Rekonstruksi Penembakan Gamma Diwarnai Perbedaan Versi

Dua versi muncul dalam rekonstruksi penembakan Gamma di Semarang

30 Des 2024 21:11 WIB · Kriminalitas

Oleh Kristi Dwi Utami

SEMARANG, KOMPAS — Rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan oleh Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dan dua pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, digelar Senin (30/12/2024) petang. Konstruksi itu diwarnai perbedaan versi antara Robig dengan para saksi dan korban.

Rekonstruksi digelar di enam titik di Kecamatan Semarang Barat dan Ngaliyan. Dalam rekonstruksi itu, Robig dihadirkan. Sebanyak 11 saksi, yang dua di antaranya merupakan korban luka, juga turut dihadirkan. Adapun, Gamma dan satu saksi lain digantikan oleh pemeran pengganti dari kepolisian.

Pada rekonstruksi itu diperagakan sebanyak 43 adegan, mulai dari titik awal pertemuan para saksi hingga peristiwa penembakan. Dalam pemeragaan adegan penembakan, terdapat sejumlah perbedaan versi antara Robig dan para saksi.

Menurut para saksi, tembakan pertama yang dilepaskan oleh Robig dari jarak 8,3 meter. Namun, Robig menyebut, tembakan itu dilepaskan pada jarak 10 meter. Pada tembakan kedua dan ketiga, kedua belah pihak bersepakat, tembakan dilepaskan pada jarak 3,3 meter dan 2,2 meter.

Sementara itu, pada tembakan keempat juga ada dua versi. Versi Robig, ia menembak sambil terjatuh lantaran korban A (18) dan S (17) mengayunkan senjata. Adapun, versi A dan S, Robig melepaskan tembakan ke arah mereka, setelah itu jatuh. Mereka juga membantah tuduhan Robig soal mereka mengayunkan senjata.

”Mengikuti rekonstruksi tadi, saya merasa jengkel. Banyak (adegan) yang diatur-atur oleh tersangka. Misalnya, saksi disuruh seperti ini dan seperti itu. Itu kan harusnya saksi-saksi yang lebih tahu, posisinya dia dimana dan posisinya seperti apa,” kata Andi Prabowo (44), ayah Gamma, Senin.

Ekspresi kesedihan ditunjukkan oleh Andi Prabowo (44), ayah mendiang Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang yang meninggal dunia akibat ditembak oleh Ajun Inspektur Dua Robig, dalam rekonstruksi yang digelar di kawasan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024).

Adapun, Herry Darman, salah satu pengacara Robig, juga menyoroti perbedaan keterangan versi Robig dan para saksi. Dalam adegan penembakan, Robig berkukuh para saksi mengacungkan senjata tajam.

”Nanti kami akan sesuaikan dengan beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan. (Keterangan) saksi-saksi inilah yang nanti akan kami pertanyakan di pengadilan,” ujar Herry.

Dalam rekonstruksi tersebut, Robig juga mengklaim telah memberikan peringatan sebelum menembak. Tembakan pertama yang dilepaskan juga disebutnya sebagai tembakan peringatan yang mengarah ke atas.

Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin memperagakan adegan penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dan dua pelajar SMKN 4 Semarang dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jateng di kawasan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024). Dalam peristiwa penembakan yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) tersebut, Gamma meninggal dunia dan dua korban lain yakni S (17) dan A (18) menderita luka.

Keterangan Robig itu dibantah para saksi. Para saksi menyebut, Robig langsung menembak sejajar ke arah mereka, tidak ke atas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Dwi Subagio menuturkan, perbedaan versi antara tersangka dan para saksi merupakan hal yang sah. Menurut Dwi, keterangan dari kedua belah pihak akan disandingkan dengan bukti digital untuk diuji kebenarannya.

”Semua sudah didukung dengan bukti digital forensik dari ponsel para saksi-saksi. Kami juga sudah melakukan uji laboratorium forensik,” ucap Dwi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan oleh Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dan dua pelajar SMKN 4 Semarang, di kawasan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024). Dalam peristiwa penembakan yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) tersebut, Gamma meninggal dunia dan dua korban lain yakni S (17) dan A (18) menderita luka.

Dwi mengatakan, hasil penyidikan ataupun pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan tidak terjadi tawuran antarkelompok seperti yang sebelumnya dinarasikan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Kombes Irwan Anwar. Sesaat sebelum penembakan, Dwi menyebut, terjadi aksi kejar-kejaran antarkelompok.

Dari rekonstruksi Senin, juga terungkap fakta bahwa tidak ada senggolan antara kendaraan Robig dan kendaraan para saksi, seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono.

Quote

Semua sudah didukung dengan bukti digital forensik dari ponsel para saksi-saksi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Aris menyebut bahwa senggolan antarkendaraan yang menjadi alasan Robig menembak. ”Dalam kejadian itu tidak ada senggolan, hanya mepet,” imbuh Dwi.

Senada dengan Dwi, Kepala Bidang Humas Polda Jateng juga beranggapan bahwa perbedaan keterangan antara tersangka dan para saksi dalam rekonstruksi merupakan hal wajar. Kebenaran disebut Artanto akan terungkap dalam persidangan.

Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin memperagakan adegan dirinya jatuh sebelum menembak A (18) dan S (17), pelajar SMKN 4 Semarang dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jateng di kawasan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024). Dalam peristiwa penembakan yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) tersebut, teman S dan A, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal dunia.

”Itu dinamika lapangan rekontruksi. Ada pendapat dari masing-masing saksi dan tersangka. Itu semua dicatat sebagai bagian rekontruksi. Nanti di pengadilan terbukti kejadian sebenarnya,” ujar Artanto.

Artanto menilai, dalam rekonstruksi itu dapat simpulkan bahwa Robig bersalah. Empat tembakan yang dilepaskan Robig disebut sebagai tindakan yang berlebihan. Apalagi, tindakan itu menyasar anak-anak.

”Yang dilakukan Aipda R ini tindakan berlebihan atau tidak perlu dilakukan. Hal itu karena dia tidak dalam posisi terancam jiwanya,” tutur Artanto.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kristi Dwi Utami
 | 

Editor:

Siwi Yunita Cahyaningrum
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari