Anggota DPR, Yasonna Laoly, memenuhi panggilan KPK setelah Jumat lalu tak bisa hadir. Ia diperiksa sebagai saksi di kasus yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.
18 Des 2024 12:01 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P, Yasonna Laoly, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Pantauan Kompas, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut datang sekitar pukul 09.50 WIB. Yasonna yang mengenakan kemeja putih dengan jaket coklat tampak membawa map berwarna biru. Meski sempat menyapa wartawan, Yasonna belum berkomentar perihal kedatangan dirinya ke KPK.
KPK sempat menjadwalkan pemanggilan Yasonna sebagai saksi pada Jumat (13/12/2024). Namun, saat itu Yasonna meminta untuk datang ke KPK hari ini karena jadwal sebelumnya bersamaan dengan acara keluarga. Selain itu, undangan KPK baru diterima sehari sebelum dirinya dipanggil ke Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (13/12/2024), di Jakarta, mengatakan, pemanggilan Yasonna terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, bersama bekas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/18/47d7e9d8-7d19-415a-b081-e25887988b23_jpg.jpg)
Dalam perkara ini, Harun Masiku yang merupakan bekas calon anggota DPR dari PDI-P ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Wahyu agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal. Harun disebut menyuap bersama dengan Saeful Bahri.
”Jadi, dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan. Kenapa baru sekarang? Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu ada dokumen terkait, ada keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” kata Tessa.
KPK terus berusaha mengejar tersangka yang tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni satu orang sejak 2017 dan empat orang pada periode 2020-2024.
Harun Masiku telah melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020. Ia pun masuk sebagai salah satu dari lima tersangka yang menjadi buronan KPK. Empat tersangka lainnya, Paulus Tannos, bekas Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP); Kirana Kotama, pemilik PT Perusa Sejati yang menjadi perantara suap kasus yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia; lalu Emylia Said dan Herwansyah, pasangan suami istri yang menjadi tersangka pemberian suap untuk pengurusan perkara ke Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, KPK terus berusaha mengejar tersangka yang tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni satu orang sejak 2017 dan empat orang pada periode 2020-2024.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/06/b233cbd72dd32f3725f6b8a8b807fb18-harun_masiku.png)
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M Godam mengungkapkan, pencegahan Harun Masiku ke luar negeri berakhir pada 13 Januari 2021. ”Sampai sekarang, KPK belum mengajukan permohonan kembali untuk pencegahan ke luar negeri,” katanya, Rabu (11/12/2024).
Mengingat KPK belum mengajukan permohonan baru, maka surat pencegahan itu belum diperpanjang. Dengan kata lain, Harun Masiku saat ini tidak dalam status dicegah untuk bepergian ke luar negeri sehingga terbuka peluang Harun Masiku ke luar negeri.
”Bisa, bisa saja (ke luar negeri),” terangnya.
Namun, menurut Tessa Mahardhika Sugiarto, KPK tak perlu memperpanjang atau mengajukan kembali pencekalan terhadap Harun Masiku. Sebab, tersangka yang masuk dalam DPO ketika ingin ke luar negeri bakal tercatat dalam Imigrasi. Selanjutnya, orang tersebut akan ditahan sementara oleh aparat penegak hukum.
”Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya ke luar negeri dan diketahui oleh pihak Imigrasi, maka Imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .