Perparkiran di Jakarta membawa manfaat besar jika dikelola dengan profesional.
13 Mei 2025 16:32 WIB · Metro
Pengelolaan parkir di Jakarta disebut karut-marut. Bahkan, seorang anggota panitia khusus perparkiran menuturkan bahwa kepalanya "mumet" membaca laporan pengelolaan perparkiran oleh Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Karut-marut perparkiran ini sedang dibahas oleh panitia khusus (pansus) perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Unit Pengelola Perparkiran. Pansus disahkan saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/3/2025) siang.
Sejumlah hal yang disorot ialah bocornya pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan parkir, keterbatasan dan akurasi data, rusaknya fasilitas mesin parkir elektronik, dan maraknya parkir liar.
Tidak perlu jauh-jauh ke pinggiran Jakarta. Hal ini terjadi di pusat kota, seperti Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, sebagai salah satu pusat kegiatan sosial dan ekonomi warga.
Rian (33), juru parkir resmi, sedang mengatur parkir sepeda motor dan mobil di area terminal parkir elektronik pada Selasa (13/5/2025) siang. Tempat parkir tepi jalan milik Pemprov DKI Jakarta itu bisa menampung 15 sepeda motor dan 4-6 mobil.
Pemilik sepeda motor dikenai biaya Rp 2.000 per jam. Sementara pemilik mobil membayar Rp 5.000 per jam.
Nyatanya tak semua orang membayar melalui dua mesin yang tersedia. Alasannya, mereka hanya membawa uang kas atau tak punya kartu uang elektronik.
Jika sudah begitu, maka Rian menerima uang kas. Kemudian, memasukkan pembayaran ke mesin dengan kartu miliknya.
Sebetulnya tersedia metode lain, yaitu pemindaian kode QR lewat mesin electronic data capture atau EDC. Namun, EDC jarang dipakai dengan alasan lambat dan kekurangan paket data untuk jaringan internet.
"Saya ditarget setor Rp 250.000 tapi sanggupnya Rp 150.000 setiap hari," kata Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di bawah Unit Pengelola Perparkiran itu. Setoran parkir dihitung untuk waktu kerja dari pukul 08.00-16.00 WIB.
Ada beberapa alasan Rian tak memenuhi setoran. Jumlah kendaraan di pagi hari tak sebanyak sore hari, ”anak kampung sini” (akamsi) atau juru parkir liar menguasai parkir dari sore ke malam. Selain itu, gajinya sebagai PJLP kurang dari Rp 3 juta sejak pandemi Covid-19 (UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5,39 juta).
Menurut Rian, hal itu sudah dibicarakan dengan koordinator lapangan dari Unit Pengelola Perparkiran. Namun, hanya ada jawaban menunggu tanpa berbuah realisasi.
"Nggak tahu dari pimpinan atas gimana. Intinya sudah bilang situasi di lapangan kayak gini," ujar Rian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/13/a0802c89-b7d5-33e6-b8bb-fddb412e311b_heic.jpg)
Salah satu anggota Pansus Perparkiran, Ade Suherman, meminta perubahan besar-besaran tata kelola perparkiran. Misalnya, baru 55 persen ruas jalan dengan potensi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola Perparkiran.
Cakupan tersebut perlu ditambah. Demikian juga keterbatasan dan akurasi data parkir off street (di luar badan jalan), seperti gedung parkir, pelataran atau bawah tanah yang saat ini baru tercatat 615 titik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/13/70c98c71-56e0-3e78-a76a-ce426414af66_heic.jpg)
Parkir liar juga masih marak Jalan Cikini Raya. Padahal, sudah ada penertiban dan Pemprov DKI Jakarta maupun Polda Metro Jaya.
Tidak hanya mengelola parkir tanpa karcis di trotoar sepanjang jalan itu secara perorangan atau kelompok. Akamsi juga mengelola parkir di depan Taman Ismail Marzuki.
Setidaknya ada 26 sepeda motor terparkir pada Selasa siang. Juru parkir liar mematok harga Rp 2.000.
Mereka mengakui aktivitas itu liar. Salah seorang di antaranya menyebut ada lebih dari 10 orang yang mengatur parkir secara bergantian.
"Kami ini pendapatan harian. Dibagi-bagi. Tidak ada setoran ke mana-mana," kata seorang juru parkir liar sebelum melengos.
Siang itu setidaknya ada lima orang juru parkir liar. Dua orang mengatur masuk keluar sepeda motor, sedangkan tiga orang lainnya mengawasi dari seberang jalan.
Selain di Jalan Cikini Raya, ruas jalan yang kerap menjadi area parkir liar ialah Jalan Pintu Besar Timur, kawasan Kota Tua, Jalan Daan Mogot, Jalan Senopati, Jalan Wolter Monginsidi, Pasar Cipulir, depan Mal Sunter, dan Pasar Jatinegara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/13/2289c25a-cb36-3c15-84cf-af36e62ae87a_heic.jpg)
Pada 2020-Juli 2022, misalnya, sebanyak 56.902 kendaraan ditindak akibat parkir liar. Kendaraan yang mendominasi adalah sepeda motor.
Dalam forum grup diskusi yang digelar Dewan Transportasi Kota Jakarta, Rabu (3/8/2022), Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan bahwa parkir liar terjadi hampir di semua kawasan Jakarta, baik di zona tengah kota maupun zona pinggiran kota.
Ketua Pansus Perparkiran, Jupiter menyoal tata kelola parkir yang memprihatinkan. Selain parkir liar, ada ketidakteraturan tarif yang meresahkan warga. Padahal, tata kelola yang baik menjadi salah satu sumber PAD yang signifikan.
Sebagai contoh, dengan asumsi 500 titik parkir di setiap kelurahan (267 se-Jakarta) dan tiap titik menghasilkan Rp 30.000 ribu per hari. Potensi pendapatan bisa mencapai Rp 1,46 triliun per tahun. Jauh dari setoran saat ini Rp 57 miliar.
Penulis:
Fransiskus Wisnu Wardhana DhanyEditor:
Rini KustiasihPenyelaras Bahasa:
Retma Wati