Beras kemasan yang tidak memenuhi komposisi beras tetapi telanjur dipasarkan tetap diperbolehkan dijual. Namun, harga harus diturunkan atau sesuai komposisi isi.
01 Agt 2025 13:06 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Pangan Polri menetapkan tiga pengurus perusahaan PT Food Station selaku produsen beras kemasan, seperti merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen, sebagai tersangka kasus produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu. Dari uji laboratorium, komposisi beras kemasan produksi PT Food Station tidak sesuai dengan mutu Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk beras premium.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025), menyampaikan, setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu.
Ketiganya adalah jajaran manajemen dari PT Food Station (PT FS) selaku produsen beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen.
”Yaitu saudara KG selaku Direktur Utama PT FS, yang kedua saudara RL selaku Direktur Operasional PT FS, yang ketiga saudara RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS,” kata Helfi.
Ketiga tersangka tersebut dinilai bertanggung jawab melakukan tindak pidana dalam produksi dan perdagangan beras. Mereka diduga telah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai mutu SNI beras premium Nomor 6128-2020 yang ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/31/1b1b9cf9c44a222b6325cb35248a1780-20250731TOK12.jpg)
Penyidik juga menyita 132,65 ton beras dari PT FS yang terdiri dari kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton dan kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton.
Selain itu, penyidik menyita berbagai dokumen legalitas beserta sertifikat penunjang, antara lain dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen prosedur standar operasi, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses.
Penyidik pun mengantongi bukti berupa hasil uji di laboratorium Kementerian Pertanian terhadap empat merek sampel beras premium, yaitu Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi.
”Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan,” tutur Helfi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/01/dd75284e1cdb173a1432885a8d659f85-WhatsApp_Image_2025_08_01_at_11.50.07.jpeg)
Mereka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan f UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: ”Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label, etiket keterangan, iklan/promosi penjualan barang atau jasa tersebut” dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Selain itu, penyidik mengenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil dan memeriksa ketiga tersangka tersebut serta menyita mesin produksi beras milik PT FS. Penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban dari PT FS dalam perkara ini untuk selanjutnya menetapkan PT FS sebagai tersangka korporasi.
”Memohon analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK dan mempercepat proses penyidikan terhadap tiga perkara yang lain, yaitu PT PIM, Toko SY, dan PT SR,” kata Helfi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/24/b53bc1956e83ed5e029b3a9c608f0f3d-WhatsApp_Image_2025_07_24_at_13.26.39_1_.jpeg)
Penetapan tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satgas Pangan Polri berdasarkan surat Mentan kepada Kapolri pada 26 Juli 2025. Melalui surat itu, Mentan menyampaikan hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras untuk kategori premium dan medium yang beredar di pasar yang dilakukan pada 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi.
Berdasarkan hal itu, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di lapangan, mengambil sampel, dan melakukan uji laboratorium terhadap sampel beras. Satgas Pangan Polri juga meminta keterangan dari saksi, ahli, dan produsen beras.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya lima merek beras premium yang diduga tidak memenuhi standar mutu, yakni Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Beras Setra Pulen, Sania, dan Jelita yang diproduksi oleh tiga produsen beras, yakni PT PIM, Toko SY, dan PT FS. Perkara pun dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sampel beras dari PT FS kemudian dilakukan uji laboratorium hingga didapatkan bahwa komposisi beras tidak sesuai dengan standar mutu SNI beras premium Nomor 6128-2020. Beberapa sampel beras diambil penyidik dari gudang penyimpanan milik PT FS antara lain beras merek Setra Wangi merupakan hasil produksi ulang atau upgrade dari barang merek Setra Wangi. Kemudian, terdapat beras FS Melati Setra Ramos yang merupakan hasil produksi ulang beras Setra Ramos kemasan warna hijau.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/29/0aabba2389fbb0c431664294297f6974-20250729BAH8.jpg)
Penyidik juga menemukan dokumen instruksi kerja yang dibuat oleh PT FS sebagai pedoman dalam melakukan produksi beras baik premium maupun medium yang memuat standar mutu dengan parameter yang ditetapkan oleh Kepala Seksi Quality Control dan Direktur Operasional PT FS.
”Parameter tersebut tidak memperhitungkan penurunan mutu pada saat proses handling dan distribusi sampai dengan ke level konsumen,” ujarnya.
Selain itu, penyidik menemukan catatan pertemuan tanggal 17 Juni 2025 yang berisi instruksi untuk memperbaiki mutu beras dengan cara menurunkan beras patahan dari 14-15 persen menjadi 12 persen. Instruksi itu diberikan setelah Mentan mengumumkan hasil investigasi terhadap sampel beras medium dan premium yang tidak sesuai standar ke publik.
Terkait dengan dampak dari penegakan hukum tersebut terhadap ketersediaan beras di pasar, Helfi memastikan pihaknya telah meminta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan pasar tradisional agar tetap melakukan penjualan. Untuk beras kemasan yang komposisi belum sesuai tetapi telanjur dipasarkan, Satgas Pangan Polri meminta agar harga beras dibanderol sesuai komposisi beras.
”Artinya, kalau kualitasnya medium, jual dengan harga medium, tidak dengan harga premium,” kata Helfi.
Adapun menyangkut mesin produksi beras yang hendak disita penyidik, kata Helfi, PT FS masih bisa menggunakannya untuk memproduksi beras sehingga tidak mengganggu ketersediaan beras di pasar. Status mesin itu nantinya akan menunggu hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apakah disita atau dikembalikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, terkait peredaran beras di lapangan, kepolisian melalui Satgas Pangan saat ini mengawasi 63.688 pasar di seluruh Indonesia.
Kepolisian akan memastikan pasokan beras di lapangan tidak terganggu akibat dari proses penegakan hukum ini.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan