REFORMASI POLRI

Kasus Kekerasan Brimob Kembali Muncul, Reformasi Polri Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah

Rentetan kasus kekerasan Brimob memicu sorotan atas reformasi Polri yang dinilai belum menyentuh akar masalah. Pembenahan internal Polri ditargetkan selesai di 2029.

24 Feb 2026 20:36 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Serangkaian kasus kekerasan yang melibatkan anggota Brigade Mobil atau Brimob kembali mencuat, termasuk penganiayaan pelajar hingga tewas di Tual, Maluku. Rentetan kasus ini memicu sorotan terhadap pola penanganan keamanan dan pendekatan kepolisian terhadap masyarakat. Di tengah kritik itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri menargetkan pembenahan internal kepolisian baru rampung pada 2029.

Kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri bukan kali pertama terjadi. Selain kasus penganiayaan pelajar berinisial AT (14) di Tual, sebelumnya anggota Brimob juga terlibat insiden pelindasan pengemudi ojek daring dalam pengamanan unjuk rasa pada Agustus 2025.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Jamil, saat dihubungi, Selasa (24/2/2026), mengatakan, satuan Brimob secara doktrin memiliki karakter paramiliter. Semestinya, satuan tersebut difokuskan pada penanganan konflik sosial atau konflik bersenjata.

Nasir Djamil

”Memang SOP (prosedur operasi standar) Brimob itu paramiliter. Diterjunkan ke lapangan untuk membantu kepolisian dalam menjaga keamanan di daerah konflik, terutama konflik sosial dan konflik bersenjata,” ujarnya.

Nasir menekankan, dalam konteks interaksi sehari-hari dengan masyarakat, Polri seharusnya mengedepankan pendekatan pemolisian masyarakat (polmas). Karena itu, Polri perlu menurunkan personel yang telah dibekali pemahaman tentang masyarakat.

”Polmas adalah upaya polisi merangkul dan bersahabat dengan masyarakat. Polmas harus ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya dengan deteksi dan pencegahan dini lebih dulu diupayakan,” katanya.

Nasir juga menyatakan, Komisi III DPR berharap Polri tidak mengedepankan Brimob dalam penanganan unjuk rasa. ”Tangani pengunjuk rasa dengan bunga dan kehangatan karena anggota Polri juga anggota masyarakat,” tuturnya.

Semakin jauh dari harapan

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, menyayangkan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan Polri terjadi di tengah gembar-gembor reformasi internal kepolisian. Terlebih, pemerintah juga sudah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

Karena itu, ia menilai, persepsi publik bahwa reformasi Polri hanya isapan jempol tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Menurut dia, rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri belum dibuka ke publik, sementara perilaku personel Polri justru semakin menjauh dari harapan masyarakat.

”Secara normatif belum dibuka ke publik, secara faktual makin banyak perilaku personel Polri yang menjauh dari harapan masyarakat,” kata Bambang.

Ia juga menilai, pembenahan internal kepolisian tidak bisa dijalankan secara instan. Rentetan kasus yang terus berulang menunjukkan reformasi belum berjalan secara konsisten.

”Kasus-kasus seperti itu menunjukkan reformasi Polri belum berjalan dan perlu tindakan yang lebih serius dan konsisten. Tanpa konsistensi, reformasi Polri hanyalah gimmick,” ujarnya.

Bambang menambahkan, reformasi Polri akan berjalan jika ada dorongan masyarakat yang masif. Sebab, reformasi pada dasarnya merupakan kepentingan publik, bukan kepentingan kekuasaan.

”Reformasi Polri akan ditindaklanjuti bila dorongan masyarakat semakin masif. Kekuasaan pada dasarnya akan mempertahankan hegemoninya melalui kondisi Polri yang status quo,” ujarnya.

Pembenahan Polri

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie enggan mengomentari kasus per kasus. ”Untuk kasus-kasus sebaiknya jangan tanya Komisi Percepatan Reformasi Polri, biar reformasi kebijakan kami laporkan dulu ke Presiden,” ujar Jimly saat dihubungi terpisah di Jakarta, Selasa.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie. *** Local Caption *** Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

Selebihnya, lanjut Jimly, reformasi internal Polri ditargetkan rampung dalam tiga tahun hingga 2029. Reformasi dijalankan di bawah kepemimpinan Kapolri melalui perubahan delapan peraturan Polri (perpol) dan sekitar 20 peraturan Kapolri (perkap).

Jimly meyakini reformasi tersebut akan dijalankan karena akan dituangkan dalam undang-undang serta peraturan pemerintah atau peraturan presiden sebelum diturunkan ke aturan internal Polri.

”Pasti akan dijalankan oleh Kapolri baru, apalagi dituangkan dalam UU dan mungkin PP atau perpres sebelum dengan perpol dan perkap,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan