PENEGAKAN HUKUM

Kasus Kekerasan Seksual di Panjat Tebing, Hendra Basir Dipolisikan

Lima atlet panjat tebing melaporkan Hendra Basir ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dugaan kekerasan seksual dan fisik.

04 Mar 2026 21:58 WIB · Olahraga

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Oleh Rebiyyah Salasah

BEKASI, KOMPAS — Kasus kekerasan seksual dan fisik di lingkungan pemusatan latihan nasional panjat tebing dibawa ke ranah hukum. Terduga pelaku yang juga merupakan mantan pelatih panjat tebing Indonesia, Hendra Basir, dilaporkan oleh lima atlet ke Mabes Polri.

Hal itu disampaikan kuasa hukum lima atlet yang melapor, Setia Dharma, dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Setia mengatakan, kasus itu dilaporkan ke Mabes Polri pada Selasa (3/3/2026).

”Kami mendapat tugas mendampingi para atlet ini untuk melakukan pelaporan ke kepolisian. Jadi, kami memutuskan untuk melapor kemarin ke Mabes Polri,” kata Setia dalam konferensi pers di pelatnas panjat tebing Indonesia di Hotel Santika Premiere Kota Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026).

Pelaporan hukum itu merupakan langkah terbaru setelah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) membentuk tim investigasi atau tim pencari fakta (TPF). Tim itu dibentuk dengan melibatkan Bidang Organisasi dan Hukum FPTI selepas ada aduan dari delapan atlet terkait dugaan kekerasan seksual dan fisik di lingkungan pelatnas panjat tebing.

Kuasa hukum atlet yang melaporkan Hendra Basir atas dugaan kekerasan seksual dan fisik, Setia Dharma, menyampaikan keterangan pers di Hotel Santika Premier Kota Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026).

FPTI juga mengeluarkan surat keputusan tertanggal 9 Februari 2026 tentang penonaktifan pelatih tim panjat tebing Indonesia, Hendra Basir. Adapun per Rabu (4/3/2026), Hendra dipecat tidak hormat.

”Memang kami mewakili lima (atlet) kami dan laporan itu masuk ke unit Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) karena ini sesuatu kasus yang sensitif, yang khusus. Jadi, memang harus kita naik sana,” kata Setia.

Setia menambahkan, kelima atlet yang melapor itu berstatus sebagai korban dan juga bisa menjadi saksi. Pada prinsipnya, kata Setia, pelapor bisa saling bersaksi.

Adapun anggota TPF, Robertus Robet, mengatakan, timnya sudah melakukan wawancara dengan sebagian besar korban. Masih ada beberapa atlet putra, saksi-saksi lain, termasuk pendamping atlet, yang tengah mereka jadwalkan untuk wawancara.

Dalam perkembangannya, ada atlet-atlet lain yang juga turut melaporkan aduan ke TPF. Dari semula delapan atlet yang mengadu ke Ketua Umum Pengurus Pusat FPTI Yenny Wahid, jumlah pelapor bertambah menjadi belasan atlet.

Anggota Tim Investigasi atau Tim Pencari Fakta (TPF), Robertus Robet, menyampaikan keterangan pers di Hotel Santika Premier Kota Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026).

Baru setelah itu, TPF akan memanggil Hendra Basir untuk dimintai keterangan. Menurut Robet, penanganan kasus kekerasan seksual memang membutuhkan perspektif dan sensibilitas khusus dengan suara korban didahulukan.

”Sehingga, dengan itu, kita bisa menentukan batas-batas, strategi yang paling tepat untuk melindungi korban dan supaya tidak terjadi double violence,” ujar Robet.

Robet juga menuturkan, proses investigasi dan proses hukum tidak akan saling bertentangan. Menurut Robet, investigasi yang dilakukan timnya bertujuan untuk memeriksa kebenaran faktual atas peristiwa.

Ketika sudah ada langkah hukum yang diambil, maka yang terjadi adalah upaya untuk menemukan kebenaran hukum. “Karena sebagian dari laporan hukum itu juga basisnya adalah sama dengan laporan-laporan yang ditemukan oleh TPF,” ucap Robet kemudian.

“Nah, sejauh mana nanti laporan TPF itu akan punya implikasi, mendukung dari pelaporan legal, itu yang nanti kita lihat. Saya tidak ada pertentangannya. Jadi, ini kami akan meneruskan seluruh prosedur ini sampai tuntas, sampai kami mengambil kesimpulan-kesimpulan,” tutur dosen Universitas Negeri Jakarta ini.

Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Panjat Tebing Infonesia, Yenny Wahid, menyampaikan keterangan pers di Hotel Santika Premier Kota Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026).

Salah satu atlet yang menjadi korban mengatakan, upaya melapor ke FPTI adalah pilihan yang mesti diambil meski berisiko. Tidak hanya harus menjalani proses investigasi dan hukum yang kemungkinan berlarut serta harus berhadapan dengan pelatih yang selama ini membimbingnya, atlet juga harus menghadapi risiko perombakan tim kepelatihan.

Proses itu akan berdampak pada ritme latihan. Selain itu, atlet juga sebenarnya dibayangi risiko tidak dipanggil lagi sebagai penghuni pelatnas meski kemungkinan itu sejauh ini tidak terwujud.

Sementara Yenny mengatakan, atlet-atlet yang menjadi korban tetap didampingi psikolog, terutama yang memang bertugas di pelatnas. Selain itu, FPTI juga mengeksplorasi berbagai macam terapi yang memungkinkan untuk membantu proses penyembuhan trauma atlet.

”Perlindungan atlet adalah prioritas kami. Semua orang yang ada dalam komunitas panjat harus dijaga martabatnya, keamanannya. Jadi, tidak ada toleransi sama sekali, zero tolerance,” ujar Yenny.


Kerabat Kerja

Penulis:

Rebiyyah Salasah
 | 

Editor:

Yulvianus Harjono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Yuliana Karim