PERKARA PENYIRAMAN AIR KERAS

Kasus Andrie Yunus, Pemusnahan Barang Bukti Bisa Hambat Penyidikan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya didesak untuk segera mengambil alih seluruh barang bukti kasus penyiraman air keras pada aktivis Kontras, Andrie Yunus.

11 Jun 2026 14:10 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Rony Ariyanto Nugroho

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Tim Advokasi untuk Demokrasi mengecam putusan Pengadilan Militer Jakarta yang memerintahkan agar barang bukti kasus penyiraman air keras pada aktivis Kontras, Andrie Yunus, dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti bisa menghambat proses penyidikan kasus tersebut yang kini tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) merupakan kuasa hukum dari Andrie Yunus. Adapun perintah pemusnahan barang bukti disampaikan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta terhadap keempat prajurit TNI, terdakwa penyiram air keras Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dengan didampingi Letkol Kum Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal sebagai hakim anggota, menetapkan setidaknya tiga barang bukti yang akan dimusnahkan, yakni botol tumbler untuk menyimpan air keras, sebuah aki bekas, serta satu botol berisi cairan pembersih karat.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang juga hakim ketua memperlihatkan barang bukti tumbler yang digunakan untuk menyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang menghadirkan keempat terdakwa yang disebut menyiramkan air keras kepada Andrie. Para terdakwa dimaksud ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Kelima saksi dari pihak TNI adalah Kol Inf Heri Heryadi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Kapt Laut Suyanto, Sertu Arif Firdaus dan Serda M. Arif Widayanto. 

KOMPAS/AGUS SUSANTO
6-5-2026

Salah satu anggota TAUD, Jane Rosalina, mengatakan, putusan hakim yang memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti merupakan langkah untuk menghambat pengungkapan kebenaran melalui peradilan umum. Pasalnya, proses penyidikan kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus, saat ini masih berlanjut di Polda Metro Jaya.

Pemusnahan barang bukti itu juga bertentangan dengan putusan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan pengusutan kasus tersebut.

”Ketika majelis hakim ingin memusnahkan barang bukti, ini tentu akan menghambat proses pengungkapan kebenaran di peradilan umum,” ucap Jane, Kamis (11/6/2026).

Anggota Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina yang menjadi bagian Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) berbicara dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (16/3/2026). Dalam konferensi pers ini TAUD menemukan dugaan indikasi motif pembunuhan berencana terkait peristiwa penyerangan terhadap Andrie. Dugaan tersebut merupakaan hasil telaah beberapa unsur seperti upaya yang terstruktur dan sistematis. Penggunaan air keras dan menyerang ke sasaran vital yang membahayakan nyawa juga menjadi indikasi dilakukan orang yang terlatih. Selain mendesak pemerintah mengusut pelaku, TAUD juga mendesak pengusutan kasus ini juga menyentuh aktor intelektual di balik penyerangan ini. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
16-3-2026

Jane mengungkapkan beberapa barang bukti, salah satunya botol tumbler, merupakan hasil temuan dari TAUD. Barang itu kemudian diserahkan ke polisi hingga akhirnya dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Oleh karena itu, barang-barang tersebut merupakan alat bukti utama untuk mengejar pelaku lain yang hingga kini belum tersentuh hukum.

TAUD menilai, dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, pengadilan militer secara langsung telah memutus mata rantai pengungkapan keterlibatan belasan orang terduga pelaku lainnya yang sebelumnya ditemukan melalui investigasi independen masyarakat sipil.

Anggota TAUD lainnya, Arif Maulana, juga menyayangkan putusan majelis hakim pengadilan militer tersebut. Dengan pemusnahan barang bukti itu maka kemungkinan keadilan bagi korban juga akan hilang. Barang bukti, diingatkannya, merupakan bagian dari alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

”Kalau kemudian itu dihancurkan, bagaimana pembuktian nanti ketika ini disidangkan di proses peradilan umum? Ini akan menjadi soal,” katanya.

Suasana saat digelar sidang lanjutan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (10/6/2026). Dalam sidang ini digelar dengan pembacaan putusan terhadap empat terdakwa pelaku penyerangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Empat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua TNI Edi Sudarko, Letnan Satu TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten TNI Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu TNI Sami Lakka. Keempat terdakwa merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Majelis Hakim memvonis Sersan Dua TNI Edi Sudarko penjara 3 tahun, Letnan Satu TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono penjara 2,5 tahun dan dipecat dari anggota TNI. Kedua terdakwa ini merupakan pelaku utama penyerangan. Sedangkan Kapten TNI Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu TNI Sami Lakka divonis 1,5 tahun dan tidak dipecat. Dalam sidang tuntutan,  Oditur Militer menuntut keseluruhan terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras oleh anggota BAIS TNI ini pada Kamis (12/3/2026) yang mengakibatkan luka parah di wajah dan badan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10-6-2026

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid bahkan menilai, tindakan majelis hakim pengadilan militer termasuk dalam kategori menghalangi keadilan bagi korban, bahkan masuk dalam tindakan obstruction of justice (perintangan proses hukum).

”Perintah pemusnahan ini akibatnya menghalangi upaya di masa mendatang untuk menyelidiki kasus ini secara independen,” katanya.

Untuk itu, Usman mendesak agar seluruh barang bukti segera diambil alih oleh kepolisian. Ia juga mendorong pihak kepolisian untuk melanjutkan investigasi atas kasus penyiraman air keras pada Andrie hingga tuntas.

Mantan kordinator Kontras Usman Hamid (kanan) bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggelar konferensi pers untuk menyikapi penyerangan berupa penyiraman air keras terhadap aktifis Kontras, Andrie Yunus, di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (13/3/2026). Para aktivis HAM ini mengutuk keras penyerangan tersebut dan menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasusnya. Andrie Yunus, Disiram Air Keras Setelah Podcast Membahas Remiliterisasi.

”Sekali lagi, kami akan mendesak kepada kepolisian untuk melanjutkan proses investigasi, mengambil kembali semua barang bukti, termasuk barang bukti yang sudah diserahkan kepada peradilan militer untuk dipergunakan sebagai pembuktian di lingkungan peradilan umum,” tutur Usman.

Ketika diminta tanggapan terkait putusan majelis hakim pengadilan militer yang menetapkan barang bukti untuk dimusnah melalui pesan singkat, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto belum memberikan respons hingga berita ditulis.

Respons pemerintah

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah menghormati putusan majelis hakim pengadilan militer tersebut. Ia menilai pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim telah menunjukkan adanya penilaian yang cermat terhadap tingkat keterlibatan dan kesalahan setiap terdakwa.

”Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusril, hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, juga merupakan langkah dan pesan tegas bahwa institusi negara tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

”Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkistis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain. Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum,” katanya.

Komitmen pemerintah

Yusril menegaskan pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat dan menjamin ruang demokrasi yang sehat bagi seluruh warga negara. Aktivis masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia memiliki peran penting dalam mengawal jalannya demokrasi dan penegakan hukum.

”Pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapatnya,” ujar Yusril.

Bunga Mawar Putih yang dijadikan simbol sikap oleh sejumlah tokoh bangsa berkumpul untuk pembacaan Pesan Kebangsaan terkait Kasus Penyerangan Terhadap Andrie Yunus di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (7/4/2026).  Para tokoh bangsa yang hadir dalam pembacaan Pesan Kebangsaan ini adalah (dari Kiri ke kanan) Pdt. Jacky Manuputty, Suciwati, Pdt. Gomar Gultom, KH Lukman Hakim Saifuddin, Zumrotin Susilo, Karlina Supeli, Halida Hatta, Sukidi, dan Busyro Muqoddas. Pesan Kebangsaan terkait Kasus Penyerangan Terhadap Andrie Yunus dari.para tokoh bangsa ini menyerukan negara harus bertanggungjawab dan mengusut tuntas kasus tersebut hingga menyentuh aktor intelektual di balik serangan tersebut.  Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen terkait kasus ini juga dianggap perlu Dan penting segera dilakukan agar proses pengusutan berjalan akuntabel dan transparan. Para tokoh bangsa ini juga memandang penyiraman air keras kepada Andrie Yunus menjadi bentuk masih berjalannya teror terhadap HAM hingga kini. Selain itu, penyerangan ini juga upaya pembungkaman terhadap kebebasan berdemokrasi di Indonesia.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
7-4-2026

Ia juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak yang dialami Andrie Yunus akibat peristiwa penyiraman air keras tersebut, termasuk cedera serius yang mengakibatkan gangguan permanen pada salah satu mata korban.

”Keadilan tidak hanya diukur dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari perhatian terhadap pemulihan korban. Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Yusril menambahkan pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel terhadap setiap pelanggaran hukum, tanpa memandang latar belakang pelakunya.

”Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Putusan ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia,” kata Yusril.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase