kami Mahkamah ini, kan, hanya sekadar mengulang kembali bahwa ini ada, loh, mandat dari konstitusi soal 20 persen,” ujar Saldi.
Tak hanya Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani pun meminta penjelasan mengenai dasar hukum menempatkan MBG di sektor pendidikan, terutama jika dikaitkan dengan pembagian urusan pemerintah pusat dan daerah yang sudah mengotak-ngotakkan pendidikan secara spesifik. Misalnya, soal manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, tenaga kependidikan, perizinan, dan lainnya sudah diatur mana urusan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
”Bagaimana mencarikan, menjelaskan perbedaan urusan itu dalam konteks meletakkan MBG itu sebagai bagian dari anggaran yang dimasukkan dalam sektor pendidikan. Nah, itu perlu dielaborasi jauh dari pemerintah,” kata Arsul.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/07/dcfd0e29608b3255fc645f8e52718e6c-20260307eng02.jpeg)
Arsul Sani mempertanyakan anggaran untuk intervensi gizi dalam rangka program pencegahan tengkes (stunting) diletakkan di Kementerian Kesehatan. Sementara MBG, seperti dikemukakan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, diletakkan pada anggaran pendidikan tanpa mengurangi alokasi anggaran lain seperti infrastruktur pendidikan dan kesejahteraan para pendidik.
Arsul juga memperhatikan anggaran MBG untuk APBN 2025 sekitar Rp 71 triliun dan pada tahun yang sama anggaran pendidikan Rp 724,3 triliun. Sementara pada tahun 2026, anggaran MBG naik menjadi Rp 268 triliun, sedangkan anggaran pendidikan naik lebih sedikit, yakni menjadi Rp 769 triliun.
”Jadi, tidak ragu-ragu lagi nanti apakah benar dengan peningkatan ya anggaran MBG pada APBN 2025 versus APBN 2026 itu kemudian tidak mengganggu katakanlah alokasi anggaran infrastruktur pendidikan yang lain,” kata Arsul.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pun mempertanyakan penahapan anggaran MBG sebagaimana disebutkan oleh pemerintah akan mencapai 100 persen pada tahun 2029.
Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman akan menjawabnya secara tertulis. Sebelumnya, Luky menjelaskan, MBG merupakan bagian dari anggaran pendidikan sebagai wujud investasi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui perbaikan gizi siswa. Secara legal dan teknokratis, program ini diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar, bukan program bantuan sosial atau pemberian makan semata.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/14/fcedb26b20bd1dcb096de17a130864f9-33119.jpg)
Luky juga mengatakan, konsep tersebut selaras dengan konvensi global dan best practices di berbagai negara yang telah membuktikan bahwa intervensi gizi di sekolah adalah pilar penentu dari keunggulan sistem pendidikan di berbagai negara, seperti Jepang, Finlandia, dan Brasil. Di Jepang pun, anggaran program makan siang juga merupakan bagian dari kurikulum program pendidikan yang dilakukan kementerian pendidikan.
Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan senilai Rp 769,1 triliun atau 20 persen dari total APBN sesuai dengan amanat konstitusi. Dari alokasi itu, sebanyak Rp 223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi penerima manfaat untuk siswa sekolah dan madrasah.
”Perlu kiranya kami sampaikan juga bahwa anggaran kesejahteraan guru yang meningkat secara signifikan selama periode 2024-2026 tumbuh rata-rata 10,6 persen per tahun dari Rp 175 triliun pada 2024 menjadi Rp 211,44 triliun pada 2026. Alokasi belum termasuk anggaran kesejahteraan untuk guru pendidikan keagamaan. Pertumbuhan anggaran kesejahteraan guru tersebut lebih besar dari pertumbuhan anggaran pendidikan selama periode 2024-2026 rata-rata sebesar 7,82 persen per tahun dari Rp 665,02 triliun pada 2024 menjadi Rp 769,09 triliun pada 2026,” kata Luky.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar