Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker, KPK Sita Tiga Mobil dan Geledah Dua Lokasi Baru

Konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di Kemenaker akan dirilis KPK setelah semuanya lengkap. Partai Buruh berencana berunjuk rasa di KPK besok.

21 Mei 2025 18:25 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Upaya pengusutan kasus korupsi berupa gratifikasi dan/atau pemerasan penempatan tenaga kerja asing Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker 2020-2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terus berlanjut.

Hari ini, Rabu (21/5/2025), penyidik KPK menggeledah dua lokasi. Sejauh ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka dan menyita tiga mobil.

”Hari ini, tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya. Tentu kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan pengeledahan sudah rampung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sehari sebelumnya, Selasa (20/5/2025), penyidik KPK menggeledah Kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Jakarta. Budi menyebut, penyidik menyita tiga kendaraan roda empat dari lokasi tersebut. KPK pun menyambut baik sikap kooperatif yang ditampilkan oleh Kemenaker dalam pengusutan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Lebih jauh, Budi belum bisa menjelaskan secara rinci konstruksi perkara, nama tersangka, hingga barang bukti yang disita oleh penyidik KPK. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan perkara. Namun, ia memastikan kasus korupsi di Kemenaker merupakan perkara baru dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada bulan Mei.

Meskipun demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa, sempat menyebut penyidik sudah menetapkan delapan tersangka. Namun, jabatan dan namanya belum bisa diumumkan ke publik.

Quote

Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya. Tentu kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan pengeledahan sudah rampung.

Penyidik menduga ada pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker yang memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia. Artinya, ada dugaan terjadi pemerasan.

Akibatnya, para pelaku kemungkinan terjerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ”Oknum Kemenaker pada Ditjen Binapenta dan PKK memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon TKA yang akan bekerja di Indonesia,” kata Asep.

Usut tuntas

Perkara di Kemenaker pun menarik perhatian Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB). Menurut rencana, mereka akan berunjuk rasa di depan Gedung KPK pada Kamis (22/5/2025). Tuntutannya, membongkar tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, KPK tidak boleh hanya berhenti pada delapan tersangka. Penyidik perlu memeriksa semua pihak yang berpotensi terlibat, mulai dari Direktur Jenderal, Wakil Menteri, hingga Menteri Ketenagakerjaaan.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama sejumlah anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat memberi keterangan terkait kondisi yang dihadapi buruh di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Ia menduga korupsi berpotensi terjadi di tiga titik. Pertama, perencanaan penempatan TKA, termasuk proses perizinan tinggal dan izin kerja. Banyak dugaan bahwa izin ini dijadikan alat pungli untuk memeras TKA demi keuntungan pribadi.

”Kedua, implementasi UU Cipta Kerja, yang memungkinkan TKA bekerja terlebih dahulu sebelum mengurus izin. Ini menjadi celah abu-abu yang menguntungkan pihak tertentu, termasuk calo dan oknum birokrasi,” ujarnya.

Ketiga, masuknya pekerja tanpa keterampilan (unskilled worker), yang seharusnya dilarang bekerja di Indonesia, tetapi tetap lolos karena lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan wewenang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto