Sehari sebelumnya, Andre Soelistyo selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020 dan Melissa Siska Juminto selaku pemilik PT Go-Jek Indonesia diperiksa.
15 Jul 2025 10:50 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali mendatangi Kejaksaan Agung. Kedatangannya kali ini adalah kali kedua untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Nadiem Makarim tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Nadiem tampak didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Mereka langsung masuk ke dalam Gedung Bundar.
Nadiem seharusnya diperiksa pada pekan lalu. Namun, Nadiem melalui kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang karena adanya urusan pribadi. Penyidik pun kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ketika dikonfirmasi, Selasa, mengatakan, bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Nadiem, penyidik juga akan memeriksa saksi lain dalam perkara yang sama.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/15/a33adc5be0bb2b230adf8199fa3fbb75-20250715YGA03.jpg)
”Biasanya ada saksi-saksi lain yang juga diperiksa. Kami akan update dulu, kami akan konfirmasi dulu kepada penyidik," ujar Harli.
Pada pemeriksaan yang pertama, yakni pada 23 Juni 2025, Nadiem diperiksa selama sekitar 12 jam dengan menjawab 31 pertanyaan. Saat itu, Nadiem menyatakan akan membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap persoalan itu.
”Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” kata Nadiem.
Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 sudah berjalan selama 57 hari atau hampir dua bulan. Puluhan saksi sudah dipanggil, termasuk Nadiem yang kini tengah diperiksa untuk kedua kalinya.
Sehari sebelumnya, Andre Soelistyo selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020 atau yang kini dikenal sebagai GoTo diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dalam kasus tersebut. Berbarengan dengan itu, Melissa Siska Juminto selaku pemilik PT Go-Jek Indonesia juga diperiksa oleh penyidik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/15/0d123baf68e866607a39b78fc90d440c-20250715YGA07.jpg)
Pemeriksaan para petinggi perusahaan aplikasi yang dulu terkait dengan Nadiem Makarim tersebut tidak lepas dari penggeledahan kantor GoTo pada 8 Juli 2025. Saat itu, penyidik menyita dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa diska lepas.
”Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, bahkan kepada pihak mana pun, misalnya, jika itu terkait dengan peran peran pihak itu,” kata Harli.
Meski sudah banyak saksi yang diduga mengetahui proses pengadaan laptop Chromebook diperiksa penyidik, masih ada satu orang yang belum diperiksa, yakni Jurist Tan. Jurist Tan adalah mantan staf khusus Nadiem Makarim.
Dia diduga banyak mengetahui perihal proses pengadaan laptop Chromebook. Bahkan, Jurist Tan disebut merupakan keluarga seorang petinggi di produsen laptop Chromebook untuk kawasan Asia Tenggara
Hingga saat ini, Jurist Tan telah dipanggil lebih dari dua kali oleh penyidik, tetapi yang bersangkutan mangkir. Kejagung menyebut, Jurist Tan masih berada di luar negeri dan statusnya masih sebagai saksi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/26/32952af2-03e3-4782-abf1-1aa7c1dac84a_jpg.jpg)
Ditanya perihal pemeriksaan terhadap Jurist Tan, Harli menyebut bahwa penyidik tidak terpaku pada satu saksi. Sebab, untuk membuat terang perkara tersebut, penyidik bisa menggali dan mengumpulkan bukti dari berbagai pihak, seperti keterangan saksi yang lain, surat, dan dokumen.
”Jadi tidak berfokus hanya kepada satu saksi. Karena yang bersangkutan tidak berada di wilayah kita, di Indonesia, lalu penyidikan ini menjadi terkendala, tidak. Penyidik mengumpulkan bukti dari berbagai pihak yang ada. Misalnya dari keterangan berbagai pihak ini sudah cukup, kemudian ada pihak-pihak yang patut diminta pertanggungjawaban, tentu penyidik akan mengumumkan,” tutur Harli.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan