PENEGAKAN HUKUM

Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Pemindahan kasus Andrie Yunus ke peradilan umum membutuhkan kemauan politik pemerintah. Hal ini mengingat sempitnya ruang hukum di KUHAP.

17 Apr 2026 18:25 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RIZA FATHONI

Oleh Iqbal Basyari, Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan proses penyidikan kasus yang menimpa Andrie Yunus. Komnas HAM menduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini mencapai belasan orang atau lebih banyak dari empat orang yang kini statusnya telah dilimpahkan ke pengadilan militer.

Anggota Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus dari Komnas HAM, Pramono U Tanthowi, mengatakan, Komnas HAM terus memantau perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.

Meskipun kasus ini telah dilimpahkan oleh oditur militer ke pengadilan militer, lanjut Pramono, Komnas HAM menyatakan tetap fokus pada pemenuhan hak atas penegakan hukum yang adil atau fair trial.

”Dari pendalaman yang telah kami lakukan, kami menduga kuat bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya empat orang, sebagaimana telah dijadikan tersangka dan terdakwa saat ini,” ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

Quote

Mungkin bisa terjadi proses pemindahan tetapi butuh ’political will’, kemauan politik yang kuat dari otoritas pemerintah untuk mendorong itu.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin P Siagian, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Anis Hidayah (dari kiri ke kanan) saat peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Komnas HAM memandang perlu adanya perlindungan HAM bagi para petugas Pemilu saat bertugas. Berdasarkan masukan dan pantauan Komnas HAM, banyak ditemukan sejumlah kasus petugas pelaksanaan Pemilu yang terimbas penyimpangan HAM saat pelaksanaan tugas dalam pesta demokrasi, seperti kekerasan hingga kelelahan. Beberapa kasus tersebut dilihat dari pelaksanaan beberapa Pemilu yang telah dilaksanakan, baik Pilpres, Pileg, hingga Pilkada. Kertas Kebijakan Perlindungan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Petugas Pemilu diharapkan bisa menjadi pegangan perlindungan bagi petugas Pemilu saat bertugas di Pesta Demokrasi selanjutnya. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
15-1-2025

Dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat empat tersangka yang seluruhnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel (Chk) Andri Wijaya sebelumnya mengungkapkan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), motif pelaku adalah dendam pribadi.

Padahal, pada awal penyidikan, Polda Metro Jaya melacak pergerakan para pelaku melalui analisis digital forensik terhadap 86 titik kamera pemantau (CCTV). Dari sana, polisi berhasil mengidentifikasi dua inisial pelaku, yakni BHC dan MAK. Namun, pada akhirnya kepolisian melimpahkan seluruh perkara ini ke Puspom TNI dengan alasan belum ditemukannya keterlibatan warga sipil.

Namun, berdasarkan temuan awal oleh Komnas HAM dan Kontras, jumlah pelaku justru ditengarai mencapai belasan orang. Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak Polri untuk tidak berhenti dan terus mengungkap identitas pelaku lain. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan apakah seluruh pelaku memang berlatar belakang militer atau terdapat keterlibatan warga sipil.

Jika Polri mengalami kendala untuk mengungkap identitas para pelaku lain, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). ”Dengan mandat yang kuat, maka TGPF diharapkan mampu mengatasi kendala-kendala struktural dan psikologis untuk mengungkap peristiwa ini,” kata Pramono.

Pelimpahan berkas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus resmi dilakukan oleh Oditurat Militer 2-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer 2-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). Oditurat Militer 07-II Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan sidang dakwaan keempat terdakwa akan digelar pada (29/4/2026). 

Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Pramono menegaskan, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku atau error in persona. Langkah ini juga bertujuan menghindari potensi impunitas bagi pihak-pihak lain yang diduga terlibat namun belum tersentuh hukum.

”Upaya hukum ini diharapkan akan memberi efek jera bagi siapa pun yang terlibat dan menghindari terjadinya tindakan serupa di masa depan,” kata Pramono.

Terlebih, ada keraguan dari sebagian masyarakat terkait motif pelaku yakni dendam pribadi. Komnas HAM pun akan ikut mencari motif pelaku yang akan ditulis dalam laporan akhir yang masih disusun. ”Soal motif, kami belum bisa komentar sekarang. Nanti akan kami uraikan dalam laporan akhir yang sedang dalam proses akhir,” tutur Pramono.

Komnas HAM sedang menyelesaikan penulisan laporan pemantauan kasus Andrie Yunus. Komnas HAM telah mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan para pihak, bukti elektronik dan digital, hingga keterangan ahli. Namun, hingga kini Komnas HAM mengaku masih terkendala izin dari pihak TNI untuk memeriksa keempat terdakwa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metrojaya Kombes Iman Imanuddin menunjukkan foto wajah terduga pelaku saat Polda Metrojaya menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus di Gedung Promoter Polda Metrojaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).  Dalam konferensi pers ini Polda Metrojaya mengumumkan inisial 2 terduga pelaku yaitu DHC dan MAK. Tim penyidik Polda Metro menentukan kedua terduga pelaku melalui pelacakan, termasuk rekaman kamera pengawas di sejumlah titik yang dilalui terduga pelaku, baik sebelum maupun setelah kejadian penyerangan. Aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras pada Kamis (12/3/2026). 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
18-3-2026

Selain perkara pokok, Komnas HAM juga melanjutkan proses asesmen terhadap dugaan intimidasi kepada 12 aktivis HAM. ”Kami akan secepatnya menyampaikan hasil pemantauan berupa rekomendasi kepada pihak-pihak terkait,” kata Pramono.

Butuh kemauan politik

Dihubungi secara terpisah, peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, mengatakan, dari sudut pandang hukum acara pidana sulit untuk melanjutkan proses penyidikan kasus Andrie di kepolisian setelah dilimpahkan ke peradilan militer. Ruang yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memindahkan penyidikan dari peradilan militer ke peradilan umum sangat sempit.

Terbatasnya ruang pengaturan yang ada di KUHAP itu karena, antara lain, penyidik polisi militer disupervisi tidak hanya oleh jaksa sipil tetapi juga oditur militer. KUHAP juga hanya mengatur soal kerugian militer dalam pemindahan kasus. Sementara dalam kasus ini, kerugian dialami oleh masyarakat sipil, tetapi KUHAP tidak mengaturnya.

Di tengah konteks tersebut, desakan agar penyidikan kasus Andrie dilanjutkan di Polri menjadi sangat krusial. Sebab, pemindahan penanganan kasus dari peradilan militer ke peradilan umum hanya bisa dilakukan jika ada kemauan politik, bukan dengan desain hukum yang ada.

”Mungkin bisa terjadi proses pemindahan tetapi butuh political will, kemauan politik yang kuat dari otoritas pemerintah untuk mendorong itu,” kata Nicky.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal, dalam paparan media bertajuk “Dampak Rencana Pengesahan RKUHP terhadap Kebebasan Sipil”, pada Kamis (7/7/2022).

Selain itu, untuk memastikan proses peradilan kasus Andrie berlangsung secara transparan dan bisa mengusut tuntas hingga auktor intelektualisnya, revisi Undang-Undang Peradilan Militer harus dilakukan. Aturan dalam UU tersebut masih memungkinkan munculnya eksklusivitas militer dalam penanganan kasus-kasus pidana.

Tanpa revisi UU Peradilan Militer, penanganan kasus dikhawatirkan tidak dapat mengungkap auktor intelektualis dalam kasus Andrie, sama halnya dengan kasus kekerasan lain yang melibatkan prajurit TNI.

Apalagi, belakangan oditur militer yang menangani kasus Andrie mengungkap adanya motif dendam pribadi dalam penyiraman air keras terhadap Andrie. Dugaan itu dinilai sangat lemah dan berpotensi menjadi sekadar akal-akalan untuk menutupi fakta yang sebenarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari, Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan