Arif Nuryanta disangka terima uang sebesar Rp 60 miliar untuk penanganan kasus korupsi korporasi. Namun, sampai saat ini penyidik belum temukan asal uang itu.
20 Jun 2025 21:07 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp 6,9 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung. Uang dalam pecahan rupiah dan dollar AS yang dikembalikan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, pada Kamis (19/6/2025) kemarin, penyidik Kejagung menerima penyerahan atau pengembalian uang dari Muhammad Arif Nuryanta. Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi di PN Jakpus. Uang itu diduga merupakan bagian dari suap yang diterima dari pihak yang beperkara, termasuk dari tiga perusahaan sawit.
”Nilainya dalam bentuk rupiah sebanyak 3,7 miliar dan dalam bentuk mata uang asing 198.900 dollar AS, kalau dirupiahkan sekitar Rp 3,18 miliar atau Rp 3,2 miliar. Jadi, kalau ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp 6,9 miliar,” terang Harli kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Arif Nuryanta disangka menerima uang dari terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian ekspor minyak sawit mentah dan turunannya pada 2022. Terdakwa korporasi yang dimaksud adalah Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau. Waktu perkara itu akan disidangkan di PN Jakpus, Arif Nuryanta tengah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/20/88d7d1f204a9156d212a22c665b67bd0-Screen_Shot_2025_06_20_at_18.27.27.png)
Arif Nuryanta diduga mengatur agar nantinya ketiga korporasi tersebut divonis lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, Arif Nuryanta meminta disediakan uang sebesar Rp 60 miliar.
Pegawai bagian legal Grup Wilmar, Muhammad Syafei, lantas memberikan uang kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan, seorang panitera. Uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada majelis hakim yang menangani perkara itu, yakni Djuyamto selaku ketua majelis hakim serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota. Penyidik juga menetapkan dua advokat sebagai tersangka, yakni Marcella Santoso dan Aryanto.
Harli menjelaskan, uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum bersama keluarga Arif Nuryanta. Penyidik kemudian menyita dan menyimpan uang tersebut dalam rekening penampung lainnya.
”Penyidik tentu akan mencantumkan ini sebagai bagian dari bukti dalam proses penyidikan ini untuk dibawa ke persidangan,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita tas milik Arif Nuryanta. Dalam sebuah tas yang disita ditemukan amplop coklat berisi uang 65.000 dollar Singapura. Ditemukan pula sebuah amplop berisi uang senilai 7.200 dollar AS. Sementara dalam satu dompet hitam, penyidik menemukan ratusan lembar uang pecahan dollar Singapura, rupiah, dan ringgit Malaysia.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/20/c4423f28e2f52b6f5f097c8495b62cc9-Screen_Shot_2025_06_20_at_18.28.16.png)
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, dalam waktu tidak lama lagi, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Qohar mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menemukan bukti terkait asal muasal uang Rp 60 miliar kepada Arif Nuryanta. Meskipun Syafei merupakan pegawai Grup Wilmar, tetapi penyidik belum bisa memastikan asal uang itu dari terdakwa korporasi atau bukan. Namun, Qohar berharap hal itu nantinya bisa trungkap di pengadilan.
”Kalau ada alat bukti yang cukup, maka kami pasti akan tetapkan sebagai tersangka. Kalau tidak, maka berarti penyidik belum mendapatkan alat bukti yang cukup,” terangnya.
Terkait dengan kasus suap hakim tersebut, penyidik Kejagung juga telah menetapkan Marcella Santoso sebagai tersangka perkara dugaan perintangan penyidikan. Marcella disangka turut membuat konten negatif yang menyerang Jaksa Agung, Jampidsus Kejagung, dan institusi Kejagung.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/20/8c5f65c59d814f0244f7782e77719b7c-WhatsApp_Image_2025_06_19_at_21.35.33.jpeg)
Beberapa hari yang lalu, dalam konferensi pers, Kejagung menayangkan video yang memperlihatkan Marcella Santoso mengklaim telah membuat konten-konten negatif tersebut dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang dituju. Salah satu yang disinggung Marcella dalam video itu adalah tentang petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap.
”Saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini terdapat postingan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani, antara lain, terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Jampidsus, isu Bapak Dirdik, dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” ujar Marcella dalam video tersebut.
Melihat video itu, Jumat pagi, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mendatangi Kejagung. Menurut Kristomei, pihaknya ingin mengetahui lebih dalam mengenai pengakuan tersangka Marcella Santoso kepada Kejagung.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/20/1bf010609ca21a40291f22a56b286ccc-Screen_Shot_2025_06_20_at_19.32.59.png)
”Memang sudah ada beberapa data yang nanti perlu ditindaklanjuti lagi oleh Kejaksaan Agung dalam penyidikan lebih lanjut adanya aliran dana kepada buzzer misalnya, kemudian kepada LSM (lembaga swadaya masyarakat) tertentu, kepada yayasan, dan orang-orang tertentu,” kata Kristomei.
Hal senada juga diungkapkan Harli. Menurut dia, salah satu maksud kedatangan Kapuspen TNI adalah untuk mengetahui lebih dalam pengakuan Marcella yang menyangkut RUU TNI dan Indonesia Gelap. Pihak TNI disebut ingin mengetahui, apakah Marcella adalah pembuat konten atau hanya sekadar menyebarkan konten tersebut.
Namun, Marcella Santoso ketika ditemui di sela pemeriksaannya sebagai tersangka membantah bahwa dirinya telah membuat konten. ”Saya enggak bikin konten RUU TNI. Saya enggak bikin Indonesia gelap. Bukan saya yang membikin,” ujarnya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase