Komoditas beras ditengarai kerap dipermainkan oleh elite politik di daerah dalam rangka mengumpulkan modal. Petani hanya bisa pasrah menerima harga rendah.
26 Jul 2025 17:56 WIB · Politik & Hukum
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membereskan masalah perberasan. Ada pihak yang diduga telah ”mengoplos”bberas. Mereka membeli beras biasa dan menjualnya dengan label beras premium. Kerugian masyarakat disebut sampai Rp 100 triliun setiap tahun.
”Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk usut, tindak. Ini pidana. Kalau mereka kembalikan Rp 100 triliun itu, oke. Kalau tidak, kita sita penggilingan-penggilingan padi yang brengsek itu,” kata Prabowo dalam pidatonya di acara peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, 19 Juli 2025.
Polri dan Kejaksaan Agung bergerak cepat. Pada Kamis (24/7/2025), Satuan Tugas Pangan Polri mengumumkan lima merek beras di pasaran yang produknya tidak sesuai dengan standar pemerintah. Beras yang dijual tidak sesuai mutu sebagaimana tercantum dalam kemasan. Temuan itu menjadi dasar bagi Polri untuk meningkatkan status hukum kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
”Hasilnya, lima merek beras premium diduga tidak memenuhi standar mutu, yaitu Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Beras Setra Pulen, Sania, dan Jelita,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Helfi Assegaf.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/24/b53bc1956e83ed5e029b3a9c608f0f3d-WhatsApp_Image_2025_07_24_at_13.26.39_1_.jpeg)
Dalam penyelidikan, Satgas Pangan mengambil sampel beras dari pasar tradisional dan toko ritel. Sampel itu kemudian dicek di oleh Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian. Hasilnya, kelima merek beras kemasan tidak memenuhi standar mutu.
Merek Sania diproduksi PT PIM, merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen diproduksi PT FS, serta merek Jelita diproduksi Toko SY. Satgas Pangan Polri pun telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap ketiga produsen tersebut.
Meski belum menetapkan tersangka, Polri akan menjerat pelaku dengan pasal pidana perlindungan konsumen dan pencucian uang karena telah memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: ”Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label, etiket keterangan, iklan/promosi penjualan barang atau jasa tersebut”.
Penyidik juga akan mengenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam menangani perkara pengoplosan beras itu.
Pada hari yang sama, Kejagung mengumumkan bahwa mereka telah menurunkan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap mutu dan harga beras yang diduga tidak sesuai mutu dan harga eceran tertinggi atau HET pemerintah. Penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo kepada Kapolri dan Jaksa Agung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/24/bf0da4f891c77e4cd021179d47f8820e-WhatsApp_Image_2025_07_24_at_13.26.38.jpeg)
Satgassus P3TPK akan meminta keterangan dari enam perusahaan. Perusahaan dimaksud adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). Surat pemanggilan sudah dikirimkan pada Rabu (23/7/2025) dan dijadwalkan permintaan keterangan pada Senin (28/7/2025).
”Nanti makanya kita akan lakukan komunikasi dengan (Satgas Pangan Polri) supaya tidak beririsan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Kedua institusi penegak hukum telah mengambil langkah. Lantas, bagaimana persoalan beras tersebut bisa diproses hukum?
Berdasarkan surat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pada 26 Juni 2025, disampaikan bahwa Kementerian Pertanian melakukan investigasi terhadap mutu dan harga beras kategori premium dan medium yang beredar di pasar. Investigasi dilakukan tanggal 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan mengumpulkan 268 sampel beras pada 212 merek beras.
Menurut Mentan, investigasi itu dilakukan karena adanya anomali harga beras di pasaran. Sebab, di masa panen raya ketika beras surplus, yang terjadi harga beras justru naik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/03/95904e8b-081d-45fa-ab54-26adf0be700f_jpg.jpg)
Hasil investigasi Kementan, dari 268 sampel dari 212 merek beras premiun yang diteliti ditemukan sebesar 85,56 persen di antaranya masih di bawah standar regulasi pemerintah. Selain itu, 59,79 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Ditemukan pula 21,66 persen beras yang berat riilnya di bawah standar atau tidak sesuai label.
Untuk beras medium, ditemukan mutu beras medium di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen, harga penjualan di atas HET 95,12 persen, dan berat riil di bawah standar 90,63 persen.
Berdasarkan data tersebut, potensi kerugian konsumen/masyarakat per tahun mencapai Rp 99,35 triliun. Ini mencakup kerugian atas pembelian beras premium sebesar Rp 34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp 65,14 triliun.
Sementara itu, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 mengatur, beras premium harus memiliki butir patah maksimal 15 persen, kadar air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 95 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, dan total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1 persen. Adapun butir gabah dan benda lain harus nihil.
Potensi kerugian konsumen/masyarakat per tahun mencapai Rp 99,35 triliun.
Menurut Helfi, dalam praktiknya pencampuran beras pasti ada. Namun, pencampuran itu harus memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Misalnya untuk beras medium, persentase butir patah maksimal 15 persen. Namun, dari sampel yang diambil di lapangan, persentase pecahan atau butir patah antara 20 persen dan 25 persen.
Terkait hal itu, menurut Helfi, pihaknya telah mengumpulkan para produsen beras dan meminta mereka tetap melakukan penjualan beras. Namun, mereka diminta untuk melakukan sesuai dengan ketentuan. Semisal, jika harga penjualan selama ini berada di atas HET, kini beras kemasan harus dijual dengan harga sesuai komposisi beras sebagaimana tercantum di kemasan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/04/d17bdf59ef041455593dcbb04cd114c3-IMG_20250204_115523.jpg)
”Harapan kami sebetulnya di situ pelaku usaha beras dapat menarik produknya dan menyesuaikan sesuai dengan mutunya agar tidak terjadi kerugian di masyarakat tentang mutu ini,” kata Helfi.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, berpandangan, persoalan komoditas beras sudah menjadi persoalan lama yang telah banyak merugikan konsumen. Dengan demikian, pilihan penegakan hukum untuk mengatasi masalah itu merupakan langkah tepat sebagai pilihan terakhir.
Dari sisi kebijakan publik penegakan hukum yang dilakukan Polri dan Kejagung itu akan efektif untuk jangka pendek efektif, tetapi tidak untuk jangka panjang. Sebab, persoalan beras yang tidak sesuai mutu atau standar tersebut memerlukan pemahaman masyarakat selaku konsumen untuk tahu mana terkait beras yang layak dan tidak. Dalam hal ini, advokasi dari pemerintah.
”Apakah penegakan hukum ini efisien? Ini efisian untuk memberangus pelaku atau produsen. Sebenarnya Presiden Prabowo sudah sering menyindirnya dalam berbagai kesempatan dengan istilah serakahnomic. Ini efisien, tetapi untuk jangka panjang pola ini bisa diakali lagi,” tutur Trubus.
Oleh karena itu, menurut Trubus, tindakan yang berkesinambungan antara pengawasan dari otoritas terkait dan perbaikan tata kelola komoditas beras mutlak diperlukan. Ke depan, tata kelola beras diharapkan bisa dilakukan secara transparan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/02/28/19ac4ef8-4e8c-4f2d-bace-7188846598ef.png)
Sebab, praktik pencampuran atau pengoplosan beras untuk kemudian dijual menjadi beras premium dilakukan secara berjenjang dan dari hulu sampai hilir. Ditambah lagi, komoditas beras kerap dipermainkan oleh elite politik di daerah dalam rangka mengumpulkan modal.
Praktik itu dilakukan oleh tengkulak, pihak penggilingan gabah, sampai penyelenggara negara di daerah. Mereka bisa menekan harga di tingkat petani dan menjual dengan harga tinggi, termasuk mengatur satu daerah bisa kekurangan beras untuk meningkatkan harga.
Berdasarkan pengalaman itu, menurut Trubus, persoalan komoditas beras ini harus diawasi dengan tata kelola yang transparan/terbuka. Sebab, permainan yang terjadi di balik komoditas beras ini sudah berjalan sekian lama dan terstruktur.
”Di balik angka-angka itu terjadi permainan. Kunci pembenahan ada di tata kelola dan membangun pengetahuan publik. Maka, Satgas Pangan harus kencang, jangan dibentuk sekadar memboroskan anggaran tapi tidak memuaskan harapan publik,” kata Trubus.
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, berpandangan, penegakan hukum dalam perkara mutu beras yang diduga tidak sesuai standar memang perlu dilakukan. Regulasi terkait yang mengatur hal itu adalah UU tentang Pangan dan UU tentang Perlindungan Konsumen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/09/17/c6650257-39d0-49d4-ad7f-eed2d2555a4d.jpg)
”Kalau tindak pidana korupsi itu tepatnya adalah ketika ada peran dari para penyelenggara negara, semisal terjadi persekongkolan antara pengawas yang merupakan penyelenggara negara dan para produsen beras,” terang Zaenur.
Pendekatan pidana korupsi juga bisa dilakukan ketika ada keuangan negara yang terjadi dalam proses tersebut, misalnya terjadi suap dalam pengadaan beras subsidi oleh Perum Bulog yang merupakan badan usaha milik negara. Namun, jika tidak ada unsur penyelenggara negara, mestinya penerapan UU tindak pidana korupsi tidak boleh digunakan.
”Namun, kalau ini semua swasta murni dan persoalannya adalah pengoplosan beras, menurut saya, kurang tepat menggunakan pendekatan undang-undang tindak pidana korupsi. Mengapa? Karena ada undang-undang lain yang secara langsung mengatur hal ini,” ujarnya.
Persoalan komoditas beras yang menjadi hajat hidup orang banyak telah bergulir di aparat penegak hukum. Apakah hasilnya akan sesuai dengan harapan?
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan