Kejagung mengungkap adanya irisan dari kasus suap di PN Jakarta Pusat yang menyeret empat hakim dan kasus suap hakim di PN Surabaya. Seperti apa benang merahnya?
16 Apr 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum
Kasus dugaan suap atau gratifikasi empat hakim terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kesamaan dengan kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni praktik jual beli perkara yang dikendalikan jaringan mafia peradilan. Menariknya, dua kasus itu juga beririsan.
Kejaksaan Agung menyebut, kasus dugaan suap atau gratifikasi yang menjerat empat hakim dipicu dari kecurigaan adanya pola yang sama dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas. Tidak hanya itu, Kejagung juga mengamini adanya hubungan dalam kedua kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025), membenarkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yakni Zarof Ricar.
”Jadi begini, penyidik setelah putusan onslag, ya, tentu menduga ada indikasi yang tidak baik, ada dugaan tidak murni dalam (putusan) onslag itu. Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, soal nama MS (Marcella Santoso) dari barang bukti elektronik,” kata Harli.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/14/f13a4e51a0f100034f3a36a9cbff09c6-Screen_Shot_2025_04_14_at_11.32.00.png)
Dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lepas. Ketiga hakim itu yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Sementara Marcella Santoso merupakan salah satu tersangka selaku kuasa hukum terdakwa korporasi.
Kemudian, Kejagung menetapkan ketiga hakim tersebut beserta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan seorang panitera, yakni Wahyu Gunawan, sebagai tersangka penerima suap atau gratifikasi. Mereka diduga menerima uang sebesar Rp 60 miliar.
Di kasus Ronald Tannur, hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memutus bebas terdakwa Ronald Tannur. Kemudian mereka ditangkap oleh Kejagung atas perkara dugaan suap atau gratifikasi. Di persidangan, mereka didakwa menerima uang 48.000 dollar Singapura dan 140.000 dollar Singapura yang kemudian dibagi-bagi.
Tidak hanya itu, Kejagung juga menetapkan bekas Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka karena diduga menerima 20.000 dollar Singapura dari Erintuah Damanik. Kejagung juga menetapkan tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar, menjadi tersangka karena diduga menjadi penghubung antara pihak kuasa hukum dan MA.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/14/7750792757bcefe70c815f9270703b64-Screen_Shot_2025_04_14_at_11.33.09.png)
Yang mengejutkan dalam kasus itu, di rumah Zarof ditemukan uang yang nilainya sekitar Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Meski Kejagung telah mengatakan bahwa uang dan emas yang nilainya mencapai Rp 1 triliun itu berasal dari pengurusan berbagai perkara, hingga saat ini tidak diungkap asal usul uang itu.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, ketika dihubungi, Selasa (15/4/2025), berpandangan, kaitan antara Zarof Ricar dan kasus suap di PN Jakpus melalui jejak digital sebagaimana diungkap Kejagung merupakan petunjuk yang menyiratkan adanya hal yang lebih besar. Kedua kasus itu merupakan puncak gunung es dari kejadian serupa yang selama ini tidak terungkap.
Jaringan mafia hukum yang sangat kuat mengakar di MA dan mungkin masih ada jejaring mafia hukum lainnya. Menjadi tugas dari kejaksaan untuk tuntaskan jejaring ZR (Zarof Ricar) dan mafia hukum lainnya.
Padahal, kasus temuan uang dan emas di rumah Zarof Ricar sudah memperlihatkan pengurusan perkara yang terjadi berulang. Temuan uang dan emas itu memperlihatkan adanya pihak terkait, setidaknya pihak pemberi, perkara yang diamankan, dan hakim yang bisa dibeli. Namun, sampai saat ini kasus itu tidak diungkap.
”Jaringan mafia hukum yang sangat kuat mengakar di MA dan mungkin masih ada jejaring mafia hukum lainnya. Menjadi tugas dari kejaksaan untuk tuntaskan jejaring ZR (Zarof Ricar) dan mafia hukum lainnya,” kata Zaenur.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/20/23ecc3face506b7cd77db92e46a4c34a-WhatsApp_Image_2025_01_17_at_17.21.53.jpeg)
Kasus tersebut, kata Zaenur, juga memperlihatkan bahwa hukum di Indonesia masih bisa dibeli. Hukum masih jauh dari kata adil, pasti, dan memberi manfaat karena hukum ternyata sangat mudah untuk diintervensi. Dalam konteks ini, intervensi yang paling mengancam bukanlah intervensi dari kekuasaan, melainkan intervensi materi.
Hal itu terus terjadi karena berakar pada kultur jual beli perkara yang sudah mengakar dalam institusi peradilan di Indonesia. Sementara kewenangan yang begitu besar tidak diimbangi dengan akuntabilitas dan pengawasan yang memadai.
”Pengawasan itu belum dapat menjangkau praktik-praktik jahat atau penyalahgunaan kewenangan oleh para hakim. Jadi, pengawasan bertumpu pada Badan Pengawas MA yang memiliki keterbatasan. Idealnya, pengawasan dilakukan di semua level,” kata Zaenur.
Di sisi lain, pengawasan eksternal juga sangat lemah karena praktis hanya dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) yang hanya fokus pada persoalan etik. KY tidak bisa melakukan pengawasan terhadap putusan yang dihasilkan oleh hakim karena itu dianggap sebagai produk kehakiman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/fee966f9-d3ff-455d-a723-3d64b2cc7c0d_jpg.jpg)
”Pengawasannya sangat longgar, kulturnya sangat korup, juga resiko terungkapnya sangat rendah. Dari sisi organisasi, sudah banyak yang rusak, saling melindungi, saling menutupi,” tutur Zaenur.
Oleh karena itu, menurut Zaenur, kultur jual beli putusan harus dihilangkan yang dibarengi dengan perbaikan mekanisme pengawasan hakim. Sembari hal itu dilakukan, pihak atau orang yang melaporkan penyelewengan harus diberi insentif dan pelindungan.
Dari sisi sistem, negara mesti membuat peta jalan reformasi hukum yang berisi reformasi institusi dan aparat penegak hukum. Hal ini harus dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara. Agar pengawasan KY lebih baik, Undang-Undang tentang KY harus diperbaiki
”Saya tidak percaya MA bisa mengobati penyakit di dalam tubuhnya sendiri. Ini perlu bantuan dalam bentuk program reformasi hukum oleh negara melalui kepemimpinan Presiden Prabowo. Tapi, sayangnya, sampai sekarang itu belum menjadi program,” kata Zaenur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/18/5452de15-f8ca-48de-909a-2cf156974b4d_jpg.jpg)
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memandang, meskipun Kejagung melihat adanya perbuatan pidana yang sama antara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya dan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, proses hukum terhadap kedua kasus itu dinilai berbeda.
Menurut Sugeng, proses hukum yang dilakukan Kejagung dalam kasus terkait Zarof Ricar tidak setegas ketika menangani kasus suap atau gratifikasi di PN Jakpus, baru-baru ini. Hal itu tampak dari tidak diungkapnya sumber dana Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumah Zarof Ricar.
Jika melihat pada kasus korupsi yang terjadi di Amerika Serikat, kata Sugeng, biasanya ada pihak atau sosok yang berperan sebagai penyimpan uang hasil korupsi (gate keeper). Dalam kasus suap hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar dipandang berperan sebagai pihak penyimpan uang yang akan digunakan untuk mengamankan kasus.
”Uang sebesar Rp 920 miliar yang disita Kejagung adalah uang yang digunakan untuk mengamankan hakim-hakim lain yang akan bersidang. Hal ini merujuk pada dakwaan yang diajukan jaksa kepada Zarof, yaitu terkait gratifikasi, bukan suap menyuap,” kata Sugeng.
Meskipun demikian, Sugeng mengapresiasi kinerja Kejagung yang berani membongkar kasus-kasus korupsi yang melibatkan hakim yang nakal. Hal itu diyakini akan membuat kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan meningkat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/13/103c656732e8b472e9973878c8dea33b-WhatsApp_Image_2025_04_13_at_01.18.28.jpeg)
Hingga Selasa, penyidik masih fokus memeriksa para saksi dan menyelidiki peran para tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO di PN Jakpus. Penyidik juga menelusuri beberapa barang bukti berupa dokumen yang telah disita sebelumnya.
Selain itu, penyidik tengah menyelidiki asal uang Rp 60 miliar yang diberikan oleh tersangka Aryanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan. Uang itu kemudian didistribusikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga hakim hingga total sebesar Rp 22 miliar. Dengan demikian, masih ada sisa sekitar Rp 38 miliar.
”Itu yang sedang diselidiki. Memang, secara logika hukumnya, apakah ini murni dari AR (Aryanto) atau dari pihak lain. Nanti itulah yang terus ditelusuri oleh penyidik,” tutur Harli.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto