Kuasa hukum korporasi sawit disebut setuju memberi Rp 60 miliar ke Arif Nuryanta demi vonis lepas atau ”onslag”. Kesepakatan itu terjadi sebelum persidangan dimulai.
14 Apr 2025 16:53 WIB · Politik & Hukum
Tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka perkara suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom yang merupakan majelis hakim perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi.
Senin (14/4/2025) dini hari, ketiga hakim itu keluar satu per satu dari dalam gedung Menara Kartika Adhyaksa di Kompleks Kejaksaan Agung. Mengenakan rompi warna merah muda dengan tangan terborgol dan bermasker, mereka memasuki kendaraan khusus tahanan Kejagung yang sudah menunggu di lobi gedung.
Meski ketiganya keluar hampir bersamaan, mereka datang ke Kejagung dalam waktu berbeda. Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom diperiksa di Kejagung sejak Minggu (13/4/2025) pagi, sementara Djuyamto menyusul pada Minggu petang.
”Bukan datang, ya, tapi dijemput oleh penyidik. Saya rasa ketiganya tidak ada yang tidak kooperatif karena ketika penyidik datang menjemput, (mereka) langsung ikut ke kantor kejaksaan,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/14/bf23eb1fbd56418e08acca0cf80569df-Screen_Shot_2025_04_14_at_11.32.37.png)
Sebelumnya, pada Sabtu (12/4/2025) penyidik Kejagung menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi pengurusan perkara di PN Jakpus. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakpus, Marcella Santoso selaku kuasa hukum perusahaan, dan Aryanto Bakri selaku kuasa hukum perusahaan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang mengindikasikan adanya suap atau gratifikasi sebesar Rp 60 miliar. Uang itu digunakan agar putusan persidangan dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah sesuai dengan permintaan pihak tersangka, yakni korporasi minyak goreng. Adapun tersangka korporasi dalam kasus itu adalah Permata Hijau group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Pengungkapan kasus suap atau gratifikasi di PN Jakpus yang melibatkan empat hakim ini menambah panjang daftar kasus ”hengki pengki” pengurusan perkara di lingkungan peradilan. Hengki pengki biasanya terjadi antara pihak yang diadili, biasanya lewat kuasa hukumnya, dengan para hakim pengadil. Modusnya, kuasa hukum terdakwa menawarkan sejumlah uang kepada hakim agar putusan yang dikeluarkan kelak sesuai dengan keinginan.
Modus semacam itu salah satunya terlihat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya pengadil Ronald Tannur. Dalam sidang yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus terungkap, ketiga hakim PN Surabaya itu telah menerima sejumlah uang dari pengacara Ronald Tannur. Uang itu merupakan imbalan agar hakim menjatuhkan hukuman sesuai kehendak terdakwa. Hasilnya, ketiga hakim itu pun memvonis bebas Ronald Tannur.
Dalam kasus suap atau gratifikasi pengurusan perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakpus ini bahkan hengki pengki berlangsung sejak sidang belum dimulai.
Qohar mengungkapkan, suap atau gratifikasi diduga bermula dari adanya kesepakatan antara Aryanto, pengacara tersangka korporasi minyak goreng, dengan Wahyu Gunawan, seorang panitera yang kala itu bertugas di PN Jakpus. Melalui Wahyu Gunawan, Aryanto meminta kepada Arif Nuryanta untuk mengurus perkara tiga korporasi minyak goreng yang saat itu masih bestatus tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah periode Januari 2022 sampai April 2022.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/14/7750792757bcefe70c815f9270703b64-Screen_Shot_2025_04_14_at_11.33.09.png)
”Permintaannya agar perkara tersebut nantinya diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar,” kata Qohar.
Kemudian, kesepakatan tersebut disampaikan Wahyu Gunawan kepada Arif Nuryanta yang kala itu menjabat sebagai wakil ketua PN Jakpus, termasuk permintaan agar kasus itu nantinya diputus onslag atau lepas. Arif Nuryanta lantas menyetujui permintaan Aryanto. Namun, ia meminta agar uang yang disiapkan dikali tiga, yakni menjadi Rp 60 miliar.
Permintaan Arif Nuryanta pun disampaikan Wahyu kepada Aryanto dan langsung disanggupi. Aryanto pun menyerahkan uang senilai Rp 60 miliar kepada Wahyu Gunawan dalam bentuk mata uang dollar AS.
Arif Nuryanta lantas menyetujui permintaan Aryanto. Namun, ia meminta agar uang yang disiapkan dikali tiga, yakni menjadi Rp 60 miliar.
Pada saat itu, Wahyu Gunawan diberi uang oleh Arif Nuryanta sebesar 50.000 dollar AS sebagai jasa penghubung. Wahyu Gunawan adalah orang kepercayaan Arif Nuryanta.
”Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ujar Qohar.
Setelah menerima uang setara Rp 60 miliar, Arif Nuryanta lantas menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah. Mereka adalah Djuyamto selaku ketua majelis, Ali Muhtarom selaku hakim ad hoc, dan Agam Syarif Baharuddin selaku hakim anggota.
Setelah penetapan sidang terbit, Arif Nuryanta memanggil Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin dan memberikan sejumlah uang yang nilainya setara dengan Rp 4,5 miliar. Arif Nuryanta mengatakan, uang itu merupakan uang baca berkas perkara dan meminta agar perkara tersebut diatensi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/14/22a4b5146175c93c903be2e2afca4315-WhatsApp_Image_2025_04_14_at_01.53.57.jpeg)
Uang senilai Rp 4,5 miliar itu dimasukkan ke dalam goodie bag yang telah disiapkan Agam Syarif Baharuddin. Kemudian, uang itu dibagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara itu.
Sekitar September atau Oktober 2024, Arif Nuryanta kembali memberikan uang dalam pecahan dollar AS kepada Djuyamto senilai Rp 18 miliar. Oleh Djuyamto, uang itu dibagikan ke Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.
Rinciannya, Agam Syarif Baharuddin menerima setara Rp 4,5 miliar, Ali Muhtarom senilai Rp 5 miliar, dan Djuyamto menerima uang setara Rp 6 miliar. Dari uang bagian Djuyamto tersebut, sebanyak Rp 300 juta di antaranya diberikan kepada panitera.
”Sehingga, total seluruhnya yang diterima (ketiga hakim) adalah sekitar Rp 22 miliar. Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus onslag,” tutur Qohar.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/14/8cb2132974d7e14e088c9ca77ea52dc1-cropped_image.jpg)
Putusan itu berkebalikan dari tuntutan jaksa yang menuntut majelis hakim memutus tiga grup korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa korporasi itu untuk membayar uang pengganti.
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 937,5 miliar. Terdakwa Wilmar Group dituntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 11,8 triliun. Adapun terdakwa Musim Mas Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 4,8 triliun.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kejagung untuk 20 hari ke depan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/14/7d2bdf1c1a1ac99787e0d43ea419d48a-WhatsApp_Image_2025_04_14_at_02.45.16_1_.jpeg)
Qohar membenarkan, masih terdapat sisa uang setelah dibagi-bagi oleh Arif Nuryanta kepada para hakim dan panitera. Jika dirupiahkan, masih terdapat sekitar Rp 38 miliar yang dipegang Arif Nuryanta.
”Di mana sisanya? Inilah yang masih kami kembangkan. Apakah sisanya masih ada yang dibagi kepada orang lain ataukah seluruhnya dikuasai atau dalam penguasaan yang bersangkutan, yaitu tersangka Muhammad Arif Nuryanta,” tutur Qohar.
Selain itu, kata Qohar, pihaknya juga masih mendalami sumber uang Rp 60 miliar tersebut. Qohar belum bisa memastikan bahwa masing-masing terdakwa korporasi menanggung jumlah yang sama atau berbeda. Satu fakta hukum yang terungkap sampai saat ini adalah uang Rp 60 miliar diberikan oleh Aryanto dan diterima Wahyu Gunawan.
”Inilah yang nanti dalam proses perkembangan karena ini baru dua hari. Yang pasti, seluruh data fakta yang kami peroleh nanti akan kami sampaikan dalam perkembangan perkara ini,” kata Qohar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/14/b6ccd74ac9ddc686803ef0f69b511d9a-WhatsApp_Image_2025_04_14_at_02.45.16.jpeg)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menambahkan, penyidik masih melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga terkait dengan perkara suap atau gratifikasi tersebut. Pada Minggu (13/4/2025), penyidik menyita sejumlah uang dan kendaraan dari beberapa lokasi yang berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Khusus Jakarta.
”Karena kita tahu bahwa tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana yang luar biasa. Saya kira cara-caranya juga dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa,” kata Harli.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra