Polda Metro Jaya menghormati putusan praperadilan kasus Andrie Yunus dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjutinya.
02 Jun 2026 16:32 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Rhama Purna Jati
JAKARTA, KOMPAS - Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjalankan putusan tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin, Selasa (2/6/2026). Ia menegaskan bahwa kepolisian akan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai penegak hukum, tentunya kami akan berpedoman pada putusan tersebut dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait dalam permasalahan yang dimaksud," ujar Iman.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menambahkan, dalam putusan praperadilan Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, terdapat dua hal yang digugat oleh pemohon. Pertama, gugatan terkait perkara yang diduga telah dihentikan. Kedua, gugatan mengenai dugaan penundaan penanganan perkara.
Dari putusan tersebut, lanjut Budi, hakim tunggal Suparna menyatakan tidak ditemukan pertimbangan yang menunjukkan bahwa termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah melakukan penghentian penyidikan secara diam-diam.
"Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan sehingga permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan," kata Budi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/18/dfd765966b81affe46afa3d2e54d798b-20260318ron03.jpg)
Adapun terkait gugatan kedua, lanjut Budi, hakim juga menyimpulkan tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut. Dengan demikian, kedua pokok gugatan tersebut ditolak hakim.
"Namun, hakim mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon melanjutkan penanganan perkara," ujarnya.
Sebelumnya, hakim dalam sidang praperadilan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memutuskan Kepolisian Daerah Metro Jaya harus melanjutkan penyidikan. Kepastian proses hukum ini dinilai perlu diketahui korban dan publik karena sebelumnya terjadi kebingungan akibat miskomunikasi di internal kepolisian.
Putusan sidang praperadilan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026). Sidang juga dihadiri pihak pemohon dari Andrie Yunus yang diwakili Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) serta pihak termohon dari Polda Metro Jaya.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tanggal 13 Maret 2026,” kata Hakim Tunggal Suparna saat membacakan putusan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/05/26/f3d8f8f8-9408-4bbe-b80c-15e0dc6babef.jpg)
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terjadi miskomunikasi di antara pejabat Polda Metro Jaya. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak pernah diterbitkan sehingga proses hukum seharusnya tetap berjalan. Namun, sejumlah keterangan yang muncul justru menunjukkan kesan sebaliknya.
“Ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon. Hal yang demikian membuat masyarakat, terutama korban, bingung dan menganggap bahwa setelah barang bukti dilimpahkan ke Puspom TNI, tugas termohon telah selesai,” papar hakim.
Ketidakjelasan ini, menurut hakim, diperkuat oleh belum adanya tindakan lanjutan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam penyidikan perkara tersebut. Termohon baru memeriksa seorang saksi dokter dan menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada Andrie Yunus.
Penulis:
Rhama Purna JatiEditor:
Mukhamad KurniawanPenyelaras Bahasa:
Yuliana Karim