Kebakaran hutan dan lahan marak kembali. Kebakaran terjadi bukan hanya di lahan masyarakat, melainkan juga di lahan milik perusahaan perkebunan sawit.
30 Jul 2025 18:14 WIB · Ekonomi & Bisnis
JAKARTA, KOMPAS — Kebakaran hutan dan lahan kembali melanda beberapa wilayah yang selama ini langganan kebakaran. Dalam 24 jam terakhir, di Provinsi Riau setidaknya ditemukan 130 titik panas, di Kalimantan Tengah 180 titik, dan di Kalimantan Barat 1.810 titik. Tidak hanya itu, empat perusahaan perkebunan sawit juga disegel pemerintah karena lahannya terbakar.
Berdasarkan data sistem pemantauan kebakaran hutan dan lahan SiPongi milik Kementerian Kehutanan, setidaknya terdapat 3.506 titik panas dalam 24 jam terakhir di seluruh Indonesia. Titik panas atau hotspot ini dibagi menjadi tiga skala, kecil, sedang, dan besar. Kian besar angka skala, kemungkinan titik panas menjadi titik api kian besar.
Data tersebut merupakan hasil pencitraan satelit Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA yang diakses pada Rabu (30/7/2025) siang. Dalam keterangan media dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), pihaknya mengambil langkah tegas dalam penanganan masalah kebakaran lahan, terutama di Riau. Kebakaran di provinsi itu kian meluas sejak awal Juli 2025 hingga saat ini.
Tim Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) kemudian mendeteksi sejumlah titik panas di area konsesi empat perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.
”Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Inspektur Jenderal Rizal Irawan.
Tidak hanya empat perusahaan tersebut, Tim Gakkum juga menyegel salah satu pabrik di sebuah perusahaan perkebunan sawit di Riau yang saat verifikasi lapangan ditemukan titik panas. Tim juga menilai jika cerobong asap pabrik tersebut mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Melihat hal itu, Wakil Menteri Kehutanan Sulaiman Umar turun ke beberapa lokasi kebakaran di Riau bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan perwakilan dari kementerian terkait. Kunjungan itu merupakan respons pemerintah dalam menangani masalah kebakaran hutan dan lahan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/20/4343b8e8-d095-4646-a324-8070b47c8428.jpg)
Sulaiman menyampaikan, pihaknya sudah melakukan modifikasi cuaca yang dilaksanakan bersama BNPB, BMKG, dan mitra swasta. Operasi itu penting untuk memadamkan api dan mengurangi kabut asap. Operasi itu tak hanya dilakukan Riau, tetapi juga di beberapa wilayah lain seperti di Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
”Kondisi iklim dan cuaca di Riau saat ini meminta perhatian kita bersama. Untuk itu perlu meningkatkan kesiagaan dan upaya pencegahan karhutla. Sinergitas, kolaborasi, dan kerja sama yang solid dari seluruh stakeholder pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, swasta, dan masyarakat menjadi kunci dalam upaya pengendalian karhutla di Indonesia,” ujar Sulaiman dalam siaran pers, Selasa (29/7/2025).
Karhutla saat itu berdampak pada 43 juta orang yang terpapar asap.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengungkapkan, dalam organisasi pihaknya sudah mewajibkan semua anggota Gapki untuk menyediakan sarana dan prasarana untuk menangani kebakaran hutan dan lahan. Ia cukup yakin seluruh anggotanya sudah menjalankan kewajiban itu. Ia hanya tidak yakin dan belum mengetahui empat perusahaan di Riau yang disegel itu merupakan anggota Gapki.
”Saya belum tahu pasti apa penyebabnya. Kalau anggota Gapki sudah kami ingatkan, bahkan kami juga minta masing-masing anggota melaporkan kesiapan peralatan menghadapi karhutla di wilayahnya masing-masing,” kata Eddy.
Syarat itu kian ketat, kata Eddy, sejak bencana asap 10 tahun lalu. Saat itu, dari data Kementerian Kehutanan dan Lingkungan (kedua kementerian itu pada 2015 masih menyatu), karhutla menghanguskan lahan seluas 2,61 juta hektar atau 4,5 kali luas Pulau Bali, di mana 33 persen kebakaran terjadi di lahan gambut. Kebakaran juga terjadi di Pulau Sumatera, Kalimantan, hingga Papua.
Karhutla saat itu berdampak pada 43 juta orang yang terpapar asap. Sebanyak 500.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) tercatat selama periode kebakaran hutan dan lahan tersebut. Dampaknya juga ke ekonomi. Dari laporan Bank Dunia, kerugian ekonomi diperkirakan mencapai 16,1 miliar dollar AS atau sekitar 1,9 persen dari PDB Indonesia pada 2015. Nilai kerugian itu setara dengan Rp 221 triliun menurut konversi resmi pemerintah saat itu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/09/21/0794f2c7-1403-4a4c-be38-df2c9f12b49b_jpg.jpg)
Sejak saat itu, lanjut Eddy, pihaknya betul-betul fokus pada upaya antisipasi dengan menyiapkan berbagai langkah kebijakan perusahaan hingga saran dan pra sarana. ”Untuk perusahaan seharusnya kalau memang sengaja membakar tidak akan berani lagi karena selain didenda bakal dipidana juga, bahkan izin bisa dicabut,” katanya.
Sementara untuk pabrik kelapa sawit, lanjut Eddy, sejak era 2000-an tidak lagi diperbolehkan menggunakan insinerator untuk membakar janjang kosong. Janjang merupakan limbah pabrik dari buah tandan segar kelapa sawit seusai diproses. Jika pembakaran menggunakan cangkang berbahan fiber seharusnya tidak menyebabkan asap seperti kebakaran.
”Sekarang cangkang sawit itu juga sudah diekspor ke Jepang, Korea, dan Thailand, digunakan untuk PLTU non-batubara,” katanya.
Eddy menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum jika memang ada perusahaan yang melanggar kebijakan dan kewajiban mereka, terutama dalam menangani kebakaran hutan dan lahan. Ia juga mendukung upaya penegakan hukum agar bencana tak berulang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/10/15/9dfcc301-fdb0-48f5-b6ec-fe35d8d57192_jpg.jpg)
Pada 2015, dalam catatan Harian Kompas, pemerintah membentuk Badan Restorasi Gambut yang kemudian berubah nama menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Pembentukan lembaga setingkat kementerian itu untuk merestorasi kembali gambut yang rusak. Tidak hanya merestorasi gambut yang rusak, lembaga itu juga berupaya untuk merevitalisasi ekonomi masyarakat.
Revitalisasi ekonomi menjadi penting karena masih banyak masyarakat yang mengolah lahannya dengan cara membakar, apalagi cara membakar merupakan budaya yang sulit dihilangkan. Namun, tak sedikit juga peladang tradisional yang kemudian harus dipenjara lantaran harus berladang.
Eddy tak menampik hal itu. Di Riau, masih ada kelompok masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar. Untuk itu, perusahaan juga harus ikut mendorong upaya pemerintah di bidang sosial agar masyarakat tidak terdesak dan punya alternatif mata pencarian.
”Yang sulit memang masyarakat masih diperbolehkan membakar 2 hektar. Kalau untuk perusahaan seharusnya sudah tidak berani karena risiko yang besar dan rugi,” katanya.
Penulis:
Dionisius Reynaldo TriwibowoEditor:
Aloysius Budi Kurniawan