PENEGAKAN HUKUM

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Perbuatan personel Bais Tentara Nasional Indonesia menyiramkan air keras kepada Andrie Yunus dinilai telah merusak reputasi TNI secara nasional maupun internasional.

03 Jun 2026 13:57 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RIZA FATHONI

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Empat personel Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI, terdakwa penyiraman air keras kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Andrie Yunus, dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara. Oditur militer menilai perbuatan keempat prajurit TNI itu sebagai bentuk balas dendam di luar hukum sehingga mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban. Perbuatan para terdakwa juga telah merusak reputasi TNI secara nasional ataupun internasional.

Surat tuntutan bagi keempat terdakwa dibacakan oleh tim oditur militer, antara lain Letkol Chk Muhammad Iswadi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Sidang peradilan militer dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan didampingi Letkol Kum Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal, masing-masing sebagai hakim anggota.

Keempat terdakwa dimaksud ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, Letnan Satu Sami Lakka.

Quote

Dampak dan akibat perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional ataupun internasional.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kanan) menyimak pembacaan tuntutan oleh Oditur militer dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (3/6/2026). Oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dihukum penjara. Oditur meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.

Kompas/Riza Fathoni (RZF)
02-06-2026

Menurut oditur militer, keempat terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat, yakni melanggar Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan subsider.

”Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan, menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa dengan masing-masing pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan,” ucap oditur militer.

Adapun penjelasan Pasal 467 tersebut mengatur tentang penganiayaan dengan perencanaan yang mengakibatkan luka berat diancam pidana maksimal, yakni 4-7 tahun penjara. 

Dalam uraiannya, oditur militer mengatakan, motif keempat anggota Bais TNI menyiramkan air keras kepada korban karena dendam dan marah serta adanya sentimen negatif terhadap korban. Andrie dianggap oleh para terdakwa telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi ketika rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI pada Maret 2025 serta narasi-narasi antimiliterisme yang disuarakannya.

”Dampak dan akibat perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional ataupun internasional,” ujar Iswadi.

Menurut oditur militer, perbuatan para terdakwa telah memenuhi semua elemen dalam Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tindakan ini merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana yang meningkatkan derajat pemidanaan.

Oditur militer membacakan tuntutan dalam sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dihukum penjara. Oditur meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.

Kompas/Riza Fathoni (RZF)
02-06-2026

Oditur militer menjelaskan, terpenuhinya unsur perencanaan melakukan tindak pidana penganiayaan ketika keempat terdakwa mulai mengenal nama Andrie Yunus pada 16 Maret 2025. Saat itu, Andrie menggeruduk Hotel Fairmont untuk menolak pembahasan revisi UU TNI. Para terdakwa menilai aksi Andrie telah melecehkan, bahkan menginjak-injak, institusi TNI.

Setahun kemudian, tepatnya 9 Maret 2026, Edi dan Budhi bertemu di sekitar Masjid Al-Ikhlas Bais TNI. Saat itu, Edi menunjukkan video ketika Andrie masuk dan menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont.

Lalu, pada 11 Maret 2026, Edi dan Budhi berkumpul bersama Nandala dan Sami di kamar Edi di mes Bais TNI. Mereka kembali memperbincangkan aksi Andrie hingga muncul ide untuk memberi efek jera. Budhi lalu menyarankan untuk menyiram dengan cairan pembersih karat.

Setelah pertemuan itu, Edi mencari informasi mengenai aktivitas Andrie. Dari informasi yang didapatkannya, Andrie disebut rutin menghadiri acara Kamisan di sekitar Monas.

Keempat terdakwa, yaitu (dari kanan ke kiri) Sersan Dua TNI Edi Sudarko, Letnan Satu TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten TNI Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu TNI Sami Lakka, dihadirkan  saat digelar sidang lanjutan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026). Sidang yang awalnya diagendakan pembacaan tuntutan berubah dengan digelar mendengarkan keterangan saksi ahli. Saksi ahli ini adalah ketua tim medis yang menangani Andrie Yunus, DR. dr. Parintosa Atmodiwirjo, Sp.BP-RE(K), dan dokter spesialis mata dr. Faraby Martha, Sp.M (K).  Dalam sidang ini para saksi ahli diimintai keterangan tentang kondisi Andrie Yunus dengan detail. Empat terdakwa pelaku penyiraman juga dihadirkan yaitu Sersan Dua TNI Edi Sudarko, Letnan Satu TNI Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten TNI Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu TNI Sami Lakka. Keempat terdakwa merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Majelis hakim akhirnya mengundur jadwal pembacaan tuntutan para Kamis (4/6/2026) mendatang. Dalam kasus ini keempat pelaku didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diserang dengan cara disiram air keras oleh anggota BAIS TNI ini pada Kamis (12/3/2026) yang mengakibatkan luka parah di wajah dan badan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
20-5-2026

Mendengar informasi itu, Nandala lantas membagi tugas. Edhi dan Budhi ditugasi mencari Andrie di sekitar kantor Kontras, sedangkan Sami dan Nandala ke kantor YLBHI.

Pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, mereka berangkat bersama menuju tempat parkir ambulans Denkes Bais TNI. Budhi lantas mengambil aki bekas yang berada di dekat toilet dan mencampurkannya dengan cairan pembersih karat. Cairan tersebut dimasukkan ke dalam tumbler warna ungu.

Pada pukul 17.00, mereka mendatangi lokasi aksi Kamisan di sekitar Monas, tetapi tidak menemukan Andrie. Nandala dan Sami lalu ke arah kantor YLBHI, sedangkan Edi dan Budhi memantau kantor Kontras. Sekitar pukul 23.00, Edi dan Budhi menyusul ke sekitar kantor YLBHI.

Tak lama berselang, saat memutuskan untuk pulang, mereka melihat Andrie keluar dari kantor YLBHI. Mereka kemudian mengikuti Andrie. Saat berpapasan, Edi menyiramkan campuran air aki dan cairan pembersih karat ke tubuh Andrie, lalu lari meninggalkan lokasi kejadian.

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus,

Menurut oditur militer, setelah penyiraman itu, keempat pelaku langsung kembali ke mes Bais TNI. Akibat penyiraman itu, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari seluruh permukaan tubuh. Luka bakar itu juga mengakibatkan Andrie kehilangan fungsi penglihatan mata kanan dan luka bakar berat yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna.

Sebelum membacakan amar tuntutan tersebut, oditur militer telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan ialah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI dan perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka berat bagi korban.

Adapun keadaan meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan serta menyesali perbuatan mereka dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Setelah pembacaan amar tuntutan, majelis hakim pengadilan militer menjadwalkan agenda pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukum pada Kamis (4/6/2026). 


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji