Saat uji materi UU Peradilan Militer, dibeberkan tren vonis ringan pengadilan militer. Besok, pelaku teror air keras pada Andrie Yunus diadili di pengadilan militer.
28 Apr 2026 20:16 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS – Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang perdana untuk kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordintor Kontras, dengan terdakwa empat anggota Badan Intelijen Stratetis (Bais) TNI pada Rabu (29/4/2026). Baik Andrie Yunus maupun Kontras tidak akan menghadiri persidangan tersebut karena mereka menolak kasus itu diadili di pengadilan militer yang dinilai selama ini tidak mampu menghadirkan rasa keadilan.
Selain itu, kasus penyiraman air keras terhadap pegiat HAM tersebut menjadi yurisdiksi peradilan umum, bukan peradilan militer, sehingga seyogianya diperiksa dan diadili melalui forum peradilan militer.
”Kami di beberapa kesempatan, juga mewakili Andrie dan Kontras, bahwa kami tidak akan datang besok dalam wujud apa pun, baik itu menghadiri sidang maupun hal-hal lain,” kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Dimas Bagus Arya Saputra, Rabu (28/4/2026), saat ditemui seusai sidang uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Empat terdakwa yang diajukan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Oditur Militer II-07 Jakarta menghadapi dakwaan berlapis, yaitu Pasal 469 Ayat (1) juncto Pasal 20 Huruf c Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primer serta Pasal 448 dan Pasal 467 Ayat (1) juncto Pasal 20 Huruf c KUHP sebagai dakwaan sekunder. Keempatnya melakukan tindakan tersebut karena dendam pribadi terhadap Andrie.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/27/c4995526b76d37305ad441af1937d9ed-60027.jpg)
Dimas mengatakan, masyarakat sipil tidak percaya dengan yurisdiksi peradilan militer dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap Andrie. Sebab, domain pelanggaran yang dilakukan ada pada tindak pidana umum.
Andrie Yunus pun menolak jika pelakunya diadili di pengadilan militer. Hal ini diungkapkan oleh Dimas saat membacakan surat Andrie di hadapan hakim MK.
”Yang paling penting, bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer, harus diadili melalui peradilan umum. Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer, yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran hak asasi manusia,” ucap Dimas saat membacakan surat Andrie.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/16/d954a4c5f660740162107977ebbdbfa0-20260416RZF05y.JPG)
Melalui surat itu pula, Andrie berharap kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya diusut tuntas. Ia juga meminta agar instrumen negara dan aparat penegak hukum menjamin peristiwa yang menimpanya tidak terulang kembali.
Bagi Andrie, menyidangkan pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya bukan di peradilan umum merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di muka hukum yang dijamin oleh konstitusi.
MK, saat ini, tengah menguji sejumlah norma di dalam UU Peradilan Militer, yaitu Pasal 9, Pasal 43, dan Pasal 127. Pasal-pasal ini dinilai telah menimbulkan dualisme yurisdiksi, dengan Pasal 9 Ayat (1) UU No 31/1997 telah memberi kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer meski melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini berpotensi menimbulkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/04/28/d309b06e-a9cf-41bd-b39d-b4fb663f4432.jpg)
Dalam persidangan terakhir hari ini, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemerintah serta saksi pemohon, yakni Dimas. Dalam keterangan di hadapan sembilan hakim konstitusi, Dimas mengungkap kiprah Kontras dalam melakukan pendampingan dan advokasi terhadap korban pelanggaran HAM. Kontras juga mencatat sejumlah perkara yang diadili di peradilan militer yang tidak maksimal hukumannya.
Misalnya, kasus penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis prodemokrasi (1 orang meninggal dan 13 orang hilang) pada tahun 1997-1998 yang dilakukan oleh Tim Mawar (11 anggota Komando Pasukan Khusus/Kopassus). Ke-11 orang tersebut menjalani sidang di pengadilan militer pada tahun 1999, dan dihukum bervariasi, 10 bulan hingga 22 bulan penjara, dengan lima anggota dipecat.
”Terlihat bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap anggota Tim Mawar cukup ringan jika dibandingkan dengan tindak pidana yang dilakukan,” kata Dimas.
Ia juga mencontohkan kasus pembunuhan Theys Hiyo Eluay, Ketua Presidium Dewan Papua, yang menghilang dan ditemukan terbunuh pada tahun 2001. Setelah penyelidikan dilakukan, pembunuhan Theys dilakukan oleh tujuh anggota Kopassus yang dikomandoi oleh Letkol Inf Hartomo. Ketujuh orang tersebut dihukum antara 2 tahun dan 3,5 tahun penjara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/11/19/f3f91724-8b35-4357-aab1-05e2c96d3859.jpg)
Kontras juga memantau 20 yurisdiksi peradilan militer di 20 kota selama periode 2023-2025, terdapat 244 vonis yang melibatkan 262 terdakwa. Dari pemantuan itu, ditemukan 1 vonis hukuman mati, 3 vonis penjara 15 tahun, 1 vonis penjara 20 tahun, 1 vonis penjara 10 tahun, 9 vonis seumur hidup, 1 vonis penjara 8 tahun, 2 vonis penjara 5 tahun, dan terbanyak adalah 20 vonis penjara 3 bulan hingga 10 bulan.
”Kalau melihat tren dari vonis tersebut, ada satu kesimpulan atau bangunan argumentasi bahwa keadilan tidak hadir dalam bentuk vonis yang tadi kami sampaikan contoh-contohnya,” kata Dimas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/04/28/422bd95b-4819-47ff-82ec-b3de1f36bc92.jpg)
Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan vonis-vonis tersebut dijatuhkan untuk kasus apa, apakah termasuk tindak pidana berat atau tindak pidana biasa.
Mendapat pertanyaan tersebut, Dimas mengungkapkan, terdapat 15 putusan yang melibatkan 15 terdakwa yang dihukum karena pembunuhan dengan rentang vonis 1 tahun penjara hingga hukuman mati. Selain itu, terdapat 11 putusan dengan 11 terdakwa yang dihukum 4 tahun penjara hingga penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
”Terdapat 218 putusan terkait tindak pidana penganiayaan yang melibatkan 236 terdakwa dengan rentang vonis hukuman kurungan 1 bulan 20 hari hingga penjara 20 tahun,” ucap Dimas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/04/28/bae87347-4743-4a51-b6ba-e4aba7e552bb.jpg)
MK pun menutup persidangan uji materi UU Peradilan Militer tersebut setelah menggelar tujuh kali sidang. Ketua MK Suhartoyo memberi waktu tujuh hari kerja untuk masing-masing pihak beperkara guna menyampaikan kesimpulan paling lambat 7 Mei 2026. Setelah itu, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk memutus permohonan pengujian UU Peradilan Militer.
Kuasa hukum pemohon Irfan Saputra yakin, dengan melihat fakta-fakta persidangan, MK akan mengabulkan permohonan uji materi yang dilakukan. ”Dan, ini menjadi momentum terbaik bangsa ini karena hampir 20 tahun lebih peradilan militer itu tidak berubah dan kita, teman-teman Kontras, LBH, LBH Apik, Imparsial, dan lainnya, (peradilan militer) adalah tempat impunitas,” ujar Irfan.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul