Mutasi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar disebut tak terkait dengan kasus polisi tembak pelajar di Semarang. Keluarga korban berniat melaporkan Irwan.
30 Des 2024 22:28 WIB · Politik & Hukum
SEMARANG, KOMPAS — Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar yang tengah disorot publik akibat kasus penembakan yang dilakukan polisi terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, dimutasi. Kepolisian Daerah Jateng menyebut mutasi itu tak ada kaitannya dengan kasus penembakan yang menewaskan satu orang dan menyebabkan dua orang terluka tersebut.
Kabar terkait mutasi Irwan dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto, Senin (30/12/2024). Menurut Artanto, keputusan mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.
Saat ditanya apakah mutasi itu merupakan buntut dari kasus penembakan yang dilakukan Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang, Artanto membantah. ”Tidak, rotasi ini adalah bagian dari penyegaran, tour of duty, dan tour of area,” kata Artanto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/09/c9dc36a6-0848-40f4-957e-bcfda5f5f7a8_jpg.jpg)
Menurut Artanto, rotasi dan mutasi adalah hal wajar yang dilakukan oleh suatu organisasi. Keputusan itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja personel ataupun organisasi. Selain itu, rotasi dan mutasi juga dianggap sebagai bentuk pengembangan karier personel.
Artanto menambahkan, selain Irwan, ada 17 kepala kepolisian resor yang juga dimutasi. Mereka di antaranya Kapolresta Surakarta, Kapolresta Magelang, Kapolres Rembang, Kapolres Magelang Kota, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Kebumen, Kapolres Jepara, Kapolres Banjarnegara, dan Kapolres Karanganyar. Selain itu, Kapolres Grobogan, Kapolres Semarang, Kapolres Klaten, Kapolres Batang, Kapolres Purbalingga, Kapolres Boyolali, Kapolres Temanggung, dan Kapolres Tegal Kota.
Selama beberapa waktu terakhir, Irwan disorot publik lantaran dianggap melakukan upaya perintangan penyidikan dalam kasus penembakan yang dilakukan oleh Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang, yaitu Gamma Rizkynata Oktafandy (17), S (17), dan A (18). Gamma meninggal, sedangkan S dan A menderita luka-luka akibat penembakan itu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/bec1fed0-e496-4df4-8c88-0a93da352734_jpg.jpg)
Dalam beberapa kesempatan, Irwan menyebut Gamma dan teman-temannya merupakan anggota gangster. Saat bertemu Robig, mereka disebut Irwan sedang tawuran. Robig yang kala itu melintas diklaim Irwan ingin membubarkan tawuran itu, tetapi diserang oleh Gamma dan teman-temannya menggunakan senjata tajam. Akibatnya, Robig melepaskan tembakan.
Tidak, rotasi ini adalah bagian dari penyegaran, tour of duty, dan tour of area.
Faktanya, tidak ada tawuran dalam peristiwa itu, seperti yang diungkapkan Irwan. Gamma dan teman-temannya juga tidak terbukti menyerang Robig, seperti yang dituduhkan Irwan.
Sehari setelah kematian Gamma, Irwan bersama rombongan sempat berkunjung ke rumah Gamma. Dalam kesempatan itu, Irwan meminta keluarga Gamma untuk mengikhlaskan kematian Gamma dan tidak memperpanjang masalah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/4d9ea74c-5101-4a0f-b88f-ebf4a1bdce8a_jpg.jpg)
Tak hanya itu, Irwan juga melarang sejumlah wartawan untuk mendatangi rumah korban penembakan. Irwan beralasan, keluarga korban telah menyampaikan kepada polisi agar mereka tidak didatangi wartawan karena masih berduka.
Tindakan-tindakan Irwan tersebut dikritik oleh sejumlah pihak, termasuk keluarga korban serta aliansi masyarakat sipil Jateng. Mereka menunut agar Irwan dicopot dari jabatannya dan diberi sanksi.
Pendamping hukum keluarga Gamma dan korban A, Zainal Abidin Petir, menyebut kliennya lega dengan mutasi terhadap Irwan. Sebagai polisi, Irwan dinilai tidak sepantasnya melakukan perbuatan-perbuatan tersebut kepada korban dan keluarganya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/731b818b-e621-4c32-ab9e-4a9bee29869d_jpg.jpg)
”Perilaku Irwan itu yang tidak benar sehingga pantaslah kalau dia dicopot atau digeser dari jabatannya. Yang penting kami minta jangan sampai dia menjadi kapolrestabes lagi,” ujar Zainal.
Menurut dia, keluarga korban telah berniat melaporkan perbuatan Irwan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Hal itu diharapkan membuat anggota Polri ke depan bisa bertindak lebih profesional.
”Supaya polisi ke depan itu lebih hati-hati dan lebih profesional. Kan, harus diluruskan kalau bersalah, kerja yang benar,” imbuhnya.
Selain melaporkan Irwan secara etik ke Polri, keluarga Gamma juga mempertimbangkan untuk melaporkan Irwan secara pidana. Subambang, kakek Gamma, menuturkan, keluarga masih berkonsultasi dengan sejumlah pakar sebelum melaporkan Irwan.
”Kami masih meminta pendapat ahli informasi dan transaksi elektronik, apakah keterangan Kapolrestabes mengenai kasus ini bisa dilaporkan atau tidak. Kami harus hati-hati supaya tidak salah,” ucap Subambang.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Neli Triana