Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Berawal dari Grup ”Mas Menteri Core Team”

Pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek disebut sudah direncanakan sejak sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi menteri.

16 Jul 2025 07:45 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

Sebuah grup Whatsapp berjudul ”Mas Menteri Core Team” dibuat pada medio Agustus 2019. Anggota grup itu hanya bertiga, yakni Jurist Tan, Nadiem Makarim, dan Fiona Handayani. Di grup itu dibahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai persiapan jika nanti Nadiem diangkat sebagai menteri.

Dua bulan kemudian, pada 19 Oktober 2019, Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang kemudian nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2021. Jurist Tan pun diangkat sebagai Staf Khusus Nadiem Makarim sejak 2 Januari 2020 hingga 20 Oktober 2024.

Sejak Nadiem menjabat, proses pembahasan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi berbasis sistem operasi Chrome bergulir. Pada Desember 2019, Jurist disebut mewakili Nadiem untuk membahas hal teknis terkait pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa sistem operasi Chrome dengan saksi bernama Yeti Khim dari lembaga Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Jurist kemudian menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti Khim dari PSPK untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim Arief yang merupakan pekerja di PSPK. Berdasarkan kontrak kerja itu, Ibrahim Arief menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek yang bertugas membantu pengadaan TIK dengan sistem operasi Chrome.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bericara di depan wartawan setelah keluar dari Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung memeriksa Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan laptop Chromebook selama sekitar 9 jam.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
15-07-2025

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, Jurist Tan, selaku staf khusus mendikbudristek bersama Fiona Handayani, memimpin beberapa rapat melalui aplikasi Zoom. Di situ Jurist Tan meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD), Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Ibrahim Arief agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan sistem operasi Chrome.

”Sementara staf khusus menteri seharusnya tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa,” ujar Qohar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam. 

Masih dalam proses itu, Jurist disebut bertemu dengan pihak Google, yaitu WKM dan PRA, membicarakan pengadaan TIK tersebut pada Februari dan April 2020. Pertemuan itu merupakan perintah Nadiem Makarim untuk membicarakan dengan pihak Google terkait teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek, termasuk membicarakan co-investment dari Google untuk Kemendikbudristek sebesar 30 persen jika menggunakan sistem operasi Chrome.

Tepatnya dalam rapat daring pada 17 April 2020, Ibrahim yang telah diangkat menjadi konsultan di kementerian diduga memengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan penggunaan laptop Chromebook. Ia diduga juga mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis berupa sistem operasi Chrome.

Tampilan chromebook dengan sistem dari Google yang digunakan guru dan siswa di berbagai sekolah di Indonesia untuk mendukung pembelajaran secara digital. Namun, para guru masih menghadapi tantangan dalam pemanfaatannya karena belum optimal mendapatkan pelatihan dan menghadapi kendala jaringan internet.

Pada rapat tanggal 6 Mei 2020, Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring melalui Zoom yang dipimpin Nadiem Makarim. Saat itu, Nadiem memerintahkan agar dilaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai 2022 menggunakan sistem Chrome OS dari Google. Berdasarkan perintah itu, Ibrahim menolak menandatangani hasil kajian tim teknis yang pertama yang tidak menyebut sistem operasi Chrome sehingga diterbitkan kajian kedua yang menyebutkan sistem operasi Chrome.

Quote

Yang semuanya diperintahkan NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome, tetapi Chrome OS tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal karena sulit digunakan guru dan siswa.

Berdasarkan perintah Nadiem itu pula, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD dan Mulatsyah selaku Direktur SMP memerintahkan bawahannya untuk menindaklanjuti pengadaan TIK dengan memilih sistem operasi Chrome di dalam e-katalog. Keduanya juga membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengadaan. 

Adapun sumber dana pengadaan TIK 2020-2022 berasal dari APBN sebesar Rp 3,6 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 5,6 triliun sehingga totalnya menjadi Rp 9,3 triliun. Dana itu digunakan untuk membeli 1,2 juta unit laptop Chromebook. 

”Yang semuanya diperintahkan NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome, tetapi Chrome OS tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal karena sulit digunakan guru dan siswa,” tutur Qohar.

Bekas Direktur SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Mulatsyah keluar sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
15-07-2025

Akibatnya, pengadaan TIK tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung dari selisih kontrak dengan harga penyedia. Perhitungan dilakukan dengan metode ilegal gain, yakni keuntungan penyedia yang didapat dari harga yang tidak sah. Dari situ, penyidik memperoleh total kerugian sementara sebesar Rp 1,9 triliun.

Berdasarkan temuan alat bukti, penyidik menetapkan Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulatsyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022. Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah langsung ditahan, sementara Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena mengalami sakit jantung kronis. Adapun Jurist Tan diketahui sudah tidak berada di Indonesia sejak beberapa waktu lalu.

Peran Nadiem

Qohar mengatakan, pelaku tindak pidana tidak harus mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri. Seseorang bisa dijerat pasal tindak pidana korupsi asalkan di sana ada niat jahat bahwa perbuatannya melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara. Terkait hal itu, penyidik fokus pada kemungkinan adanya keuntungan yang diproleh Nadiem Makarim, termasuk adanya investasi dari Google ke Gojek.

”NAM (Nadiem Makarim) diperiksa dari pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti,” tutur Qohar.

Bekas Direktur SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sri Wahyuningsih keluar sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
15-07-2025

Qohar menegaskan, penetapan tersangka memerlukan dua alat bukti. Hingga saat ini, penyidik masih memerlukan alat bukti lain terkait Nadiem meskipun dari keterangan para saksi maupun tersangka, Nadiem disebut sebagai pihak yang memerintahkan penggunaan sistem operasi Chrome.

Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidikan telah berlangsung sejak 20 Mei 2025. Hingga saat ini penyidikan masih terus dikembangkan dan belum berhenti pada penetapan empat orang tersangka saja. 

”Penyidik sudah memeriksa setidaknya 80 orang saksi dan 3 ahli dari berbagai keahlian,” kata Harli.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto